Dewan Etik MK Didesak Periksa Arief Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 Januari 2016, 06:54 WIB
Dewan Etik MK Didesak Periksa Arief Hidayat
Arief Hidayat/net
rmol news logo . Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diduga menulis memo kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, saat itu masih menjabat sebagai Jaksa Agung Pidana Khusus. Dalam memo sakti itu, Arief Hidayat meminta Widyo Pramono untuk mengistimewakan kerabatnya yang bernama M. Zainur Rochman, kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.

Menanggapi dugaan kasus tersebut, Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mendesak Dewan Etik MK agar segera memeriksa Ketua MK Arief Hidayat.

"Jika berita itu benar adanya, saya sangat menyesalkan karena tindakan yang dilakukan Arief Hidayat tersebut sangat tercela, tidak mencerminkan seorang negarawan, dan sebuah pelanggaran etika publik yang serius," ungkap Benny dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (20/1).

Pengamat hukum tata negara ini mengatakan fungsi utama MK adalah sebagai pengawal konstitusi dan penafsir tunggal konstitusi. Karena itu, kata Benny, hakim MK disyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Menurutnya, Dewan Etik MK diatur dalam Peraturan MK 2/2013, yang ditandatangani pada 29 Oktober 2013 oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu.

Benny menerangkan Dewan Etik MK dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, supaya hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran. Dewan Etik MK terdiri atas tiga orang, yakni satu mantan hakim konstitusi, satu akademisi, dan satu tokoh masyarakat. Ia menegaskan MK jangan sampai kecolongan seperti penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MK sebagai lembaga negara produk orde reformasi seharusnya lebih responsif dan progresif. Kasus Akil Mochtar telah merontokkan citra MK sampai ke titik nadir," gugatnya.

Benny menambahkan kasus Akil Mochtar merupakan skandal besar dalam sejarah hukum di Indonesia selama orde reformasi. Harapan besar yang sempat melambung tinggi atas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia seperti ambruk tiba-tiba ketika Ketua MK Akli Mochtar ditangkap KPK atas kasus korupsi.

"Saya mengimbau hakim MK jangan sampai terperosok pada lubang yang sama, sebab kata pepatah hanya keledai yang bisa terperosok pada lubang yang sama," tegas alumnus program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini.      

Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. Walaupun ia menyanggah, informasi yang tertulis dalam memo benar adanya. Zainur Rochman tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pangkatnya pun sama dengan yang tertera di memo, yakni jaksa pratama golongan III/C.  

Menurut Benny, dugaan memo Arief Hidayat itu sebuah tantangan berat yang harus diungkap oleh Dewan Etik MK. Ia mendorong Dewan Etik MK segera bekerja untuk menegakkan prinsip hukum, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kebaikan bagi semua masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

"Perlu terobosan dan keberanian relovusioner untuk mengembalikan nilai hukum dan keadilan yang mengacu pada prinsip: keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA