Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi mencurigaÂkan tidak ‘menguap’. Berikut wawancara selengkapnya;
Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?Ada.
Termasuk di KPK?
Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.
Temuan itu mayoritas peÂjabat di pemerintahan pusat atau daerah?Di daerah, terkait pemerinÂtahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.
Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK ini belum bisa ditinÂdaklanjuti?Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan baÂrangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.
Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelasÂnya?Setidaknya PPATK sudah meÂnawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.
Apa saja itu?Yang
pertama, kita menyediaÂkan diri untuk mereka melakuÂkan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu,
feedback ya. Lalu bisa memberi inkuiri untuk pendalaman.
Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga.
Ketiga, penÂegak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan.
Keempat, penÂegak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan. Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan hukum cepat diselesaikan.
Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpandangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya pencegahan.
Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.
Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?Kalau boleh dibilang, mungÂkin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.
Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini relaÂtively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu ketiga peÂlapor itu sudah lengkap, yaitu peÂnyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak pelapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini tinggal kita membuat juknis.
Kapan ini dirampungkan?Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tuÂnai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai. ***
BERITA TERKAIT: