RELIGIOUS-HATE SPEECH (9)

Modus Operandi RHS: (4) Pencemaran Nama Baik

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Senin, 11 Januari 2016, 08:17 WIB
Modus Operandi RHS: (4) Pencemaran Nama Baik
nasaruddin umar:net
PENCEMARAN nama baik bisa memicu konflik terbu­ka. Apalagi jika pencema­ran nama baik itu disang­kutpaukan dengan agama. Misalnya seorang pemimpin agama kharismatik dileceh­kan dan dicemarkan nama baiknya, maka secara spon­tan bisa menimbulkan ke­marahan komunitas yang selama ini loyal ter­hadapnya. Kasus seperti ini pernah terjadi ketika Arswendo menempatkan rengking Nabi Muhammad jauh di bawah tokoh sekuler lain. Umat Islam menjadi berang dan Arswendo pun dijebloskan ke dalam penjara. Kalau saja to­koh-tokoh umat Islam tidak turun tangan dan aparat keamanan tidak segera bertindak cepat, mungkin terjadi kerusuhan lebih luas di dalam masyarakat. Ini membuktikan bahwa pence­maran nama baik sebagai modus oprandi RHS yang sangat efektif.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi ketika profesi penghulu dilecehkan di Jawa Timur, ser­entak para penghulu mengancam akan mogok. Apa jadinya jika para penghulu tidak enjalankan tugas? Sudah barangtentu akan meninggalkan masalah sosial karena setiap tahun terjadi per­istiwa perkawinan lebih dua juta pasang. RHS bisa diadreskan kepada orang perorangan dan bisa juga kepada lembaga. Bahkan dalam ska­la lebih luas juga bisa juga negara menjadi tar­get. Perang berkepanjangan antara Palestina dan Israel tersangkut paut juga dengan RHS.

Pencemaran nama baik terhadap institusi keagamaan juga sering terjadi. Suatu saat kel­ompok masyarakat NU yang berhaluan Ahlu Sunnah wal Jama'ah di Sulawesi Selatan marah besar kepada salahsatu ormas tertentu karena mazhabnya diplesetkan dengan yang menye­but "Ahlu Sunnah wal Jamuta". Dalam bahasa Bugis kata "jamuta" berarti "belepotan", istilah lain dari sinkretisisme (ahl khurafat). Ungkapan seperti ini dianggap pelecehan terhadap NU. Hampir saja terjadi kerusuhan seandainya aparat keamanan tidak tanggap ketika itu.

Sehubungan dengan itu, peraturan perun­dang-undangan negara kita memberikan sank­si yang tegas kepada mereka yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik seseorang atau sebuah lembaga. Peristiwa pencemaran nama baik diatur secara khusus di dalam KUHP, Bab XVI, khususnya pasal 310- 321. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan beberapa macam penghinaan atau penistaan, antara lain: Pertama pencemaran berupa peni­staan melalui perbuatan, di atur di dalam pasal 310 KUHP. Kedua, pencemaran melalui media cetak atau elektronik, juga bisa diancam den­gan pasal yang sama dengan yang pertama, yaitu "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang" pasal 310 KUHP. Ketiga, pencema­ran bisa meningkat menjadi fitnah, terutama jika yang dituduhkan itu tidak terbukti. Perbuatan fitnah dan mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang atau lembaga, dapat dikenakan pasal 311 KUHP.

Dalam Islam, pencemaran nama baik atau kelompok sangat ditentang di dalam Al-Qur'an: Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA