Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda

JARI Gugat Lambannya Penyidikan Kasus Pelindo II

Jumat, 08 Januari 2016, 09:34 WIB
Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ditunda
foto:net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang praperadilan penyidikan kasus korupsi mobile crane PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Sidang diundur 11 Januari 2016 lantaran pihak kepolisian tak hadir.
 
Hingga tadi malam, Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal M Iriawan tak merespons permintaan konfirmasi mengenai ketidakhadiran per­wakilan Polri dalam sidang perdana praperadilan ini.

Kasus korupsi mobile crane Pelindo II disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya membenarkan adanya gu­gatan praperadilan kasus ini.

"Tim Bareskrim sudah berk­oordinasi dengan Divisi Hukum Polri untuk menghadapi sidang tersebut," katanya.

Agung juga tak bersedia mem­berikan penjelasan mengenai ketidakhadiran perwakilan Polri dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri lantaran penyidikan kasus korupsi mobile crane Pelindo II lamban.

"Awalnya, penanganan kasus ini begitu gencar. Belakangan setelah pergantian Kabareskrim, penanganannya terkesan lamban," kata Ketua JARI Safaruddin.

Ia menyebutkan Komisaris Jenderal Budi Waseso saat menjabat Kabareskrim pernah melansir informasi bahwa sudah ada tersangka kasus ini. Namun, setelah Budi Waseso dicopot dari Kabareskrim, penyidikan kasus ini tak menga­lami kemajuan.

"Praperadilan ini ingin mem­pertegas sikap Mabes Polri terh­adap pengusutan dugaan korupsi di Pelindo II. Kami ingin melihat sikap mana yang diambil Polri, meneruskan atau menghentikan penyidikan kasus ini," tandas Safaruddin.

Berlarut-larut pengusutan kasus ini, menurut dia, memicu kecurigaan. Jangan sampai kasus ini digantung, lalu diam-diam dihentikan.

Lantaran itu, pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 29 Oktober 2015. "Kita bertindak atas ini­siatif sendiri. Tidak ada pesanan dari pihak-pihak tertentu," akunya.

Safaruddin menandaskan gu­gatan ini bukan untuk melemah­kan apalagi menggembosi pe­nyidikan yang sudah dilakukan kepolisian.

Ia berharap pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintah­kan kepolisian mempercepat penyidikan, menyelesaikan ber­kas perkara dan mengirimnya ke kejaksaan.

Kabareskrim Anang Iskandar mengatakan pihaknya melaku­kan investigasi bersama (joint investigation) KPK dalam mengusut kasus korupsi di tubuh Pelindo II.

Investigasi bersama ini, menurut dia, untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. "Karena membangun trust itu tidak bisa cuma sehari. Harus bertahun-tahun," ujar bekas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

KPK telah menetapkan Dirut Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay con­tainer crane (QCC) tahun 2010. Komisi itu mengklaim sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Lino.

Sementara dalam kasus pengadaan mobile crane, Polri telah menetapkan Direktur Teknis dan Operasi Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA