Fitnah sebagai modus RHS sangat berbaÂhaya karena berpotensi membakar emosi keaÂgamaan umat dengan begitu cepat dan sulit dikÂendalikan. Fitnah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia diartikan sebagai "perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disÂebarkan dengan maksud menjelekkan orang". Jika fitnah diangkat sebagai materi RHS sudah pasti akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan, bukan hanya pada diri yang difitnah tetapi juga seluruh anggota keluarga dan sahaÂbat dekat yang bersangkutan.
Fitnah sebagai modus operandi RHS sangat potensial terjadi di dalam masyarakat kita yang tengah menikmati kebebasan beragama dan berkepercayaan. Munculnya term dan akronim baru yang bisa digunakan untuk menghasut dan merugikan seseorang atau suatu kelompok seperti term pengkafiran (takfiri), pensyi'ahan (tasyayyu'), aliran sesat, bid'ah, nabi palsu, dan akronim penyudutan lainnya, perlu dicermati.Seseorang bisa saja dihancurkan kariernya bahkan jiwanya terancam jika dilancarkan fitÂnah keji terhadapnya. Apalagi jika yang melanÂcarkannya seorang agitator dan provokator, lalu disebarkan melalui media-media publik, maka hancurlah orang itu.
Contohnya, seorang tokoh masyarakat yang sekian lama mengabdikan diri kepada umat secara luas, tiba-tiba difitnah sebagai syi'ah (tasyayyu') maka tokoh tersebut bisa lasung menderita krisis kepercayaan dari jamaahnya. Namanya di-black list dari jadwal kegiatan ruÂtin umat. Tidak ada lagi yang akan mengunÂdang ceramah, media mencoret namanya, negara dan pemerintah tidak lagi akan mengÂgunakan jasanya, bahkan mungkin bisa saja menjadi sasaran kriminal dari kelompok faÂnatic anti Syi'ah.
Itu lah sebabnya kata fitnah tidak pernah menjadi term positif dalam Islam dan juga di didalam budaya luhur bangsa kita. Dalam Al-Qur'an lebih tegas menyatakan bahwa: Wa al-ftnah asyad min al-qatl (dan fitnah lebih sadis daripada pembunuhan/Q.S. al-Baqarah/2:191). Dalam redaksi lain dikatakan: Wa al-fitnah akÂbar min al-qatl (dan fitnah lebih besar daripada pembunuhan/Q.S. al-Baqarah/2:217). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita juga dengan tegas diancam di dalam pasal 390, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (1).
Adalah wajar jika fitnah dikenakan sankÂsi berat dan benar apa yang dikatakan dalam Al-Qur'an bahwa fitnah lebih keji dari pemÂbunuhan, karena jika orang dibunuh hanya merasakan sekali mati, tetapi jika orang difitÂnah bisa merasakan berkali-kali mati. Bahkan anggota keluarga dekat dan sahabat karib juga ikut merasakan "kematian" itu. Biasanya orang yang korban fitnah tidak akan pernah pulih naÂmanya seumur hidup. Walaupun orang lain suÂdah melupakannya tetapi yang yang bersangÂkutan bersama keluarga dekatnya tidak begitu mudah melupakannya. ***