"Kami berharap ada kesungguh-sungguhan dari KPU daerah. Kita semua harus waspada dan siaga. Fokus. Sekecil apapun tuduhan kepada kita, perlu kita jawab, dan kita jelaskan secara sistematis. Jangan anggap remeh (permohonan) walaupun selisih suaranya tidak memenuhi syarat formil," kata Husni seperti dilansir dari laman
kpu.go.id, Kamis (7/1).
Ia berharap KPU daerah bisa segera menyusun draf jawaban dan melengkapi alat bukti. Ia mengatakan, draf tersebut memegang peranan penting, selain sebagai alat bantu persidangan, draf jawaban tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.
"Selain untuk persidangan, penjelasan yang kita buat nanti juga untuk evaluasi dan laporan, maka perlu dibuat sungguh-sungguh. Saya berharap yang belum memberikan jawaban tertulis bisa segera menyusunnya," papar Husni.
Hari ini, KM mulai menyidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2015. Sebanyak 53 perkara dari total keseluruhan 147 yang masuk dijadwalkan untuk disidangkan di hari pertama.
[rus]
BERITA TERKAIT: