Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Perkara RJ Lino Tidak Satu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 05 Januari 2016, 22:34 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Perkara RJ Lino Tidak Satu
yusril ihza mahendra
rmol news logo Pihak Pelindo II sebelumnya sudah menyiapkan dana sebesar Rp 12,1 miliar sebagai biaya jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra yang akan mendampingi RJ Lino, berdasarkan dokumen berlogo Indonesia Port Corporation (nama lain Pelindo) yang sempat beredar.

Dia akan menjadi pengacara mantan Dirut Pelindo II yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh perusahaan BUMN tersebut pada tahun 2010.

Yusril menjelaskan angka tersebut berdasarkan perhitungan dari pihak Pelindo sendiri. Karena memang tidak hanya satu perkara pemilik nama lengkap Richard Joost Lino tersebut.

"Kan perkaranya nggak satu. Dia (Lino) mau nguji UU ke MK, ada lagi praperadilan, ada lagi menangani perkaranya sendiri. Ada tiga sampai empat perkara. Bukan cuma satu. Kalau dirinci satu-satu perkara (bayarannya sebagai pengacara) sekitar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar sih biasa-biasa saja," ucap Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selasa (5/1).

Walau memang, dia menambahkan, kalau sudah ada pertemuan dengan dirinya, biayanya tidak akan sampai seperti yang tertera dalam dokumen yang beredar tersebut.

"Kalau sudah bicara dengan kami, pasti jumlahnya tidak seperti itu. Kan namanya diskusi dulu. Tapi itu kan ancer-ancer anggaran yang dikeluarkan perusahaannya seperti itu. Bukan berarti persetujuan dengan kami," tandas Yusril.

Karena, kata Yusril, saat pihak Pelindo menyampaikan ke media bahwa dirinya menjadi pengacara Lino, merupakan pernyataan sepihak. Sebab Yusril belum pernah dihubungi dan pada saat bersamaan dirinya sedang berada di Afrika. "Belum dibicarakan sama sekali. Itu kesepakatan internal mereka," jelasnya.

Makanya, mantan Mensesneg ini kecewa karena pihak Pelindo sudah berbicara ke media terkait penunjukannya sebagai pengacara padahal belum ada kesepakatan.

"Kan kalau itu (penunjukan sebagai pengacara) mungkin dasar untuk bicara dengan kami. Tapi belum bicara dengan kami itu kok sudah tersebar kemana mana. Itu aja masalahnya," tekan Yusril.

Karena itu pula, sambung Yusril, angka Rp12,1 M yang tertera dalam dokumen berlogo Indonesia Port Corporation (nama lain Pelindo) sebagai biaya jasa pengacara, berasal dari pihak Lino sendiri.

Namun belakangan Yusril akhirnya memutuskan mundur karena tidak ingin biaya pendampingan hukum Lino tersebut ditanggung Pelindo II. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA