Sebelumnya pihak Pelindo telah memberikan keringanan pelayanan jasa penumpukan barang dan peti kemas pada periode tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2025, kemudian tanggal 23 sampai dengan 28 Desember, kemudian tanggal 2 sampai dengan tanggal 4 Januari 2006 pukul 00.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan itu memberikan keringanan berupa pengenaan diskon tarif pelayanan jasa penumpukan barang dan peti kemas isi sebesar 60 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Executive General Manager Regional 2 Tanjung Priok Yandri Trisaputra menerangkan kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam melakukan pengambilan barang dan peti kemas
“Ini sekaligus mendukung kelancaran arus logistik selama periode Nataru 2025–2026,” kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Lanjut dia, pihak Pelindo Regional 2 Tanjung Priok mengharapkan kebijakan perpanjangan ini bisa berjalan baik.
“Kebijakan yang terhitung tanggal 5 sampai dengan 9 Januari 2026 ini daharapkan dapat memberikan keleluasaan pemilik barang guna mengambil barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: