RELIGIOUS-HATE SPEECH (1)

Apa Itu Religious- Hate Speech?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Minggu, 03 Januari 2016, 08:22 WIB
Apa Itu Religious- Hate Speech?
nasaruddin umar:net
HATE SPEECH (HS) secara literal berarti "ungkapan ke­bencian" (UK). Dalam ka­mus disebutkan: Speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi sksual). Dalam sosiologi masyarakat Indonesia HP lebih ban­yak diartikan sebagai ungkapan dan syiar ke­bencian yang dialamatkan kepada orang per­orangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golon­gan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik. Is­tilah yang digunakan dalam Surat Edaran Ka­polri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penangan­an Ujaran Kebencian ialah "Ujaran Kebencian" sebgai terjemahan dari "Hate Speech".

Ungkapan kebencian (hate speech) bisa dalam bentuk statemen, tulisan, karikatur, dan berbagai isyarat lain yang memompokan se­mangat kebencian dan antipasti kepada kel­ompok tertentu. Sedangkan Religiuos-Hate Speech (RHS) ialah ungkapan kebencian ber­latar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya. Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tinda­kan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategori­kan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

Ungkapan atau ujaran kebencian memang se­suatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bang­sa, dan lebih berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka. Jika HP dibiarkan tan­pa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakjat yang be­rantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan. Karena itu HP perlu ada penanganan yang secara teru­kur. Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis. Kita tidak ingin penan­gan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan.

Dalam bahasa agam, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud. Hasud dalam bahasa Arab berarti meng­hasut, memprovokasi orang lain agar ikut mem­benci musuhnya. Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak ber­daya. Perbuatan hasud sangat tercela dalam Islam dan mungkin juga semua agama. Dalam Al-Qur'an Allah mengajarkan dua perlindungan terhadap orang-orang hasad: Wa minsyarri ha­sidin idza hasad (dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki/Q.S.al-Falaq/113:5). Dalam Hadis Nabi menyatakan kebencian terhadap para penghasud dengan mengatakan: "sesungguh­nya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar". Ketika Nabi melewa­ti kuburan Baqi di Madina, ia tiba-tiba berhenti di atas dua makam baru. Ditanya oleh sahabat kenapa berhentiu di sini? Nabi menjawab, kasi­han kedua orang ini merintah kesakitan karenn­na disiksa dikuburannya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA