Sejumlah pihak menilai rekomendasi Pansus Pelindo II berlebihan dan terkesan mengintervensi Presiden. Tanggapan Anda?Rekomendasi Pansus tak boleh dipandang sebagai upaya untuk menjatuhkan orang per orang. Ada indikasi pelanggaran konstitusi yang berdampak pada tindak pidana dan potensi keruÂgian negara yang sangat besar. Apa yang direkomendasi Pansus adalah upaya menyelamatkan aset negara.
Memang apa saja rekomenÂdasi Pansus Pelindo II? Ada dua hal yang sangat penting.
Pertama, pembatalan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH, karena terindikasi kuat merugikan negara dan mengunÂtungkan pihak asing.
Lalu?Pansus juga merekomendasiÂkan kepada Presiden untuk tidak mudah membuka keran investasi asing dalam jangka panjang. Apalagi yang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan maÂteril.
Apakah pencopotan RJ Lino dari kursi Direktur PT Pelindo II sudah cukup?Belum. Pemerintah masih memiliki tugas melaksanaÂkan rekomendasi pansus angket Pelindo II untuk meÂnegakkan hukum ketenagakÂerjaan di Pelindo II dan JICT. Rekomendasi pansus Angket ini juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT. Pansus merekomenÂdasikan agar menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), memÂpekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemuÂtusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepiÂhak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.
Memang berapa kerugian negara akibat ulah RJ Lino?Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kebijakan RJ Lino mencapai puluhan triliun.
Lantas, bagaimana denÂgan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang oleh Pansus direkomendasikan untuk diÂcopot? Surat rekomendasi Pansus suÂdah diterima Sekretaris Negara 18 Desember lalu. Namun, Presiden belum juga berkomentar soal rekomendasi itu. Belakangan justru muncul perdebatan terkait persoalan itu. Apakah Presiden sebagai pemegang hak prerogatif untuk mengangkat dan memberÂhentikan menteri mau melakÂsanakan rekomendasi itu atau tidak. Padahal, Presiden memÂinta pertimbangan ke KPK dalam menentukan menteri-menterinya. Jadi, kenapa tidak Presiden juga menerima masukan dari DPR yang jelas-jelas perwakilan rakyat.
Tapi Wapres Jusuf Kalla memandang rekomendasi Pansus hanya sekedar saran politik...Memang, pemerintah memiÂliki pertimbangan lagi dalam melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut. Namun, kami menemukan fakta peÂlanggaran fatal yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno. Jadi, apakah menteri yang telah melanggar banyak aturan negara tetap pantas dipertahankan?
Bila Presiden tidak memecat Menteri Rini apa yang akan dilakukan DPR?Hak Menyatakan Pendapat biÂsa digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan ke MK. Dengan begitu dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.
Nah, bagaimana bila Menteri Rini tetap dipertahankan denÂgan digeser ke posisi menteri lainnya?Saya belum bisa komentar bila berandai-andai. Kita lihat nanti. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.