"Penuntut Umum tidak daÂpat menghadirkan terdakwa karena gangguan kesehatan. Adanya tekanan psikis dan hipÂertensi," kata JPU Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa menyebut, tekanan darah SDA naik cukup tinggi yakni 170/100. Sementara sehari sebelumnya, tekanan darah SDA masih normal yakni 130/100. Oleh karena itu jaksa meminta sidang ditunda hingga Rabu (23/12).
"Kami menunggu koordinasi dengan dokter apakah bisa di-
recovery dengan obat-obatan dan kami menunggu sampai besok," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan meminta agar maÂjelis hakim memberikan izin kepada kliennya untuk menÂjalani pemeriksaan lanjutan berupa observasi. Sesuai saran dokter KPK, SDA diminta untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis jantung dan spesialis saraf.
"Yang Mulia, kalau bisa obÂservasi dilakukan dulu besok supaya sesuai dengan saran dokter yang ada di surat itu. Bahkan lebih baik dilakukan perawatan dulu sehingga tidak mengurangi masa tahanan dia," kata Johnson.
Setelah mempertimbangkan saran JPU dan kuasa hukum, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan bekas Ketum PPP itu. Sidang à kan digelar pada Rabu (23/12).Jika memang kondisi kesehatan SDA masih tidak memungkinkan, sidang akan kembali ditunda. "Jadi ditunda sampai besok (hari ini-red) pagi pukul 09.00 WIB ya," kata hakim ketua Aswijon.
Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana koÂrupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sejak tahun 2010 hingga 2013. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). ***
BERITA TERKAIT: