PALU HAKIM

Tensi Darah SDA Naik, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan

Rabu, 23 Desember 2015, 10:02 WIB
Tensi Darah SDA Naik, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan
Suryadharma Ali (SDA):net
rmol news logo Majelis hakim menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Suryadharma Ali (SDA) karena yang ber­sangkutan sakit. Sesuai reko­mendasi dokter KPK, SDA perlu beristirahat.

"Penuntut Umum tidak da­pat menghadirkan terdakwa karena gangguan kesehatan. Adanya tekanan psikis dan hip­ertensi," kata JPU Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa menyebut, tekanan darah SDA naik cukup tinggi yakni 170/100. Sementara sehari sebelumnya, tekanan darah SDA masih normal yakni 130/100. Oleh karena itu jaksa meminta sidang ditunda hingga Rabu (23/12).

"Kami menunggu koordinasi dengan dokter apakah bisa di-recovery dengan obat-obatan dan kami menunggu sampai besok," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan meminta agar ma­jelis hakim memberikan izin kepada kliennya untuk men­jalani pemeriksaan lanjutan berupa observasi. Sesuai saran dokter KPK, SDA diminta untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis jantung dan spesialis saraf.

"Yang Mulia, kalau bisa ob­servasi dilakukan dulu besok supaya sesuai dengan saran dokter yang ada di surat itu. Bahkan lebih baik dilakukan perawatan dulu sehingga tidak mengurangi masa tahanan dia," kata Johnson.

Setelah mempertimbangkan saran JPU dan kuasa hukum, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan bekas Ketum PPP itu. Sidang àkan digelar pada Rabu (23/12).Jika memang kondisi kesehatan SDA masih tidak memungkinkan, sidang akan kembali ditunda. "Jadi ditunda sampai besok (hari ini-red) pagi pukul 09.00 WIB ya," kata hakim ketua Aswijon.

Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana ko­rupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sejak tahun 2010 hingga 2013. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UUNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UUNomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA