Pelaksana tugas Kepala Biro Humas (Plt Karo Humas) KPK Yuyuk Andriati menjelasÂkan, tersangka baru kasus ini adalah Fredy Lumban Tobing. Dia Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC).
Cahaya Prima Cemerlang menjadi pemasok alkes flu burung pada tahun 2007 setelah memenangkan tender. Pengadaannya digelar Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes.
Menurut Yuyuk, bukti-bukti keterlibatan tersangka Fredy ditemukan dari hasil persidangan kasus ini. Dalam persidangan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar, terungkap Cahaya Prima Cemerlang bisa menangguk untung hingga Rp 10,861 miliar dari pengadaan alkes flu burung. Anggaran pengadaannya menÂcapai Rp 23,39 miliar.
Hakim memerintahkan kepada jaksa KPK sekaligus penyidik kasus ini untuk menindaklanÂjuti temuan tersebut. KPK pun melakukan penyelidikan terhÂadap Cahaya Prima Cemerlang. Fredy diketahui ikut mengatur spesifikasi alkes yang akan dilelang.
Spesifikasi diarahkan ke produk yang dipasarkan perusaÂhaannya. Lantaran spesifikasi sudah diatur, Cahaya Prima Cemerlang pun menjadi pemeÂnang tender.
"Tersangka diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korÂporasi terkait pengadaan vaksin penanganan penyebaran wabah virus flu burung," kata Yuyuk.
KPK pun tersangka Fredy dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yuyuk menambahkan, perkeÂnalan tersangka dengan sejumlah petinggi di Kemenkes ketika itu membuat memiliki akses untuk mengetahui tender alkes flu burung. Ia lalu bekerja sama dengan pejabat tertentu untuk mengarahkan tender agar jatuh ke perusahaannya.
Fredy juga mengetahui bahwa saat itu sedang mewabah flu buÂrung. Beberapa daerah menetapÂkan wabah ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Proses pengadaan alkes untuk flu burung harus dilaksanakan dengan cepat. Terlebih, tenggat waktu penanganan dan pelakÂsanaan tendernya juga mepet. Atau, sudah mendekati batas akhir tahun anggaran. Tender pun diatur agar cepat menetapÂkan pemenang. "Itu hal-hal yang dinilai patut dijadikan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Yuyuk.
Yuyuk tak bersedia mengungÂkapkan dengan siapa saja Fredy kongkalikong untuk memenangÂkan tender. Ia beralasan itu suÂdah masuk materi perkara. "Itu kewenangan penyidik. Nanti akan saya infokan begitu sudah mendapat keterangan," elaknya.
Yuyuk menandaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas. Keterlibatan pihak lain akan terÂlihat saat kasus Fredy disidangkan di pengadilan.
Kilas Balik
Divonis 5 Tahun, Ratna Dewi Seret Menkes Siti Fadilah Supari
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) wabah flu burung tahun 2006 dan 2007, Ratna Dewi Umar diÂvonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara pada 2 September 2013.
Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes itu tak diterima dinyatakan berÂsalah. Ia pun meminta KPK turut mengusut atasannya, Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah. "Dia (Siti Fadilah Supariâ€"red) harus bertanggung jawab," tunÂjuknya.
Selain penjara lima tahun, Ratna pun diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ratna dinyataÂkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango menilai, perbuatan Ratna dianggap merÂugikan keuangan negara sebeÂsar Rp 50,47 miliar. Dugaan kerugian negara itu terjadi pada empat proyek pengadaan.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Ratna hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Ayat 1 KUHP, sementara majelis hakim menganggap Ratna terbukti meÂlanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Menurut majelis hakim, Ratna terbukti bersama-sama meÂnyalahgunakan kewenanganÂnya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun majelis hakim menilai Ratna tidak terbukti mengamÂbil keuntungan pribadi dari proyek ini sehingga dia tidak dibebankan untuk mengganti uang kerugian negara. Adapun korporasi yang diuntungkan dari perbuatan Ratna ini adalah PT Rajawali Nusindo dan PT Kimia Farma Trading.
Keempat proyek yang dikoÂrupsi itu adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. Penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik.
Kemudian pengadaan peralaÂtan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perubahan tahun angÂgaran 2007. Terakhir pengadaan reagen dan consumable penanÂganan virus flu burung dari DIPA APBN-Ptahun anggaran 2007.
Dalam pertimbangannya maÂjelis hakim menguraikan, Ratna terbukti mengarahkan panitia pengadaan untuk melakukan penunjukan langsung.
"Terdakwa yang menjabat pejabat pembuat komitmen merangkap kuasa pengguna anggaran setelah mendapatkan arahan dari Siti agar melakukan penunjukan langsung, berbiÂcara dengan Rudi selanjutnya Sutiko dan mengarahkan agar berhubungan dengan panitia pengadaan," kata hakim anggota Made Hendra.
Rudi yang dimaksud dalam putuÂsan ini adalah Direktur PT Rajawali Nusindo Rudi Tanoesoedibjo yang pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan.
Metode penunjukan langsung ini dianggap hakim menyalahi peraturan presiden tentang penÂgadaan barang dan jasa. Hakim menolak pembelaan tim penÂgacara Ratna yang mengatakan bahwa kliennya hanya mengikuti perintah atasannya. ***
BERITA TERKAIT: