Kemarin, Bareskrim menerima surat panggilan (relaas) dari pengadilan yang memberiÂtahukan mengenai persidangan praperadilan.
"Hari ini (kemarinâ€"red) kaÂmi menerima relaas panggilan sidang gugatanpraperadilan terkait penanganan perkara duÂgaan korupsi proyek pengadaan 10 mobile crane," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Komisaris Besar Agung Setya.
Ia tak mempersoalkan langkah Lino mempraperadilankan peÂnyidik. Pihaknya siap meladeni gugatan. "Kita baru selesai rapat dengan tim gabungan dari Eksus, Tipikor dan Divisi Hukum. Kita sudah rumuskan teknis menghadapi gugatan praperadilan terseÂbut," katanya.
Kuasa hukum Lino, Frederich Yunadi menyebutkan gugatan ini terkait dengan langkah penyidik melakukan penggeledahan kanÂtor Pelindo IIdan ruang kerja direktur utama.
Menurut dia, penyidik Bareskrim diduga tak sesuai prosedur dalam pelakukan penggeledaÂhan. Misalnya, pada penggeledaÂhan 28 Oktober 2015. Penyidik tidak melibatkan saksi kepala lingkungan. Kemudian, tidak ada izin penyitaan dari pengadiÂlan setempat.
Selain itu, Frederich mempersoalkan surat panggilan pemeriksaan Lino yang dinilai menyalahi ketentuan pasal 112 KUHAP mengenai tenggat waktu pemangÂgilan minimal tiga hari kerja .
Bekas kuasa hukum Wakil Kapolri Budi Gunawan itu juga memÂprotes sikap penyidik yang tak memperkenankan dirinya mendampingi para karyawan Pelindo saat diperiksa sebagai saksi.
Frederich juga bakal mempersoalkan cepatnya penyidik meÂnetapkan Direktur Teknik dan Operasi Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
"Laporannya masuk 27 Agustus 2014. Tanggal 28 Agustus 2015 sudah tersangka. Dia belum pernah diperiksa," sebutnya.
Agung tak gentar dengan banyak materi gugatan praperadilan terhadap penyidik. "Saya tegaskan siap menghadapi berbagai gugatan menyangkutpenangaan suatu perkara. Silakan melayangkan protes dan gugatan.Kita hadapi apapun konsekuensinya. Itu kewajiban dan tanggung jawab penyidik," tandasnya.
Sementara itu, penyidik sudah merampungkan tes uji fisik terhadap 10 mobile crane yang dibeli Pelindo II pada Senin lalu. Uji fisik yang dimulai sejak pagi, baru selesai menjelang tengah malam.
Agung menyerahkan penilaian mengenai kondisi crane Pelindo kepada para ahli yang dilibatkan dalam uji fisik. "Kita melihat banyak kejanggalan. Namun kesimpulan ada atau tidaknya pelanggaÂran pada fisik crane kita serahkan pada para ahli," katanya.
Kemarin, penyidik Bareskrim juga kembali memeriksa tersangka Ferialdy Noerlan. Ini meruÂpakan kali kedua tersangka diperiksa. Ferialdy sudah tiba di Bareskrim sejak pukul 10 pagi. Hingga pukul 9 malam, belum rampung.
Kilas Balik
Direktur Eksus Bareskrim Sempat Dihalangi Masuk Ruangan Dirut
Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Pelindo IIdan ruang kerja direktur utama RJ Lino pada 28 Agustus lalu. Penggeledahan dipimpin Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Buwas menjelaskan pengÂgeledahan ini untuk melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi daÂlam pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.
Bukti apa yang dicari polisi? Menurut Buwas, bukti yang terhubungan dengan laporan duÂgaan penyimpangan pengadaan alat berat yang menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak turut mendampingi penyidik melakukan penggeledahan kantor Pelindo II.
"Kami melakukan penggeleÂdahan berdasarkan surat resmi yang ditandatangani pengadilan. Selain penggeledahan saat itu pengadilan juga menandatanÂgani surat perintah penyitaan," kata Victor ketika memberikan kesaksian di Pansus Pelindo II DPR.
Bahkan, Victor sendiri yang menggeledah ruang kerja Lino. "Yang masuk kantornya saya sendiri, tetapi saya dicegat. Katanya, 'Bapak nggak boleh masuk'. Lalu saya bilang, 'Saya sudah melalui proses seÂcara legal, kalau menghalangi Bapak saya tangkap dulu'. Dia (Lino) malah bilang, 'Kalau gitu Bapak saya geledah dulu baru masuk ke ruangan saya'. Tapi saya tidak gentar. Saya bilang, 'Saya tangkap kalau Bapak mau menghalangi petuÂgas masuk karena kita punya surat resmi'," tutur Victor.
Setelah berdebat, Lino akhirnya memperbolehkan petugas masuk. Tim Bareskrim menemukansejumlah dokumen berkaitan dengan pengadaan mobile crane yang diduga menyimpang.
"Di dalam itu saya temukan dokumen hasil pemeriksaan BPK, bahwa diketahui pelanggaÂran apa yang dilakukan Pelindo. Kita juga menyita dokumen-dokumen terkait seperti kontrak-kontrak, uang sisa Rp 400 juta, dan lock boks yang palsu," samÂbungnya.
Tapi setelah penggeledahan, kata Victor, pihak Pelindo malah menyebut tim Bareskrim membuat kegaduhan karena membawa wartawan dan tidak dilengkapi surat izin pengÂgeledahan. Padahal kenyataan di lokasi, para wartawan tidak mengenal dirinya.
"Saya mau katakan wartawan tidak kenal saya, yang akrab itu Pak Lino. Saya ada di situ dia telepon-telepon, yang bawa warÂtawan siapa? Tapi katanya polisi buat gaduh. Di samping ini saya tidak bela siapapun, saya hanya mengabdi pada pekerjaan," kata Victor.
Victor sempat heran Lino yang bisa seenak langsung menghubungi Kepala Bappenas Sofyan Djalil, usai kantornya diacak-acak penyidik dari Bareskrim Polri.
"Dia waktu itu yang menelepon seseorang, siapa yang diteleÂpon wartawan pasti sudah tahu. Yang ditelepon waktu itu Pak Sofyan. Itu yang perlu kita buka. Kenapa langsung bisa menelpon itu," tuturnya.
Selain di ruang Lino, pengÂgeledahan dilaksanakan di ruang data atau arsip selama empat jam. Penyidik kemudian menyita seÂjumlah dokumen yang tersimpan dalam lampiran tercetak maupun dalam bentuk data di komputer. Seluruhnya dibawa ke Bareskrim untuk dianalisis. ***
BERITA TERKAIT: