Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala BKPM: Investor Jepang Tertahan Batas 67 Persen Di Industri Cold Storage

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 13 Desember 2015, 22:37 WIB
Kepala BKPM: Investor Jepang Tertahan Batas 67 Persen Di Industri Cold Storage
Franky Sibarani/net
rmol news logo . Kunjungan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani ke Jepang berhasil mengidentifikasi minat investasi di bidang usaha cold storage. Investor Jepang yang berminat menanamkan modal tersebut mengharapkan dapat masuk ke Indonesia dengan kepemilikan saham 100 persen. Saat ini, BKPM telah mendapatkan usulan dari kementerian teknis untuk membuka bidang usaha cold storage dari peraturan saat ini yang dibatasi 67 persen menjadi lebih terbuka 100 persen asing.

Franky menyampaikan bahwa minat investasi dari perusahaan Jepang tersebut tertunda karena batasan kepemilikan asing di bidang usaha ini 67 persen.

"Kami telah sampaikan bahwa sedang ada rencana untuk membuat aturan kepemilikan asing ini lebih terbuka, mereka merespons positif rencana tersebut," katanya dalam keterangan resmi kepada pers, hari ini (Minggu, 13/12).

Menurut Franky, dengan dibukanya batasan kepemilikan asing di cold storage tersebut, ini akan mendorong minat investasi di sektor maritim yang juga menjadi prioritas BKPM tersebut. "Cold storage merupakan rangkaian penting dari supply chain industri maritim. Perusahaan-perusahaan Jepang membutuhkan dukungan cold storage untuk mendapatkan ikan dan hasil laut yang berkualitas," paparnya.

Dari data BKPM periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015 tercatat minat investasi Jepang tercatat US$ 11,4 miliar (setara dengan Rp 153,9 triliun dengan kurs Rp 13.500) dan komitmen investasi ditandai dengan perusahaan Jepang yang telah mendapatkan izin prinsip mencapai US$ 5,7 miliar (Rp 76,9 triliun).

Franky menambahkan pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian teknis yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan untuk membuka bidang usaha cold storage yang masuk di sub sektor perdagangan tersebut.

"Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi," lanjutnya.

Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, maksimalnya 67 persen.
 
Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha Cold Storage, tercatat masuknya investasi asing sebanyak 5 proyek senilai US$ 72 juta.

"Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai US$ 5,3 juta dengan diberlakukannya Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33 persen di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67 persen untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA