Begitu pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/5).
Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan PPP dengan menyebut suaranya di beberapa daerah diambil oleh Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tidak bisa langsung dibenarkan oleh MK.
"Ini tentu dilematis, jika benar PPP lolos parlemen dengan dalih suaranya dialihkan," ujar Dedi.
Dia memandang MK seharusnya memutuskan PSU, jika dalil-dalil PPP mengenai selisih suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah yang disengketakan memang terbukti.
"Maka simpulan yang mesti dibuat adalah pelanggaran Pemilu, dan diperlukan pemilihan ulang, bukan secara langsung mengembalikan suara sebagaimana klaim PPP," tuturnya.
Maka dari itu, Dedi menilai akan muncul di publik stigma yang menyebut MK tidak benar dalam menegakkan hukum dan konstitusi nantinya, apabila menerima begitu saja gugatan PPP tanpa adanya PSU.
"Maka, jika lolos begitu saja, maka nuansa politis di tubuh MK menguat," demikian Dedi menambahkan.
BERITA TERKAIT: