Apa bedanya HUT Korpri kali ini dengan tahun-tahun sebelumnya ? Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri tahun 2015 ini terasa istimewa karena Korpri sebagai sebuah organisasi besar dengan keanggotaan mencapai 4,517 juta PNS, akan bertransÂformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia.
Sebenarnya apa yang menÂdasari perubahan tersebut? Perubahan nama Korpri menÂjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti setelah Peraturan Pemerintah (PP) selesai. Nah PP itu kemungkinan akan selesai akhir Desember nanti sebagai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Apa perbedaannya antara Korpri dengan Korps ASN? Dulu kan Korpri pegawai pemerintah, tapi sekarang kan yang naÂmanya pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Selain itu PNS ini sekarang
Apakah P3K juga punya hak untuk ikut organisasi Koprs ASN? Semua yang bekerja dalam pemerintahan baik PNS mauÂpun P3K otomatis memiliki hak organisasi. Jadi sebenarnya perubahan Korpri dengan Korps ASN itu substansi tak ada yang banyak berubah namun cakuÂpannya lebih luas. Dulu kan yang namanya pengurus Korpri, jadi pengurus lalu bisa duduki jabatan tertentu dalam struktur kelembagaan apa pusat atau daerah. Kalau nanti ASN harus memiliki jabatan definitif dulu. Jadi menyesuaikan kepangkaÂtannya.
Kalau dulu (yang mau jadi pengurus Korpri) pangkatnya eselon III. Sementara syarat jadi Anggota Korpri harus Eselon II. Nah karena terpilih masuk pengurus Korpri otomatis naik pangkat. Tapi Korps ASN nanti harus jadi pejabat Eselon II dulu baru bisa terpilih. Misal dulu di pusat dia pejabat Sesdirjen, nah dia mau menjadi pengurus Korps ASN harus menjadi dirjen dulu baru bisa terpilih. Jadi perÂbedaannya, kalau Korps ASN itu bukan mencari jabatan, tapi jabatan mengikuti.
Dari sisi sistem rekrutmen apakah ada perubahan setelah Korpri bertransformasi menÂjadi Korps ASN ? Anggota Korpri yang notabene pegawai ASN, sesuai Undang-Undang ASN harus mampu menerapkan sistem merit, yakni manajemen ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinÂerja, demi terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional dan melayani. Karena itu, Korps Profesi Pegawai ASN ke depan harus menjadi lokomotif peneraÂpan sistem merit di lingkungan birokrasi.
Bagaimana dengan pendanÂaan, apakah setelah berubah menjadi Korps ASN masih dibiayai negara? Mengenai pendanaan dulu kan (Korpri) dibiayai APBN, APBD. Nah sekarang lebih mandiri karena kegiatan organÂisasi Korps ASN tidak memiÂliki kaitan langsung dengan program-program pembangunan masyarakat. Sementara APBN ini kan programnya berorienÂtasi masyarakat. Jadi pendanaan mandiri, iuran dihimpun dari Anggota ASN.
Terakhir, terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang hanya tinggal beberapa hari ini, apa imbauan Anda kepada anggota Korpri? Terkait netralitas anggota Korpri dalam pesta demokrasi, khususnya pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015, kami mengharapkan segenap anggota Korpri benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah unÂtuk kepentingan kampanye pilkada tersebut.
Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin sedang samÂpai dengan berat. ***
BERITA TERKAIT: