"Baik atau buruknya hasil pilkada, tidak hanya menjadi tanggungjawab kabupaten/kota atau provinsi saja, tapi KPU RI juga. Karenanya komunikasi secara berjenjang harus dibangun dan tidak boleh terputus," katanya.
Juri menjelaskan, ada dua poin penting yang harus menjadi perhatian KPU. Pertama memfasilitasi pemilih menggunakan haknya, dan kedua memfasilitasi peserta pemilu dengan adil.
"Jika keduanya dapat tercapai maka kita sudah bisa dikatakan bekerja secara profesional dan persoalan diyakini tidak akan timbul," tukas dia.
Jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2015, sudah ada 85 perkara yang disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 68 perkara diputus dengan 49 putusan. Dan dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 223 anggota KPU direhabilitasi, 75 diberi peringatan, empat diberhentikan sementara dan 28 diberhentikan tetap karena terbukti telah melanggar kode etik berat.
[rus]
BERITA TERKAIT: