Sudirman Said Tak Punya Legal Standing Untuk Mengadu Ke MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 21 November 2015, 23:28 WIB
Sudirman Said Tak Punya <i>Legal Standing</i> Untuk Mengadu Ke MKD
sudirman said/net
rmol news logo . Menteri ESDM Sudirman Said sama sekali tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Demikian disampaikan Koordinator Forum Praktisi Hukum Jakarta, Tezar Yudhistira, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 21/11).

Tezar menjelaskan, tata beracara pengaduan di MKD telah diatur secara jelas dalam Peraturan DPR 2/2015 Tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan sehingga seluruh pengaduan yang diterima dan diproses oleh MKD wajib didasarkan atas Peraturan Tata Beracara di MKD DPR RI.

Menurut Tezar, peraturan Tata Beracara di MKD telah mengatur tentang legal standing pihak-pihak yang dapat membuat pengaduan kepada MKD DPR RI. Hal ini tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Tata Beracara di MKD DPR RI.

"Dalam Pasal 5 itu disebutkan bahwa Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD," jelas Tezar.

"Berdasarkan ketentuan sebagamana tersebut di atas, maka diketahui Bapak Sudirman Said sebagai Menteri ESDM tidak memiliki legal standing untuk membuat pengaduan di MKD DPR," demikian Tezar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA