"Kita tunggu saja, pasti diuÂmumkan (tersangkanya)," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung.
Ketua tim penyidik kasus Victoria, Firdaus Dewilmar sudah memberikan keterangan yang sama. "Sebentar lagi pasti akan disampaikan tersangkanya," ujarnya.
Maruli dan Firdaus masih menutup rapat-rapat tersangka kasus cessie debitur PT Adyesta Cipta Utama yang kini memÂbengkak jadi Rp 2 triliun itu. Victoria membeli hak tagih ini dari BPPN hanya seharga Rp 32 miliar. "Kita mengusut dugaan korupsinya," kata Firdaus.
Untuk diketahui, Kejagung sudah mencekal empat orang. Mereka yakni Lis Lilia Djamin, Boediarto Boentaran, Suzanna Tanojo, Aldo Jusuf Tjahaja. Lis Lilia Djamin bahkan pernah diÂjemput paksa penyidik kejaksaan karena beberapa kali mangkir diperiksa.
Sejauh ini, kejaksaan juga telah memintai keterangan dari sejumÂlah pihak yang terlibat dalam penjualan cessie itu. Di antaranÂya, bekas bekas Ketua BPPN Syafruddin Temenggung, Direktur PT VSIC Lita Rossela, beberapa orang dari Panin Group seperti Susana Tanojo dan Mukmin Ali Gunawan, serta orang yang meÂnandatangani akte perjanjian jual-beli piutang Rp 26 miliar Ong Je Moh, dan Cahyadi Ayung,
Terakhir, penyidik meminta keterangan dari konglomerat Prajogo Pangestu. Perusahaan Prajogo PT First Capital diketahui pernah ikut lelang hak cessie debitur PT Adyaesta dengan harga penawaran Rp 69 miliar. Namun belakangan mundur. Lelang pun dimenangkan VSIC.
Prajogo diperiksa akhir Oktober lalu. Sebelumnya, bos grup Barito Pacific ini sempat mangkir dari panggilan penyidik Gedung Bundar. Hasil pemeriksaan Prajogo semakin memperjelas dugaan penyimpangan dalam lelang cessie ini.
Usai pemeriksaan Prajogo, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat itu, R Widyo Pramono mengatakan sudah ada orang yang dibidik menjadi tersangka. "Nggak lama lagi kita tetapkan tersangkanya, sudah ada calon tersangkanya," kata Widyo yang kini digeser menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).
Penyidik berhati-hati sebelum mengumumkan nama tersangka itu. Kejaksaan tak ingin kalah dipraperadilan jika tersangka menggugat. "Nanti kalau buru-buru kemudian diajukan praperadilan, apa saya tidak malu, apalagi kalah. Nggak mau saya begitu," katanya.
Sebelumnya, Kejagung perÂnah digugat praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kantor Victoria Sekuritas Indonesia (VSI). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan dan penyitaan itu tak sah.
Penyidik kemudian mengembalikan barang yang pernah disita kepada VSI. "Kita sudah mematuhi dan melaksanakan puÂtusan praperadilan," kata Firdaus saat itu. Usai penyerahan, barang bukti itu disita lagi.
Kasus ini berawal 18 tahun lalu. Pada 1997, PT Adyaesta milik Johnny Wijaya mengajuÂkan kredit ke Bank BTN sebesar Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang. Namun bank BUMN itu hanya menyetujui mengucurkan Rp 176,56 miliar.
Setahun kemudian terjadi krisis. PT Adyaesta gagal memÂbayar utang. BTN pun sempoyongan karena banyak kredit macet. Bank ini akhirnya jadi pasien BPPN.
Badai krisis berlalu, PT Adyaesta ingin melunasi kewajibanÂnya ke BPPNâ€"yang mengelola aset kredit macet dari BTN. Utang Adyaesta ternyata telah membengkak menjadi Rp 247,9 miliar karena disertakan tunggaÂkan bunga Rp 142,7 miliar.
Belakangan, BPPN melepas aset kredit macet PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dengan harga sangat murah: Rp 32 miliar. Dua tahun lalu, Adyaesta mengirim surat kepada Victoria ingin melunasi utang sebesar Rp 266,4 miliar tunai.
Surat balasan dari Victoria membuat syok: utang PT Adyaesta membengkak jadi Rp 2 triliun. Kewajiban itu sudah termasuk bunga dan denda.
Perseteruan antara Adyaesta dan Victoria pun dimulai. Adyaesta melaporkan Victoria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik di Kejati kesulitan mengusut kasus ini karena BPPN sudah bubar. Kasus ini lalu ditarik Kejagung pada April 2015.
Kilas Balik
Geledah Kantor VSI, Satgassus Temukan Banyak Barang Bukti
Kejagungpernah menggeleÂdah kantor Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) dan menyita sejumlah barang dari tempat itu. Penggeledahan dilakukan pada 12 Agustus 2015 setelah Satgassus Kejagung mendapatpersetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik mendatangi alamat kantor VSI di Gedung Panin Bank, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Saat mendatangi alamat tersebut, diperoleh inÂformasi bahwa kantor VSItelah pindah ke gedung Panin Tower lantai 8 Senayan City, Jakarta Pusat. Satgassus dibantu tenaga IT Forensik, Tim PAM Intelijen, dan personel kepolisian lalu bergerak ke alamat tersebut.
Pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di tiga ruang yakni ruang kerja Aldo Yusuf Cahaya selaku Komisaris PT VSI, ruang kerja Suzanna Tanojo dan ruang kerja Lita Rosella.
Saat tim menggeledah ruanÂgan Aldo, ternyata diam-diam Suzanna Tanojo dan Lita Rosela yang berada di ruangan itu meninggalkan ruangnya dari pintu belakang. Perlengkapan pribadi berupa HP, tas, laptop, sweater, uang tunai dolar singapura dan rupiah tertinggal di dalam ruangan.
Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut disita doÂkumen berupa akta pendirian PT Victoria Securities beserta perubahannya yang terakhir bernama PT VSI, scan Surat Panggilan semua saksi dari PT VSI antara lain Suzanna Tanojo dan Lita Rossela yang beralamat Jalan Sudirman komplek Gelora Senayan. Disita pula sepucuk senjata api merek Walther beÂserta peluru karet.
Penggeledahan dilanjutkan Kamis, 13 Agustus 2015, mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.00 WIB. Ditemukan dan disita antara lain; satu lembar fotokopi surat No: 662/Bks.ut/L.A/1997 tanggal 10 November 1997 perihal pemecahan sertifikat PT Adyaesta Cipta Utama dari Bank Tabungan Negara (Persero) yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Karawang.
Kemudian, fotokopi dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Sertifikat dari PT Adyaesta Cipta Utama dan Fotokopi dokumen Surat No: 400/N/XI/1997 tangÂgal 19 November 1997 dari Notaris Ida Suryana, notaris di Karawang, yang ditujukan keÂpada PTBTN cabang Bekasi.
Satu bundel asli dan fotokoÂpi dokumen dalam bussiness file, business day PT Victoria Sekuritas periode 24 Maret 2006. Empat lembar asli dokumen yang bertuliskan "debitur: PTJestrindo Surya Cemerlang".
Satu bundel asli dokumen yang bertuliskan Laporan Hasil
Peninjauan Tanah PTSentra Loka Adyabuana. Satu lembar fotokopi Surat Perintah Kerja No: 024/PT.SA/IX/2014 tanggal 1 September 2014 dari PTSentraloka Adyabuana yang ditujuÂkan kepada Suzanna Tanojo.
Penggeledahan pada Jumat, 14 Agustus 2015, penyidik meÂnemukan dan menyita dokumen daftar aset kredit yang akan dilelang oleh BPPN tahun 2002-2003, hak tagih/cessie yang diÂbeli oleh VSIC hasil lelang oleh BPPN, beberapa cap stempel dan stempel tanda tangan dari perusahaan, baik perusahaan berbadan hukum asing maupun berbadan hukum Indonesia, dokumen surat menyurat VSIC yang dibuat dan ditandatangani Lita Rossela dan Ong Jee Moh selaku Direktur. ***
BERITA TERKAIT: