Katnas Desak Menkominfo Tindak Lanjuti Gangguan Frekuensi TV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 31 Oktober 2015, 00:35 WIB
Katnas Desak Menkominfo Tindak Lanjuti Gangguan Frekuensi TV
net
rmol news logo Dugaan sabotase frekuensi yang dilakukan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terhadap siaran di frekuensi U37 milik MNC TV merupakan sebuah tindak pidana.

Demikian disampaikan Koordinator Komunitas Audiens Televisi Nasional (Katnas) Jabotabek Jasman Purba dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat malam (30/10).

"Ini adalah tindakan pidana sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/2013 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Penyiaran Tanpa Izin Serta Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin untuk Keperluan Penyiaran," jelasnya.

Dijelaskan Jasman, dugaan sabotase frekuensi MNC TV oleh kelompok ilegal itu bisa dikenakan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pelanggar undang-undang ini bisa dikenakan sanksi berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

"Bahkan apabila tindak pidana dalam Pasal 33 ayat (1) UU Telekomunikasi tersebut mengakibatkan matinya seseorang, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," sambungnya.

Untuk itu, Katnas mendesak pemerintah dalam hal ini Menkominfo untuk mengambil tindakan hukum agar aksi sabotase tidak kembali terjadi.

"Kami mendesak Menkominfo mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib terhadap kegiatan yang membuat kacau siaran MNC TV," pungkas Jasman.

Sebelumnya, stasiun televisi MNC TV mengalami gangguan lantaran frekuensi itu ditimpa siaran Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Kejadian itu terjadi dalam siaran resmi MNC TV pada Kamis 15 Oktober pukul 16.45 hingga pukul 18.40 WIB dan Jumat 16 Oktober pukul 16.30 hingga 20.00 WIB. Pihak MNC TV sudah melaporkan kejadian tersebut kepada regulator dalam hal ini Kementerian Kominfo. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemegang regulasi penyiaran itu. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA