"Caranya dengan sistem reimburse, yakni BNPB meminta ganti uang yang telah dikeluarkan, kepada pihak perusahaan," kata ahli hukum lingkungan, Andri Gunawan, sebagaimana dilansir
JPNN (Rabu, 28/10.
Pernyataan Andri ini terkait dana yang digunakan untuk memadamkan kebakaran hutan di sejumlah daerah sudah mencapai Rp 500 miliar.
Menurut Jurubicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho. dana tersebar tersedot untuk menyewa sejumlah pesawat untuk operasi water booming, antara antara lain Helikopter, Pesawat Casa, Pesawat CN 295, dan Hercules.
Menurut Andri, kalau menggunakan dana APBN yang digunakan BNPB, itu sama saja itu mensubsidi pelaku pembakar lahan.
"Negara tetap harus membebankan biayanya ke pelaku," demikian Andri.
[ysa]
BERITA TERKAIT: