Perusahaan yang Terlibat Pembakaran Hutan Harus Tanggung Biaya Pemadaman!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 28 Oktober 2015, 03:13 WIB
Perusahaan yang Terlibat Pembakaran Hutan Harus Tanggung Biaya Pemadaman<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo .  Perusahaan-perusahaan yang terlibat pembakaran lahan dan hutan harus menanggung biaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

"Caranya dengan sistem reimburse, yakni BNPB meminta ganti uang yang telah dikeluarkan, kepada pihak perusahaan," kata ahli hukum lingkungan, Andri Gunawan, sebagaimana dilansir JPNN (Rabu, 28/10.

Pernyataan Andri ini terkait dana yang digunakan untuk memadamkan kebakaran hutan di sejumlah daerah sudah mencapai Rp 500 miliar.

Menurut Jurubicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho. dana tersebar tersedot untuk menyewa sejumlah pesawat untuk operasi water booming, antara antara lain Helikopter, Pesawat Casa, Pesawat CN 295, dan Hercules.

Menurut Andri,  kalau menggunakan dana APBN yang digunakan BNPB, itu sama saja itu mensubsidi pelaku pembakar lahan.

"Negara tetap harus membebankan biayanya ke pelaku," demikian Andri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA