Mau Periksa Saksi, Kejagung Koordinasi Dulu Sama KPK

Kasus Korupsi Pengadaan Sport Science Hambalang

Kamis, 22 Oktober 2015, 08:49 WIB
Mau Periksa Saksi, Kejagung Koordinasi Dulu Sama KPK
ilustrasi/net
rmol news logo Tersangka kasus ini yakni Rino Lade, Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (APA) yang juga bekas Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia (SIA); dan Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print â€" 49/F.2/Fd.1/06/2015, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print â€" 50/F.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 3 Juni 2015.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menegaskan pihaknya tak menghentikan pe­nyidikan kasus ini. Bahkan, kata dia, kasus ini menjadi prioritas yang perlu dituntaskan.

Menurut dia, kejaksaan memi­liki tanggung jawab besar un­tuk menyelesaikan penyidikan karena perkara ini merupakan limpahan dari KPK. Kejaksaan perlu melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan KPK.

Saat melimpahkan perkara ini ke kejaksaan pada 18 Februari lalu, KPK menyerahkan berita acara pemeriksaan calon ter­sangka dan saksi-saksi, serta sejumlah dokumen alat bukti.

Amir mengatakan, alat bukti ini perlu diteliti lagi oleh penyidik kejaksaan. "Agar tindak lan­jut penyidikan perkara ini tidak melenceng maka perlu analisis dan pemeriksaan secara mendetil," kata bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut itu.

Hal itulah, kata dia, yang membuat penanganan perkara ini memakan waktu cukup pan­jang. Lamanya proses penyidi­kan perkara juga lantaran kejak­saan perlu meminta keterangan tambahan dari sejumlah orang yang terlibat.

Beberapa sudah berstatus terpidana kasus Hambalang yang disidik KPK. Saksi itu kini mendekam di penjara. Pemeriksaannya perlu berkoordinasi dengan KPK maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Sejauh ini, lanjut Amir, penyidik kejaksaan sudah memeriksa 40 orang saksi dan tiga ahli. Para ahli itu berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli keuangan.

Kedua tersangka diduga ber­sama-sama melakukan reka­yasa atas pemenangan lelang pengadaan peralatan olahraga senilai Rp 80 miliar oleh PT Putra Utara Mandiri. Padahal, perusahaan ini hanya dipinjam bendera sajanya. Direktur PT PUM Reindhard Nainggolan mendapat fee dari penggunaan nama perusahaannya untuk ikut lelang.

Para tersangka, lanjut Amir, diduga berperan membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan ini. Harganya sudah digelembungkan. Jaksa telah menerima bukti adanya markup ini.

Sebagai pejabat, Brahmantory dianggap tidak melaksanakan tugasnya sehingga tender ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 35 miliar. "Kita masih perhitungkan nominal kerugian negara di sektor lainnya. Berkas perkara kedua tersangka pun saat ini tengah dilengkapi untuk keperluan pelimpahan ke tahap penuntutan," kata Amir.

Mengenai peran Sylviana Soleha alias Bunda Putri alias Bu Pur yang disebut-sebut mengawal proyek agar jatuh ke tangan Rino, Amir tak bersedia mem­beri penjelasan.

Kata dia, fokus penyidikan saat ini berkutat pada upaya menuntaskan berkas perkara dua tersangka lebih dulu. "Hal lain yang berkaitan dengan perkara tentunya akan disele­saikan secara bertahap sesuai bukti-bukti yang dimiliki penyidik," elaknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SPmengapresiasi langkah kejak­saan yang menetapkan dua ter­sangka dalam kasus ini. Ia ber­harap perkara yang dilimpahkan dari KPK ini bisa dituntaskan secara profesional.

Kilas Balik
Dapat Fee dari Pinjamkan Perusahaan Untuk Ikut Tender

Untuk membongkar kong­kalikong pengadaan peralatan olahraga ini, penyidik Kejaksaan Agung sampai memeriksa dua terpidana yang sudah dipenjara karena kasus Hambalang.

Kedua saksi itu adalah be­kas Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan Direktur PT Putra Utara Mandiri (PUM) Reindhard Nainggolan. "Penyidik memeriksa keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka. Yakni tersangka Rino Lande, Dirut PT Artha Putra Arjuna (APA) yang juga bekas Dirut PT Suramadu Angkasa Indonesia (SAI); dan tersangka Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Menurut Amir, saksi Deddy Kusdinar dicecar karena ke­beradannya yang ikut membantu tersangka Brahmantory dalam membuat perencanaan, penyusu­nan dan masukan untuk spesi­fikasi barang bagi sport science Hambalang.

"Termasuk perencanaan dalam menyesuaikan desain antara ge­dung sport science dengan per­alatan sport science," ujarnya.

Sedangkan saksi Reindhard, dicecar soal kronologis peker­jaan pengadaan yang dilaksana­kan PT SAI yang dalam proses tender proyek mempergunakan beberapa bendera perusahaan.

Upaya memakai beberapa bendera perusahaan tersebut, diketahui akhirnya mampu menggolkan perusahaan terse­but sebagai pemenang tender. Pemenangan lelang diperoleh PT SAI yang mendompleng nama PT PUM.

Pemeriksaan saksi ini, terang­nya, juga berkaitan dengan penerimaaan fee dari tersangka Rino yang mempergunakan pe­rusahaan saksi dalam menggarap proyek.

Terbongkarnya akal-akalan pemenangan tender proyek oleh PT APAdiperoleh setelah KPK menggeledah perusahaan im­portir barang tersebut pada 1 November 2012. Perusahaan importir perlengkapan olahraga itu berlokasi di Rukan Permata Blok A-07, Jalan Tentara Pelajar, Patal Senayan, Jakarta Selatan

Rino diduga berada di bela­kang PT PUM yang memenang­kan lelang pengadaan alat-alat olahraga di proyek Hambalang. Padahal, setelah ditelusuri KPK, perusahaan itu fiktif belaka.

Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenpora dilaksanakan 7 oktober 2011. Saat itu pelelangan umum pertama dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) berupa peralatan sport science pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2011 digelar.

Pada tahapan ini, PT PUM yang berlokasi di Gedung Centra Kramat Blok A-14, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, memenangkan lelang proyek pengadaan tersebut.

Pada kasus ini, KPK sem­pat memeriksa Sylvia Soleha alias Bunda Putri alias Bu Pur. Bahkan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dia mengaku pernah dimintai tolong seseorang untuk mengamankan proyek Hambalang dari aksi penolak sejumlah LSM. Atas permintaan itu, is­tri dari purnawirawan perwira menengah kepolisian tersebut menghubungi temannya istri dari seorang jenderal bintang dua kepolisian. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA