"Padahal, hal itu tidak ada hubungan," kata Ketua DPN Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK), Dody Yusuf Wibisono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 21/10).
Dody yakin 100 persen bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo tidak terlibat dalam kasus PRC yang disebut-sebut memediasi pihak kejaksaan untuk mengamankan kasus Bansos Pemprovsu. Faktanya, pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak pernah berhenti menyidik kasus Bansos yang melibatkan Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).
Dalam analisa Dody, ketegasan penyidik kejaksaan membuat GPN melobi PRC untuk meluluhkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga dari Nasdem. Tujuannya diduga agar Jaksa Agung HM Prasetyo menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bansos, Dana Bantuan Daerah Bawahaan (BDB) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dan rasuah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan GPN.
"Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mengindahkannya. Malah Jaksa Agung HM Prasetyo semakin gencar memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung dan Kejatisu melakukan pemeriksaan kasus tersebut," ungkapnya.
Karena tak berhasil meredam pihak kejaksaan, lanjut Dody, GPN berkonspirasi dengan OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung ke PTUN Medan. Untuk memenangkan gugatan itu, GPN dan OC ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Meski GPN berhasil mendekati petinggi Partai NasDem, namun dia tidak bisa meluluhkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dikenal tegas dalam penegakan hukum. Faktanya, GPN melalui stafnya di Pemprovsu menggugat Jaksa Agung ke PTUN Medan. Dan ini menjadi bukti kalau kasus PRC itu tidak ada kaitannya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajarannya," demikian Dody, sambol menyesalkan sejumlah pihak mempolitisir kasus PRC dengan mengkait-kaitkannya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
[ysa]
BERITA TERKAIT: