Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 April 2026, 18:04 WIB
Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Momentum Hari Kartini menjadi titik sejarah bagi DPR RI dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Nasdem, Arif Rahman, pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal legislasi semata, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap jutaan PRT yang selama ini bekerja dalam senyap tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Hadiah Hari Kartini yang paling bermakna dari DPR RI adalah mengesahkan RUU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia,” ujar Arif Rahman kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Legislator Nasdem itu menilai, selama puluhan tahun para PRT hidup dalam ruang abu-abu hukum. Mereka bekerja penuh dedikasi menjaga rumah tangga orang lain, tetapi sering kali tidak memperoleh pengakuan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar.

“Banyak dari mereka disebut pembantu, bukan pekerja. Padahal mereka bekerja dengan tenaga, waktu, bahkan mengorbankan kehidupan pribadinya demi menopang ekonomi keluarga. Negara tidak boleh terus membiarkan ketidakadilan ini berlangsung,” tegasnya.

Arif menyebut Hari Kartini sangat relevan untuk menjadi momentum pengesahan UU PPRT karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, hingga upah yang tidak manusiawi.

Menurutnya, semangat perjuangan RA Kartini tentang kesetaraan dan martabat perempuan harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret, bukan hanya seremoni tahunan.

“Jika Kartini dulu memperjuangkan akses pendidikan dan martabat perempuan, maka hari ini kita melanjutkan perjuangannya dengan memastikan perempuan-perempuan yang bekerja di ruang domestik mendapat perlindungan yang layak dan adil,” jelasnya.

Arif menjelaskan, RUU PPRT memiliki sejumlah poin strategis yang sangat mendasar, mulai dari pengakuan formal terhadap status PRT sebagai pekerja, jaminan sosial, kepastian upah layak, pengaturan jam kerja manusiawi, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Bagi Arif, pengesahan regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam perubahan cara pandang bangsa terhadap pekerja rumah tangga.

“PRT adalah pahlawan domestik. Mereka memungkinkan jutaan keluarga Indonesia menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial setiap hari. Tapi ironisnya, mereka sering menjadi yang paling sedikit istirahat dan yang terakhir merasakan kesejahteraan,” ujar Sekjen MPN Pemuda Pancasila ini. 

Arif menegaskan, DPR harus memiliki keberanian moral untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan yang selama ini kurang mendapat perhatian.

“Ini adalah soal nurani. Negara yang besar adalah negara yang mampu memuliakan pekerja paling sunyi sekalipun. Kita tidak boleh lagi mempertahankan budaya feodal yang memandang rendah kerja domestik,” lanjutnya.

Arif juga menekankan bahwa pengesahan UU PPRT akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga bukan hanya isu nasional, tetapi juga bagian dari komitmen global terhadap penghormatan hak-hak pekerja dan perempuan.

“Habis gelap terbitlah terang. Hari ini, terang itu harus benar-benar masuk ke dapur, ruang cuci, dan sudut-sudut rumah tempat para PRT bekerja. Mereka bukan bayangan, mereka adalah pekerja, warga negara, dan bagian penting dari masa depan Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA