Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi jangan Lari, Jelaskan Kenapa KPK Mau Dibatasi 12 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 19 Oktober 2015, 05:50 WIB
Jokowi jangan Lari, Jelaskan Kenapa KPK Mau Dibatasi 12 Tahun
jokowi
rmol news logo Sikap Presiden Joko Widodo belum jelas dalam merespons revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2015, Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut. Padahal draf revisi UU KPK itu merupakan inisiatif pemerintah yang dikirim pemerintah ke DPR.

"Dan hingga detik ini tidak ada selembar pun surat pencabutan atau penarikan dilayangkan Istana ke DPR atas draf revisi UU KPK tersebut," jelas Bambang dalam pesan singkatnya (Minggu, 18/10).

Lebih jauh dia menjelaskan, revisi UU KPK sebenarnya sudah disepakati pemerintah dan DPR. Karena kesepakatan itulah, rencana revisi itu bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kalau tidak ada kesepakatan, tidak mungkin rencana revisi UU itu masuk Prolegnas," ungkapnya.

Karena itu, dia menganggap lucu juga kalau tiiba-tiba pimpinan DPR mengatasnamakan seluruh anggota dan fraksi melakukan kesepakatan dengan Presiden untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tanpa dibicarakan terlebih dahulu dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR.

"Karena bisa saja fraksi-fraksi di DPR memutuskan untuk meminta Presiden menarik atau mencabut rancangan revisi UU KPK itu. Dan bukan menunda pembahasan hingga masa persidangan DPR berikutnya. Menolak revisi dan menunda revisi jelas sangat berbeda maknanya," tegasnya.

Draf revisi yang menjadi perdebatan publik baru-baru ini pun, masih kata politikus Golkar ini, sebenarnya versi pemerintah.  Karena itu, pemerintah-lah yang seharusnya bisa menjelaskan mengapa ada draf pasal tentang pembatasan umur KPK hanya 12 tahun itu. Begitu juga dengan pembatasan KPK hanya menyidik kasus korupsi di atas Rp50 miliar.

"Agar tidak muncul masalah di kemudian hari, Presiden Jokowi perlu memperjelas sikapnya terhadap isu yang satu ini. Menolak dan menunda sama sekali berbeda makna. Menunda bisa dimaknai sebagai setuju untuk dilakukan di  kemudian hari," demikian Bamsoet, panggilan karibnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA