PKS: Bubarkan Pengadilan Hubungan Industrial!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 15 Oktober 2015, 10:48 WIB
rmol news logo . Revisi UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) harus memperkuat posisi buruh. Sejak 2006, UU PPHI telah dijalankan dan menempatkan buruh face to face dengan pengusaha.

"Sehingga buruh dalam posisi lemah. Revisi UU PPHI harus memperkuat posisi buruh," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Adang Sudrajat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 15/10).

Politisi PKS ini juga menyorot keberadaan lembaga pengadilan hubungan industrial (PHI). Menurutnya, lembaga ini sebaiknya dibubarkan saja.

"Bubarkan saja, pemerintah tidak hadir disana. Putusan-putusan PHI pun seringkali tidak dapat dieksekusi," kata Adang.

Adang menjelaskan bahwa UU ini awalnya bertujuan untuk penyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil, murah, dan cepat. Pada kenyataannya UU ini jauh lebih buruk dibandingkan dengan UU 22/1957 dan UU 12/1964.

"UU PPHI yang ada saat ini lebih bernuansa liberal. Sudah saatnya diganti dengan RUU PPHI yang lebih baik agar hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud," demikian Adang. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA