Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ormas Islam Tuntut Hukuman Berat, DPR Malah Beri Kabar Gembira untuk Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 16:23 WIB
Ormas Islam Tuntut Hukuman Berat, DPR Malah Beri Kabar Gembira untuk Koruptor
dahnil (pegang mic)
rmol news logo Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menolak revisi UU KPK yang digulirkan sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Hanura.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU mendorong pemberian hukuman berat agar memberikan efek jera kepada koruptor, anggota DPR justru melakukan sebaliknya, memberikan kabar gembira kepada koruptor.

"Muhammadiyah melalui Muktamar Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu bahkan mendorong agar ada upaya hukuman berat yang diikuti dengan sanksi sosial yang juga berat kepada koruptor, seperti wacana mendorong jenazah koruptor tidak perlu dishalatkan dan berbagai upaya sanksi Sosial lainnya," jelas Dahnil (Jumat, 9/10).

Deretan wacana yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya sejatinya adalah ungkapan harapan agar Indonesia bisa bebas dari praktek korupsi.

"Tetapi, sekali lagi harapan tersebut seolah dirampas oleh sekelompok anggota DPR yang menginisiasi revisi UU KPK yang bermuara pada upaya membubarkan KPK," tegas aktivis anti korupsi ini.

Karena itu dia menambahkan upaya revisi UU KPK dan mendorong UU Pengampunan Pajak Nasional bagi yang selama ini telah merugikan negara dengan melakukan manipulasi dan Korupsi, membuktikan anggota DPR abai suara publik.

"Publik sudah sangat 'marah' dengan fakta praktek Korupsi yang massif di Indonesia, yang telah banyak memberikan dampak kerusakan bukan hanya hak-hak pelayanan publik dan pembangunan, namun juga telah merusak moral karena praktek rente dan korupsi tersebut," demikian Dahnil.

Sejumlah klausul yang mendapat sorotan dalam draf revisi UU KPK itu misalnya usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, penuntutan dihilangkan, dan hak penyadapan harus izin pengadilan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA