Setelah Anda melaporkan adanya potensi kerugian negÂara bagaimana tindaklanjut DPR?Ya, kita kan sudah melaporÂkannya ke DPR dan DPD, dan mereka langsung menindaklanÂjuti. Mereka kan kalau ada satu kementerian, lembaga atau yang berhubungan dengan mereka, mereka selalu mengawasi. Ya kita tunggu saja.
Hasil pemeriksaan itu teranÂcam tak bisa ditindaklanjuti menyusul rencana penerbiÂtan Peraturan Pemerintah antikriminalisasi terhadap pejabat...Terkait tindak lanjut kita kan memberi masa jeda selama 60 hari setelah hasil pemeriksaan itu diterbitkan. Jadi analoginya seperti 'masa idah'. Setelah terÂbitnya hasil pemeriksaan itu selama 60 hari nggak boleh dulu ada intervensi termasuk dari aparat penegak hukum. Jadi misalkan ada kerugian negara katakanlah Rp 100 miliar, kita memberi masa tenggang bagi terperiksa untuk mengembalikan ke kas negara, ke kas daerah atau ke kas perusahaan.
Tapi kalau sudah lebih dari 60 hari ternyata tak ada upaya untuk mengembalikan itu semua maka aparat penegak hukum bisa mengambil langkah. (kasus kerugian negara itu) bisa ditinÂdaklanjuti dan itu bisa menjadi kasus hukum.
Seandainya sebelum habisÂnya 'masa idah' itu kemenÂterian, BUMN atau BUMD yang merugikan negara itu baru mampu mengembalikan sebagian kecil dari nilai keruÂgian, apa yang akan dilakukan BPK? Apabila misalkan kerugian negaranya ada Rp 100 miliar,tapi pada hari ke-59 dia mengemÂbalikan Rp 1 miliar maka itu kita bisa beri perpanjangan waktu. Setelah sampai 152 hari 153 harinya ternyata belum juga dikembalikan secara penuh maka aparat penegak hukum silakan masuk.
Apalagi kalau dia tidak mengembalikan, itu berarti sudah bukan wewenang kita lagi, tapi wewenang aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. ***
BERITA TERKAIT: