"Kasus ini layak menjadi prioritas penanganan Mabes Polri. Kasus besar dan menyita perhatian publik ini harus juga mendapat perhatian besar. Jangan sampai kasus kondensat dipetieskan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 7/10).
Menurut Suhaimi, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dab Deputi Pengendalian Komersial BP MIGA harus bertanggungjawab dalam tata kelola penjualan kondesat periode 2009-2013. Sebagai pucuk pimpinan BP Migas, tentu mereka mengetahui ketidakberesan penjualan kondensat.
"Bareskrim Polri jangan mengabaikan fakta yang ada dan jangan takut siapapun bekingnya," tegas Suhaimi.
Dalam analisa IBC, dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara ini berawal dari kebijakan BP Migas yang menjual jatah negara pada perusahaan luar. Dari 61 kali lelang, sebanyak 17 perusahan yang mendapat jatah kondensat bagian negara, dan hanya satu perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Selebihnya perusahaan asing. Tentu saja ini melanggar UU 22/2001 dan PP 35/2004 serta melanggar Surat Keputusan Kepala BP Migas tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara
Demikian juga BP Migas atau kini SKK Migas ketika itu menjual kondensat bagian negara dengan sistem putus. Padahal dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2004 BP Migas mempunyai kewenangan menentukan harga jual.
"Perlu publik ketahui, jumlah lifting minyak mentah dan kondensat bagian negara selama kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2013 yang diolah dalam negeri sebanyak152,353,941.70 BBL setara 13.157.402.792 dolar AS. Adapun yang diolah kilang dalam negeri sebanyak 744,006,296.03 BBL 70.968.749.094 dolar AS. Karena itu semoga Mabes Polri tetap semangat mengusut kasus kondensat," demikian Suhaimi.
[ysa]