Bagaimana Anda menilai keputusan MK soal calon tunggal ini?Kami berpandangan kepuÂtusan ini sudah tepat. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini maka kami sebagai penyelanggara harus melaksanaÂkannya.
Tepatnya di mana...Karena (keputusan) ini memÂberikan jalan atas kebuntuan seÂlama ini. (terkait gelaran pilkada bagi calon tunggal) ini kan suatu hal yang belum diatur. Dan kalau memperhatikan putusan MK itu, ada maksud-maksud yang positif terutama terkait hak konstitusional masyarakat yang tidak hilang. Artinya mereka tetap bisa memilih meski cuma memiliki satu pasangan calon. Selama ini kan suatu daerah itu harus menunggu cukup lama gara-gara pasangan calon cuma satu kini lewat putusannya MK sudah memberi ruang. Jadi saya kira tepat putusan MK ini, memÂberikan jalan keluar.
Ke depannya apa yang mesti disiapkan KPU untuk mengekÂsekusi putusan MK ini?Ya kami sedang membahas dan menyusun peraturan baru, yaitu peraturan pilkada dengan satu pasangan calon.
Kapan selesai pembahasanÂnya?Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan selesai.
Sebenarnya daerah mana saja yang pilkadanya hanya diisi oleh calon tunggal?Ada tiga daerah yang meÂmang sempat kami tunda untuk pelaksanaan pilkadanya, tidak dilaksanakan pada 2015 antara lain Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
Lantas bagaimana kesiaÂpan ketiga daerah itu dalam mengeksekusi putusan MK?Saya kira mereka sudah mendengar betul, bahkan suÂdah melakukan persiapan seÂjak putusan MK dikeluarkan dan kami juga sudah mengeÂluarkan surat untuk melakukan persiapan. Kami juga sudah mengundang mereka dan sudah melaksanakan rapat tentunya bersama dan mendengar apa yang mereka sampaikan, sebetÂulnya mereka cukup siap untuk melaksanakannya. Tinggal meÂmang untuk tahapan selanjutÂnya dan persisnya dilaksanakan itu perlu ada peraturan KPU yang baru. Dalam beberapa hal untuk perubahan jadwal dan persiapan-persiapan lain itu bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu Peraturan KPU baru ditetapkan.
Kalau untuk calonnya sudah sejauh mana persiapannya? Yang pertama dilakukan adaÂlah harus mengubah dulu jadÂwal mereka dan mereka harus memverifikasi ulang persyaratan pasangan calon. Sebelumnya semuanya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2015. Jadi waktu pendaftaran yang lalu itu sebetulnya sudah ada satu calon pasangan yang pendaftarannya diterima, doÂkumen-dokumennya pun sudah kami terima, tinggal sesegera mungkin kita memverifikasi atau meneliti dokumen tersebut dan meminta mereka melaksanakan atau mengikuti pemeriksaan kesehatan. ***
BERITA TERKAIT: