Indonesia menjadi soroÂtan dunia internasional, setelah beberapa insiden kecelakaan pesawat dalam penerbangan domestik. Uni Eropa pada 2007 sempat memasukkan Indonesia dalam daftar hitam (
blacklist) dan melarang maskapai penerbangan Indonesia terbang ke kawasannya. Tahun 2009, larangan terbang itu dicabut. Tapi kecelakaan demi kecelakaan terus saja terjadi.
Terkait kelayakan terbang peÂsawat Aviastar yang hilang baru-baru ini, sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyatakan laik terbang. Padahal pesawat itu adalah pesawat bekas yang dibeli dari sebuah maskapai Papua Nugini. Lantas bagaimana Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menanggapi kelayakan terbang sebuah pesawat, beriÂkut petikan wawancara dengan
Rakyat Merdeka: Kecelakaan pesawat masih saja terjadi. Padahal sejak Anda menjadi Menhub, Anda begitu 'galak' terkait keamanÂan dan keselamatan penerÂbangan komersial. Ada apa sebenarnya?Kecelakaan itu ya harus semakÂsimal mungkin dihindari. Tapi banyak hal yang kita juga kaÂdang-kadang nggak bisa apa-apa juga. Contohnya yang Aviastar, dugaan sementara ini penerbanÂgannya memotong rute.
Kita ke depan akan coba menÂgadakan pembatasan usia pesaÂwat. Pesawat Aviastar memang usianya sudah tua, tapi kalau dirawat dengan baik itu mustinya walau umurnya sampai 30 tahun itu nggak masalah sebenarnya. Tapi pembatasan pesawat itu bukan satu-satunya alat untuk tidak bisa celaka, ya perawatan satu, yang kedua disiplin pilotnya sendiri. Makanya sekarang kalau pilot operan atau apa sebagaimya itu kita cabut izinnya.
Jadi kecelakaan Aviastar itu karena memotong rute, bukannya mati mesinnya? Itu tadi dugaan sementara lho penerbangannya memotong rute. Jadi bukan karena mesin. Kalau motong rute nggak boleh lho. Kalau motong rute yaitu penerbangannya sendiri. Yang harusnya ditanya kenapa meÂmotong rute begitu. Tapi ini kan masih hilang jadi nggak bisa diperiksa.
Sejauh mana upaya penÂcarian dilakukan dan apa laporan sementara yang Anda terima dari tim pencarian di lapangan?Baru itu saja. Mereka punya dua izin penerbangan terjadwal dan tidak terjadwal. Cuma yang pasti kalau celaka, kita akan cabut izin rutenya itu. Sampai ada temuan KNKT yang definitif.
Selain kecelakaan pesawat, belum lama ini terjadi juga tabrakan kereta api di Stasiun Juanda. Apa Kemenhub memÂberikan teguran keras kepada manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas perisÂtiwa itu?Sudah, saya kira sampai seÂmua orangnya diganti, iya dong. Tapi ya prinsipnya yang mengeÂmudikan itu diperiksa kenapa lalai dan sebagainya. Karena persinyalannya jalan normal kan. terus misalnya kalau tidak punya tanda kecakapan harus dihukum. Di pecat atau apa gitu doang. Termasuk dari atas saya kira kan direktur operasinya juga sudah diganti. Gara-gara itu.
Mengoperasikan kereta berkecepatan normal saja kita sering kecelakaan, bagaimana nanti jika kereta cepat Jakarta-Bandung beroperasi? Begini, nanti kan spek teknisÂnya kan masuk ke kami sebagai regulator nanti kita lihat, kalau misalnya marah nggak marah itu tanya presidennya.
Banyak masyarakat khaÂwatirkan faktor keamanan kereta cepat?Saya belum liat spesifikasinya. Nanti saya liat dulu, itu terserah BUMN aja, terserah BUMN mau bikin konsorsium dengan siapa aja, asal nanti kan review teknisnya di saya. Nanti kita liat. ***
BERITA TERKAIT: