WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Pimpinan DPR Berpotensi Langgar UU Jika Capim KPK Periode SBY Tak Dipilih

Jumat, 25 September 2015, 08:18 WIB
Amir Syamsuddin: Pimpinan DPR Berpotensi Langgar UU Jika Capim KPK Periode SBY Tak Dipilih
Amir Syamsuddin/net
rmol news logo Pimpinan DPR dinilai belum melakukan pelanggaran undang-undang kerena calon pimpinan KPK 'dianggurin' dua minggu karena pergi ke luar negeri.

"Dalam Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menye­butkan, paling lambat 3 bulan untuk memilih dan menetapkan lima capim KPK. Ini berarti masih lama waktunya, sehingga pimpinan DPR belum melanggar undang-undang," tegas bekas Menkumham Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Rabu (23/9).

Seperti diketahui, anggotaKomisi III DPR Ruhut Sitompul mengkritik pimpinan DPR--Setya Novanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah--karenapergi ke luar negeri, sehingga surat Presiden tentang calon pimpinan KPK belum juga dibawa ke rapat paripurna.

"Dua minggu surat Presiden dianggurin, padahal awal Desember harus sudah ditetap­kan pimpinan KPK itu. Kita Oktober sudah reses, kalau di­tunda ke November kelamaan," ujar Ruhut.

Amir Syamsuddin selanjut­nya mengatakan, pihaknya jus­tru mengkhawatirkan bila dua capim KPK, Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata, yang diserahkan ke DPR saat SBY menjadi presiden tidak dipilih salah satunya.

"Mana tahu ada orang iseng atau ada pengamat hukum yang merasa aneh, lalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas bekas Ketua Pansel Pimpinan KPK itu.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa bisa digugat?
Karena berdasarkan UU ten­tang KPK itu dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 30 ayat 10 itu bahwa capim KPK yang diserahkan Presiden ke DPR itu paling lambat 3 bulan sudah dipilih. Tapi anehnya, kenapa Komisi III DPR berinisi­atif menggabungkan dua capim KPK itu dengan delapan capim KPK lainnya yang akan bersama dilakukan fit and proper test. Dasar hukumnya apa. Padahal, tidak ada ketentuan mengatur seperti itu. Kalau berdasarkan undang-undang, justru salah satu dari dua capim itu seharusnya sudah dipilih.

Artinya, paling lambat 16 Januari 2015 salah satunya su­dah dipilih menjadi pimpinan KPK karena kedua capim itu diserahkan SBY 16 Oktober 2014?
Betul. Tapi itu kan tidak ter­jadi. Padahal kedua capim KPK itu sempat menjalani fit and proper test tapi tidak diteruskan. Saya nggak tahu alasannya apa saat itu. Yang jelas, itu melang­gar undang-undang. Tapi ng­gak apa-apalah, kita tidak usah memperdebatkannya asal salah satunya dipilih menjadi pimpi­nan KPK. Saya khawatir kalau tidak terpilih, ini berpotensi jadi masalah secara hukum.

Alasan penggabungan saat itu antara lain, efisiennya ang­garan?

Dalam hukum, asas manfaat boleh saja digunakan bila tidak jelas dasar hukum mengatur soal itu. Tapi ini kan jelas dasar hukumnya bahwa capim yang diserahkan Presiden itu paling lama 3 bulan sudah dipilih. Kalau soal pemborosan ang­garan itu kan tidak diatur dalam undang-undang, sehingga secara hukum itu tidak bisa dijadikan alasan.

Beredar kabar ketika itu ala­san lain penggabungan capim KPK itu karena Robby Arya Brata dinilai orangnya SBY?
Itu tidak benar. Pak SBY tak mengenal Robby. Saya kan Ketua Pansel ketika itu, Pak SBY tidak melakukan intervensi kepada kami. Kedua capim KPK itu dipilih berdasarkan kom­petensi dan rekam jejak yang bagus dengan mengalahkan ratusan calon lainnya.

Saya kira dalam asas keadilan pun ini sudah dilanggar. Dituduh Robby orangnya SBY, padahal itu tidak benar. Begitu juga bila dilihat dari asas manfaat, itu juga sudah dilanggar, dan asas kepastian juga dilanggar.

Kenapa asas manfaat sudah dilanggar?
Begini, Pansel sudah men­jalankan tugasnya dengan baik dengan memilih dua capim KPK itu. Begitu juga Presiden, sudah menjalankan amanat undang-undang sesuai yang diaturkan. Pak SBY ketika itu menyerahkan dua nama itu ke DPR belum dua minggu setelah Pansel me­nyerahkan kepada Presiden. Ini berarti, Pak SBY menjalankan undang-undang.

Anda tampaknya berseman­gat agar salah satu dari dua orang itu dipilih?
Secara pribadi, saya tidak berkepentingan dengan kedua nama itu. Tapi sebagai Ketua Pansel ketika itu dan sebagai praktisi hukum, saya ingin se­muanya berjalan sesuai koridor hukum. Hanya itu. Kemudian saya hanya mengingatkan bila salah satu di antara keduanya tidak dipilih, itu berpotensi menjadi masalah, bisa digugat ke MK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA