WAWANCARA

Komjen Budi Waseso: Pelindo II Urusan Kabareskrim Baru, Kecuali Kalau Saya Diperlukan...

Senin, 21 September 2015, 08:41 WIB
Komjen Budi Waseso: Pelindo II Urusan Kabareskrim Baru, Kecuali Kalau Saya Diperlukan...
Komjen Budi Waseso/net
rmol news logo Komjen Budi Waseso yang sebelumnya mengomandoi penggeledahan PTPelindo IImengelak mengomentari kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Menurut bekas Kabareskrim itu, semua data sudah diserah­kan kepada Kabareskrim yang baru Komjen Anang Iskandar.

"Pelindo II bukan urusan saya lagi. Itu urusan Pak Kabareskrim yang baru," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu. Berikut kutipan selengkapnya:

Tapi tetap ada koordinasi dengan Anang Iskandar?
Oh, sudah saya serahkan se­mua kepada Pak Anang. Jadi saya tidak lagi menangani itu.

Tapi kasus itu kan dibu­ka pada masa Anda sebagai Kabareskrim?
Kecuali kalau saya diperlukan. Kalau tidak, berarti kan beres se­mua, jalan. Itu sudah bukan hak saya lagi. Itu kewenangannya Pak Kabareskrim yang baru.

Di dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara Pelindo II disebut ada kata 'dan kawan-kawan'. Apa maksudnya?

Ya, karena satu itu bersamaan. Mereka kan termasuk yang ring satu.

O ya, benarkah Anda in­gin undang-undang direvisi agar pemakai narkona kena pidana?
Ada beberapa memang yang harus kita revisi dan kita per­baiki.

Bagian mana?
Nanti. Ini kan sedang saya telaah dengan tim. Nanti saya akan koordinasikan juga dengan DPR, kementerian dan lembaga-lembaga lain. Semua akan diper­baiki untuk kebaikan.

Kenapa Anda cenderung memasukkannya ke ranah pidana?
Kalau dia korban, baru men­coba, merasa dibohongi dan melaporkan segera. Itu bisa langsung direhabilitasi.

Kalau yang dipidana?
Tapi kalau sudah mengguna­kan, bahkan sudah lama meng­gunakan, dia sudah ketergan­tungan, terus kita bilang korban, dari mana gitu ya.

Kenapa begitu?
Begini, rehabilitasi itu jangan sampai dijadikan alat untuk bersembunyi. Seolah-olah dia bebas dari tindak pidana. Sebab, ada pertanggungjawaban dalam masalah pidananya.

Tapi sesuai undang-undang, pengguna itu direhab, bukan dipidana?
Makanya nanti kita lihat. Masuk dalam kategori pengguna atau apa gitu ya.

Apa lagi yang akan Anda lakukan?
Saya mungkin akan melibat­kan TNI untuk menangani itu. Di laut, misalnya ya. Itu dari Angkatan Laut kan punya ke­mampuan, kita akan gunakan kekuatan itu, sehingga secara dini barang itu bisa kita tangkap sebelum berada di daratan.

Anda sudah mendeteksi bahwa peredaran narkoba banyak di lautan?
Ya. Kan sudah jelas, yang kita tangkap belum lama ini di pelabuhan. Makanya saya minta izin agar Direktur IV Narkoba Bareskrim bekerja sama dengan BNN untuk menangani sama-sama. Sebab targetnya sama.

Maksudnya, Anda bawa rombongan dari Bareskrim ke BNN?

Nggak, kita kerja sama, seh­ingga sasaran itu bisa tercapai dengan ditangani oleh kedua lembaga ini. Supaya bisa mak­simal hasilnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA