Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Golkar Pangarso menyatakan, pihaknya telah memperoleh data terkait lokasi proyek penanaman 100 juÂta pohon yang digarap Pertamina Foundation.
Untuk mendalami data terseÂbut, kepolisian mengagendakan pemeriksaan lokasi proyek. Menurutnya, areal atau lahan yang dijadikan lokasi proyek itu, tersebar di beberapa wilayah.
Salah satu fokus pemeriksaan ditujukan terhadap areal proyek di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Kami sudah cek data proyek tersebut, siapa saja tenaga relaÂwan proyek, kepala desa, dan semua pihak yang berhubungan dengan penanaman 100 juta poÂhon di sana," kata Golkar.
Namun, saat diminta menjelasÂkan tentang identitas para saksi yang diperiksa terkait proyek di Bandung, Golkar belum bersedia memberi keterangan terperinci. Begitu juga ketika disinggung tentang besaran areal proyek di Bandung berikut berapa banyak pohon, serta jenis tanaman yang didistribusikan di wilayah itu.
Dia menambahkan, nantinya hasil pemeriksaan saksi relawan tersebut, akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi dari pelaksana proyek dan perenÂcana proyek tersebut. "Kami melakukan pemeriksaan secara bertahap. Dari yang terbawah lebih dulu," ucapnya.
Lantas ketika disinggung mengenai pemeriksaan saksi-saksi relawan yang terlibat pada proyek penanaman pohon lainnya, bekas Kapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur ini juga belum bersedia berkomentar banyak.
Dikemukakan, yang jelas jumÂlah relawan yang diperiksa sebaÂgai saksi ada 16 orang. Satu saksi lain yang diperiksa pada Jumat (11/9) lalu, adalah pejabat yang mengurusi masalah keuangan di Pertamina Foundation. Jadi, total keseluruhan saksi yang diperiksa pekan lalu ada 17 orang.
Secara umum, saksi-saksi yang diperiksa adalah orang yang berhubungan langsung dengan program penanaman 100 juta pohon pada rentang 2012-2014. Dia membeberkan, pemeriksaan masih berkutat seputar pengumpulan data proyek dan teknis pembiayaan proyek.
Menurut Golkar, fokus pemeriksaan saksi pejabat keuangan, terkait dengan asal-usul dana yang masuk maupun keluar kas yayasan. Sampai akhir pekan kemarin, keterangan pejabat keuangan ini tengah dikroscek dengan keterangan saksi-saksi relawan. "Kami melakukan konÂfrontir keterangan saksi-saksi guna memperoleh bukti-bukti yang valid," ujarnya.
Golkar mengharapkan, rangÂkaian pemeriksaan saksi-saksi tersebut membuahkan hasil sigÂnifikan. Jika bukti-bukti yang ada sudah dianggap lengkap, lanjut dia, penyidik akan menjadwalÂkan pemeriksaan tersangka kaÂsus penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation.
Dia belum bisa membeberkan data seputar siapa saja pihak yang diduga terkait perkara tindak pidana pencucian uang di sini. Yang pasti, lanjutnya, data sementara yang dihimpun penyidik menyebutkan, proyek penanaman 100 juta pohon diÂcanangkan Pertamina Foundation pada Desember 2011.
Program yang diagendakan berjalan selama lima tahun tersebut, dianggarkan menelan dana sekitar Rp 200 miliar. Dana itu rencananya dipakai untuk membiayai penanaman setiap satu pohon Rp 2000. Namun, menurut Golkar, pelaksanaannya diduga menyimpang.
Proyek yang diberi label Gerakan Menabung Pohon itu, diduga fiktif. Hal itu, terangÂnya, didasari temuan seputar pemalsuan administrasi dan keterangan kepala desa maupun sukarelawan yang tidak menerima anggaran seperti yang ditentukan. "Ini sedang kami proses," tandasnya.
Kilas Balik
Total Proyek Rp 256 Miliar, Dugaan Korupsinya Rp 126 Miliar
Bareskrim menetapkan terÂsangka kasus dugaan korupsi dana
corporate social responsiÂbility (CSR) Pertamina sebesar Rp 126 miliar, dari total proyek Rp 256 miliar. Dana itu dikelola Pertamina Foundation.
Komjen Budi Waseso saat masih menjabat Kabareskrim membenarkan, pihaknya teÂlah menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR Pertamina Foundation. Menurutnya, kasus tersebut suÂdah diselidiki kepolisian sejak lama.
Penetapan status tersangka diketahui lewat penerbitan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) pada 27 Agustus lalu. SPDP yang ditembuskan ke jaÂjaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu menÂerangkan, penyelidikan ditingÂkatkan ke penyidikan.
Pada surat tersebut Bareskrim menyatakan, perkara korupsi dan pencucian uang ini, diÂduga dilakukan tersangka yang merupakan petinggi Pertamina Foundation berinisial NNP dan kawan-kawan.
Dikonfirmasi mengenai idenÂtitas tersangka kasus ini, Budi Waseso belum bersedia menyeÂbutkannya. "Intinya, sudah ada tersangkanya," elak dia.
Hal senada dikemukakan beÂkas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak. Victor pun membeÂnarkan, pihaknya telah mengirim SPDPke Kejagung. Menurut jenderal bintang satu ini, proyek Pertamina Foundation yang diÂduga bermasalah, terkait dengan kegiatan yang berlabel Gerakan Menabung Pohon, Sekolah Tobat Bumi, dan Sekolah Sepak Bola pada 2013-2014.
Berdasarkan analisa penyidik terhadap dokumen proyek dan saksi-saksi, diduga rangkaian kegiatan itu didanai hibah angÂgaran dari Pertamina senilai total Rp 256 miliar. Artinya, beber dia. Ada dana milik negara yang disalurkan untuk kepentingan umum melalui Pertamina Foundation. "Di situ terdapat dugaan penyalahgunaan angÂgaran sebesar Rp 126 miliar," tandasnya.
Dugaan kerugian negara terseÂbut yang memicu Bareskrim melaksanakan penggeledahan Kantor Pertamina Foundation. "Dana CSR itu merupakan uang pemerintah yang dihibahkan, tapi diduga diselewengkan. Di situ letak dugaan korupsinya."
Penanganan perkara itu pun diketahui tatkala kepolisian menggeledah Kantor Pertamina Foundation di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (1/9). Lewat pengÂgeledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, keÂpolisian menyita 12 boks berisi dokumen, 10 unit komputer, dan dua unit laptop. "Kami sedang menganalisis dokumen-dokuÂmen yang ada," kata Victor.
Victor menambahkan, begitu pemeriksaan dokumen dan baÂrang bukti selesai, penyidik akan mengkroscek data dengan meÂmeriksa saksi-saksi lebih dahulu. Saksi yang dimaksud adalah saksi-saksi yang terlibat dalam program Pertamina Foundation serta sejumlah relawan program. "Nanti akan ada relawan yang dikroscek, apakah relawan itu memang ada apa tidak."
Setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan saksi, urainya, peÂnyidik bakal melakukan gelar perkara guna menentukan terÂsangka. "Jadi, identitas tersangÂkanya nanti diumumkan setelah selesai gelar perkara ya."
Di tempat terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengemukakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakuÂkan kepolisian.
Pada prinsipnya, terang dia, Pertamina telah melakukan serangkaian audit kegiatan terÂhadap Pertamina Foundation. Menurutnya, kegiatan CSR Pertamina Foundation sudah tidak berjalan sejak 2014.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerangkan, perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di Pertamina Foundation, diusut setelah polisi menerima laporan dari pihak internal. Dia tak menjabarkan, identitas pelapor berikut kapan laporan dilakukan. Intinya, penindakan kepolisian dirumuskan setelah menerima laporan, memeriksa saksi, berikut dokumen audit internal.
Berharap Tak Ada Pengecualian Proses HukumSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menekankan, pengusutan kasus dugaan koÂrupsi dan pencucian uang di Pertamina Foundation, mesti diselesaikan secara menyeÂluruh.
Pihak-pihak yang diduga terkait masalah ini, idealnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. "Jangan ada yang mendapat pengecualian atau sengaja diberi peluang untuk lolos dari jeratan hukum," katanya.
Dia menilai, upaya hukum yang ditempuh kepolisian dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi sudah menunjukkan peningkatan. Hanya, lanjut dia, penanganan kasus-kasus tersebut perlu diperjelas.
Hal itu bertujuan agar perkaÂra-perkara yang ada selesai secara cepat. "Jangan ada lagi perkara yang tidak tuntas. Menggantung penanganannya hingga waktu yang berlarut-larut," sarannya.
Dia menandaskan, kali ini adalah waktu yang tepat baÂgi kepolisian menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus-kasus korupsi dan penÂcucian uang. Apalagi, kasus-kasus tersebut mempunyai potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.
"Ini momentum kepolisian untuk membuktikan kemamÂpuan dan keprofesionalannya menangani perkara-perkara korupsi."
Dengan keprofesionalan tersebut, diharapkan, KPK mendapat dukungan penegak huÂkum yang sepadan. Lewat hal tersebut, harapnya, penanganÂan kasus-kasus korupsi bakal berimplikasi memberikan efek jera yang lebih tegas.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidikan kasus korupsi yang menggunakan modus apapun, termasuk menyeÂjahterakan masyarakat, bisa dideteksi secara dini. Atau, tidak dibiarkan berkembang ke sektor lainnya.
Penggunaan Dana Hibah Perlu DicermatiAnhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta
Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution meminta kepolisian cermat dalam mengusut perkara dugaan koruÂpsi dan pencucian uang di Pertamina Foundation.
Upaya tersebut ditujukan guna menghindari lolosnya para pelaku perkara tersebut. "Informasi mengenai pengÂgunaan dana hibah ini, perlu dicermati," katanya.
Menurut dia, penggunaan dana hibah perlu mendapat kejelasan. Hal itu bertujuan menjaga kredibilitas pemÂberi bantuan dalam bentuk hibah. Supaya mereka yang memberikan hibah dengan tujuan-tujuan mulia, tidak disangkut-pautkan dengan perkara,†tandasnya.
Jadi, lanjut Anhar, aspek leÂgalitas dalam pemberian hibah tersebut hendaknya juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlebih, dana hibah itu berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Mau tidak mau, anggaran hibah itu tetap perlu memÂperoleh kejelasan. Berapa nominalnya, digunakan untuk keperluan apa saja, dan siapa pihak yang berkompeten menÂgeluarkan maupun menerima dana tersebut."
Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan kasus ini perlu dilaksanakan secara terukur. Langkah itu ditempuh untuk menjaga kemungkinan meÂlemahnya proses pengusutan perkara seiring waktu.
Anhar juga mengingatkan, kecenderungan menempuh gugatan praperadilan oleh terÂsangka, idealnya jadi pertimbangan kepolisian dalam menentukan setiap langkah hukum. ***
BERITA TERKAIT: