Kejagung Tidak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Victoria Securities

Minta Imigrasi Cegah Seorang Saksi

Senin, 14 September 2015, 10:13 WIB
Kejagung Tidak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Victoria Securities
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tapi, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Purnomo memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan cessie pada BPPN tak di­hentikan. Justru, sebut dia, jajarannya sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Adapun target utama pemeriksaan kali ini ialah saksi yang berasal dari BPPN.

Menjawab pertanyaan, apakah pihaknya sudah meminta keterangan terlapor, seperti bekas Ketua BPPN Syafruddin Tumenggung, Direktur PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) Rita Rassela, serta beberapa orang dari Panin Group seperti Susana Tanojo dan Mukmin Ali Gunawan, serta orang yang me­nandatangani akta perjanjian jual beli piutang Rp 26 miliar Ong Je Moh, dan saksi Cahyadi Ayung, Widyo tak bersedia merinci.

"Penyidik sudah mengagenda­kan pemeriksaan semua saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi itu, kita tunggu gilirannya saja," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah ini.

Dia belum bersedia memberikan penjelasan seputar waktu pemeriksaan saksi-saksi itu. Dikemukakan, sejauh ini pihaknya masih menganalisis seluruh dokumen hasil sitaan.

Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan teknis pengajuan pinjaman oleh PT Adyaesta Ciptatama (AC) kepada Bank Tabungan Negara (BTN), beri­kut mekanisme penjualan hak tagih yang dilakukan BPPN kepada PT VSIC.

Data-data tersebut, lanjut Widyo, sebagian juga sudah diklarifikasi kepada saksi-saksi dari VSIC maupun AC.

Menambahkan keterangan Jampidsus, Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Sardjono Turin mengemukakan, Satgassus kasus ini sudah mengorek keterangan dari banyak saksi.

Kini, sambung Sardjono, penyidik sedang menganalisis kesak­sian Direktur VSILislilia Jamin pada 25 Agustus lalu. "Penyidik menjemput paksa saksi karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan," tegasnya.

Dia menambahkan, sebelum mengorek keterangan Jamin, penyidik juga telah mengumpu­kan keterangan saksi Komisaris PT VSISuzanna Tanojo dan Direktur VSIC Lita Rosela. "Keduanya diperiksa lantaran diduga memiliki pengetahuan yang cukup dalam kasus ini."

Keterangan saksi-saksi terse­but, menurutnya, dinilai bisa memberikan petunjuk dalam menelusuri, siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kejagung pun, kata Sardjono, menerbitkan surat permohonan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Direktur VSILislilia Jamin. Surat permintaan status pencegahan ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah, dan terbit pada 14 Agustus lalu. Surat itu telahdikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum.

Pada surat itu, kejaksaan me­nyebut, Lisliani melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 Aayat 1 ke-1 KUHP.

Senada dengan Widyo, Sardjono pun belum bersedia memaparkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Menurut Sardjono, penyidik masih mengumpulkan alat bukti kasus ini.

Guna melengkapi alat bukti tersebut, sesaat sebelum dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menginformasikan, penyidik kasus ini sudah memeriksa saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada juga ahli dari OJK yang dimintai keterangan dan pertim­bangan oleh penyidik," tuturnya.

Pemeriksaan saksi dari OJK tersebut, menurut dia, ditujukan guna mengetahui keabsahan po­sisi perusahaan-perusahaan yang bersengketa, selaku perusahaan jasa pengelola keuangan.

Diminta menjawab tentang apakah sudah ada penetapan status tersangka, Tony pun tak bersedia menjelaskannya. Dia meminta kesempatan untuk menanyakan hal tersebut terlebih dahulu kepada penyidik.

Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, penetapan status ter­sangka kasus ini perlu dilakukan secara hati-hati. Hal itu bertujuan menjaga kemungkinan kekalahan kejaksaan apabila dipraperadilankan.

"Kami telusuri kasus ini secara hati-hati," ucapnya.

Kilas Balik
Kredit Rp 469 Miliar Itu Berujung Perkara yang Ditangani Kejagung

Perkara ini mencuat tatkala PT Adyaesta Ciptatama (AC) meminjam kredit ke Bank Tabungan Negara (BTN). Pengajuan kredit Rp 469 miliar itu, ditujukan untuk pembangunan perumahan seluas 1.200 hektar di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Namun saat proyek hendak digarap, badai krisis moneter menerpa Indonesia pada 1998. Alhasil, bank yang menjadi kreditur pelaksanaan proyek tersebut megap-megap. Bank itu pun masuk dalam daftar bank yang perlu diselamatkan.

Dengan kata lain, menurut Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sardjono Turin, BTN masuk sebagai pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pada 2003, aset bank dilelang, termasuk utang atau kredit yang diajukan PT AC pada 1990.

Tapi, menurut Sardjono, aset bank yang dilelang BPPN, dibeli PT Victoria Securities (VS) den­gan nominal yang sangat rendah. Dengan kata lain, PT Victoria mengambil alih PT AC melalui BPPN sebesar Rp 26 miliar.

Persoalan muncul ketika PT AC akan menebus aset yang dilelang bank ke PT Victoria. Saat itu, PT Victoria tak bersedia melepas aset yang dikuasainya. PT Victoria meminta PT AC me­nebus aset senilai Rp 2,1 triliun. Artinya, duga Sardjono, Victoria membeli aset tersebut sangat murah. "Lelang aset bank ini, diduga ada permainan," tandas Sardjono.

Penyidik kemudian meng­geledah PT Victoria di kawasan Senayan, Jakarta. Penggeledahan terhadap kantor pengelola jasa sekuritas itu dilakukan dua kali.

Dikonfirmasi seputar kisaran angka kerugian keuangan neg­ara dalam kasus ini, dia belum bisa menjawab. Hal itu, katanya, masih perlu diperhitungkan se­cara mendalam.

Dia menambahkan, fokus penyidik dalam penanganan perkara ini mengarah pada per­soalan outstanding utang dari debitur. "Jumlahnya sekitar Rp 412 miliar," tandasnya.

Untuk menindaklanjuti perka­ra, sambungnya, penyidik perlu memilah data satu per satu. Yang jelas, rangkaian teknis penjualan hak tagih pada 2003 itu tengah didalami.

Lewat data-data, keterangan saksi, dan pelapor, jelas Sardjono, penyidik akan menentukan siapa saja pihak yang diduga terlibat di dalamnya. "Kami akan mintai keterangan mereka," ucapnya.

Sebelumnya, penyidikan ka­sus dugaan korupsi atas pembe­lian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari BPPN, menuai polemik.

Soalnya, tim jaksa yang menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta, dinilai salah. Direktur Victoria Securities Indonesia Yangky Halim menyatakan, perusahaannya yang berdiri pada 2011, tidak memiliki keterkaitan dengan VSIC.

Terlebih lelang yang dilaku­kan oleh BPPN terjadi pada 2003. Dimana aset milik obligor PT AC di Karawang, Jawa Barat yang menjadi agunan atas pinja­man senilai Rp 469 miliar di BTN, dibeli oleh VSIC.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan lembaganya telah sesuai prosedur. Menurut Tony, jika ada yang keberatan dengan penggele­dahan dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia.

"Akan kami hadapi dan kami berikan alasan dan argumentasi hukum. Karena ini adalah proses hukum yang diatur oleh undang-undang," kata Tony yang kini men­jabat Kajati Yogyakarta.

Penanganan Perkara Ini Sangat Pelik
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta penyidik cer­mat dan tepat dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jangan sampai, pengusutannya menjadi ajang untuk men­cari popularitas semata. "Ini hendaknya dimanfaatkan se­cara optimal oleh kejaksaan untuk membuktikan perkara secara optimal," katanya.

Dia menilai, pengungkapan kasus ini sangat pelik. Kompleksitas perkara tersebut, seyogyanya tak dijadikan ala­san bagi untuk mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan kasus ini.

Oleh sebab itu, keinginan untuk membuktikan perkara secara hukum, idealnya diper­tanggungjawabkan secara utuh. "Tunjukkan bahwa kejaksaan benar-benar mampu menyele­saikan perkara tersebut secara profesional. Ini sangat dinan­tikan semua pihak, termasuk DPR," tuturnya.

Disampaikan, kejaksaan mempunyai dasar untuk menindaklanjuti setiap perkara asalkan cukup bukti. Tapi sebaliknya, jika dasar dari pengung­kapan perkara ini hanya dila­tari kepentingan-kepentingan tertentu, sebaiknya kejaksaan segera menyudahi penyelidi­kan kasus ini.

"Supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan yang justru menimbulkan kegaduhan. Atau ketakpastian hukum dalam proses penegakan hukum itu sendiri," ingatnya.

Tidak Perlu Disembunyikan Jika Ada Tersangka

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyatakan, apapun persoalan hukum yang diselesaikan penyidik, hendaknya tidak diintervensi siapapun.

Biarkan proses penegakan hukum itu berjalan sesuai prin­sip hukum yang ada. "Sekarang ini masyarakat sudah kritis. Jadi, jangan ada praktik-praktik yang menghalalkan berbagai cara untuk mengarahkan proses pen­gungkapan perkara," katanya.

Dia menambahkan, penyidik memiliki hak untuk menen­tukan arah penyidikan suatu perkara, asalkan cukup bukti. Kalaupun pengusutan perkara lantas dipengaruhi unsur politis, ekonomi, maupun keamanan, toh penyidik memiliki formula untuk menghadapi hal tersebut. "Konsekuensi dari sebuah penanganan perkara, tentu sangat disadari penyidik," ucapnya.

Dengan pemahaman dan kemampuan tersebut, otomatis penanganan perkara akan dilaku­kan secara profesional. Terlebih, sambungnya, kasus cessie ini sejak awal sudah terlihat pelik.

Yang jelas, pintanya, bila bukti-bukti awal sudah dianggap cukup, kejaksaan tidak perlu ter­pengaruh beragam pernyataan yang mengiringi proses penanganan perkara ini.

Artinya, jika kejaksaan sudah mengantongi nama tersangka kasus tersebut, sebaiknya tidak disembunyikan. "Sampaikan saja sesuai prosedur yang ada. Toh, hal ini kelak akan membuat duduk perkara menjadi lebih jelas."

Jadi, sambungnya, kejaksaan tidak berada di area "abu-abu" lantaran ketakjelasan dalam menangani perkara. Ketegasan dan ketransparanan sikap ke­jaksaan itu, justru diharapkan memberikan efek positif dalam meminimalisir kemungkinan intervensi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA