Hakim tunggal, Ahmad Rifai terpaksa menunda sidang perÂdana yang bergagenda pembacaan gugatan pemohon atas dugaan pelanggaran pengeledahan dan penyitaan barang bukti. Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang untuk melengkapi bukti pengusutan kasus penjualan aset piuÂtang (
cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan, tanggal 18," ujar Ahmad Rifai menutup sidang, kemarin.
Kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan menyayangkan ketidakhadiran pihak Kejagung. Padahal, lanjut dia, Kejagung lah yang menantang PT VSI mengaÂjukan praperadilan jika merasa keberatan atas penggeledahan dan penyitaan.
"Kita mempertanyakan keÂnapa tidak hadir, karena berÂdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menyatakan, apabila ada keberatan silakan praperadilan, nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," ujar Peter usai sidang.
Ia juga menjelaskan, pihaknya mengajukan praperadilan atas salah geledah yang dilakukan Kejagung. PT VSI menilai, Kejagung telah menyalahgunaÂkan wewenang dalam meneluÂsuri kasus penjualan aset piutang (
cessie) BPPN.
"Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 11-13 Agustus lalu," ungkap Peter.
Kejaksaan Agung, kata dia, melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSIpaÂda 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terleÂtak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika, ikut digeledah dan dilakukan penyitaan.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya sempat menegasÂkan, tindakan jaksa melakukan penggeledahan sudah sesuai aturan hukum. Bekas politisi Partai Nasional Demokrat ini menantang PT VSImengajukan praperadilan.
"Enggak ada (salah geledah). Semua benar. Benar lah. Kalau mereka merasa enggak benar, siÂlakan gugat di praperadilan," kata Prasetyo, seusai bertemu pimpiÂnan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Kenapa kemarin tim jaksa tidak hadir? Prasetyo mengaku tidak mengetahui alasannya. "Saya belum dapat laporan," kaat Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Namun, Prasetyo memastikan pihaknya siap meladeni gugatan PT VSI. "Biar terbuka di pengaÂdilan nanti soal izin penggeledaÂhan itu," tegasnya.
Terkait gugatan 1 triliun yang diajukan PT VSI, Prasetyo juga enteng menjawabnya. "Kita mau dituntut satu triliun dua triliun silakan saja, tidak masalah, justru dalam gugatan akan kita ungkap," ujarnya.
Sementara itu, Prasetyo terliÂhat sangat hati-hati saat ditanya soal tersangka dalam kasus ini.
"Masih dicari tersangkanya ya, kita harus hati-hati. Sekarang kita kan sudah digugat, apalagi kalau buru-buru menetapkan tersangka," ujarnya.
Peryataan Jaksa Agung ini berbeda dengan surat cekal yang diminta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Arminsyah. Dalam surat tersebut Kejaksaan menetapkan Direktur PT VSI Lis Lilia Jamin sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung atas dugaan korupsi pembelian aset yang dilelang BPPN oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC). Dalam penelusuran dokumen yang dilakukan
Rakyat Merdeka, diketahui kronologis pembelian aset berupa tanah seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat. Bermula dari utang Adyaesta Group (AG) pada Bank Tabungan Negara (BTN) pada September 1995. Pinjaman tersebut untuk proyek perumahan Karawang Idan II.
Namun, pada perjalanannya proyek tersebut terhenti lantaran krisis ekonomi. BTN menjadi salah satu bank yang masuk seÂbagai pasien BPPN. Pada tahun 2002 BPPN menggelar lelang hak tagih atas utang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Secutities dan VSIC. Lelang tersebut dimenagkan PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.
Setelah memenangkan lelang, PT First Capital membatalkan pembelian. Alasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hekÂtar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembataÂlan pembelian tersebut VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.
Melalui surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang. Sepekan setelah diumumkan, VSIC langsung membayar keÂwajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 di depan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.
Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejagung melakukan penyidikan. Kejagung menilai rendahnya nilai jual pengalihan piutang merugikan negara. Padahal, jika merunut kebijakan BPPN kala itu, meÂmang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah. PT VSIsendiri tidak memiliki keterkaitan dengan pembelian aset tersebut. Pasalnya PT VSIbaru berdiri pada tahun 2011 sementara pembelian aset terjadi tahun 2003.
Kilas Balik
Berdiri Tahun 2011, VSI Tidak Terkait VSIC
Sidang Praperadilan yang diajukan PT VSIini bermula dari tindakan Kejagung menggeledah kantor PT VSI tanggal 12-13 Agustus di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta.
Padahal surat izin penggeledaÂhan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav ISenayan, Jakarta.
Direktur Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim menegaskan, perusahaannya yang berdiri pada tahun 2011 tidak memiliki keterkaitan dengan VSIC. Mendapatkan perlakuan yang merugikan perusahaan PT VSIC sempat mengadu ke DPR.
"Jelas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini salah obyek, subyek, sewenang-wenang dan tidak berlandaskan hukum," ujarnya.
Yangky menambahkan, akibat penggeledahan tersebut sejumÂlah karyawan PT VSItrauma. "Bahkan akibat tindakan-tinÂdakan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku Satgas Pemberantasan Korupsi tersebut, terlebih lagi dengan sengaja diundangnya wartawan saat penggeledahan, dengan pemberitaan yang menyudutkan PT VS Indonesia, tanpa adanya penjelasan mengenai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, telah merusak reputasi dan citra PT VS Indonesia sebaÂgai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia dan telah menghambat kerja pegawai kami," kata Yangky.
Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan kasus ini. Menurut Fadli, tindakan Kejagung dapat menggangu perekonomian nasional.
"Jangan sampai gara-gara ada penggeledahan, situasi menjadi rush. Investor pada lari ketakutan menarik investasinya," ujar Fadli.
Fadli mengatakan, pasca krisis 1998 banyak aset yang dijual dengan harga miring. Pengusutan kasus yang kini menimpa PT Victoria pun ibarat membuka kembali kotak pandora usang.
"Tapi kalau mau diusut jangan satu dong. Usut semuanya. Tapi dengan begitu bisa kacau ekonoÂmi kita. Nanti siapa yang mau tanggung jawab? Presiden?" kata dia.
Hak Klien Kami Harus Dibela…Primaditya Wirasandi, Pengacara PT VSI
Praperadilan yang diÂlayangkan PT VSI merupakan respons dari pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo. Hal ini dikatakan oleh anggota Tim Pengacara PT VSI Primaditya Wirasandi.
"Upaya hukum ini juga seÂjalan dengan keinginan Jaksa Agung sebagimana yang seÂlama ini disampaikan melalui media massa," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Prasetyo memang beberapa kali menantang PT VSI mengaÂjukan praperadilan jika menilai tindakan tim penyidik melangÂgar aturan.
Menurut Primaditya, tim Satgasus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah melakukan dugaan pelanggaran prosedur dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Ini untuk membela hak hukum klien kami atas adanya kesalahan prosedur serta berÂbagai kejanggalan yang terjadi dalam penggeledan PT VSI," ujarnya.
Primaditya menegaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatanya. "Soal bukti dan saksi-saksi semuanya akan kami sampaikan di depan hakim," ujarnya.
Kalau Tak Cermat, Kejagung Bisa Kalah Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR Komisi III DPR mengingatÂkan Kejaksaan Agung menÂjaga independensinya dalam mengusut penanganan kasus hukum dan dalam menetapkan tersangka, terlebih dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Rapat Kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung, Benny K Harman.
Komisi III dan Jaksa Agung pernah rapat menyoroti tentang penanganan kasus dugaan korupsi pembelian aset BPPN yang menyeret PT VSI.
"Komisi III DPR RImemÂinta Jaksa Agung tetap menÂjaga indepedensi dalam penÂanganan kasus-kasus hukum, lebih cermat dan hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah dibatalkan melalui gugatan praperadilan," ucap Benny.
Selanjutnya, sambung poliÂtikus Demokrat itu, dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi penyerapan anggaran pembangunan di daerah, maka komisi bidang hukum menyepakati pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
"Komisi III DPR RI mendukung pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) di Kejaksaan agung dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia," ujar Benny.
DPR juga, kata dia, mengÂingatkan agar tim jaksa menÂingkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahÂgunaan kewenangan.
"Dengan tetap meningkatkan pengawasan terhadap pelaksaÂnaannya untuk mencegah peÂnyalahgunaan kewenangan di lapangan," tandas dia. ***
BERITA TERKAIT: