Panitera Syamsir Titip Dompet ke Temannya

Tahu Ada Penangkapan di PTUN Medan

Jumat, 11 September 2015, 10:01 WIB
Panitera Syamsir Titip Dompet ke Temannya
Otto Cornelis (OC) Kaligis/net
rmol news logo Satu persatu tersangka kasus dugaan suap hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai mendakwa pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis melakukan suap, KPK mendakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan menerima suap. Dalam sidang yang dimulai pukul 11 siang, kemarin, Syamsir mengenakan baju koko putih, peci hitam dan celana bahan hitam.

Merujuk surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut um­um (JPU) KPK Agus Prasetyo dkk, terdakwa Syamsir Yusfan menerima 2000 dolar AS dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui OC Kaligis dan anak buah OC, M Yagari Bhastara Guntur.

Jaksa Agus menjelaskan, pemberian tersebut diduga un­tuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pernyataan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Kasus itu ditangani Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. "Suap itu diberikan agar putusan hakim mengabulkan permohonan," beber Agus.

Peristiwa pidana ini bermula pada Maret 2015. Kala itu, Gatot memberitahukan kepada OC Kaligis bahwa Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan per­mintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tertanggal 19 Maret 2015.

Surat panggilan itu diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015, tentang dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Sumut.

Merasa khawatir surat panggilan itu akan mengarah kepadanya, menurut JPU, Gatot bersama istrinya, Evy Susanti menemui OC Kaligis, Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai. Lantas, OC Kaligis menyarankan agar panggilan Kejati Sumut tidak dipenuhi. OC Kaligis juga mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengu­jian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Atas usulan OC Kaligis, lanjut JPU Agus, Gatot dan Evy setuju. Alhasil, Ahmad mem­berikan kuasa kepada sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius, dan Anis untuk menga­jukan permohonan pengujian kewenangan sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Sprinlidik Kepala Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Sebelum permohonan pengujian kewenangan diajukan ke PTUN Medan, OC Kaligis bersa­ma Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menemui Syamsir untuk meminta dipertemukan dengan Tripeni Irianto Putro.

Setelah dipertemukan, OC Kaligis memberikan amplop berisi uang 5000 dolar Singapura kepada Tripeni. Selanjutnya, OC Kaligis menemui terdakwa di ruangannya dengan memberikan uang sebesar 1000 dolar AS.

Sekitar awal Mei 2015, Syamsir memberitahukan kepada Gary bahwa Tripeni mempersilakan gugatan untuk didaftarkan. OC Kaligis lalu memerintahkan Gary menghubungi Mustafa, orang kepercayaan Gatot untuk mem­inta disediakan tiket pesawat ke Medan. Sesampainya di Medan, OC Kaligis dan Gary kembali ke PTUN Medan bertemu Tripeni.

Menurut Agus, dalam pertemuan itu, OC Kaligis memberi­kan sebuah amplop berisi 10.000 dolar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya. Selanjutnya, Tripeni menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua ma­jelis, serta Dermawan dan Amir sebagai anggota majelis.

Sebelum sidang dimulai, OC Kaligis, Gary, dan Indah beru­paya meyakinkan Tripeni untuk berani memutus sesuai gugatan, karena gugatan tersebut kategori baru. Selanjutnya, OC Kaligis memerintahkan sekretarisnya, Yenny Octorina Misnan untuk me­masukan uang 30.000 dolar AS dan Rp 50 juta dari Evy yang dibagi-bagi ke dalam lima amplop.

Ketiga amplop itu masing-masing berisi 5000 dolar AS untuk diberikan kepada tiga hakim, dan dua amplop masing-masing beri­si 1000 dolar AS untuk diberikan kepada panitera. Selain uang tersebut, Gary kembali meminta tambahan uang sejumlah 25.000 dolar AS kepada Evy. Akhirnya, majelis yang dipimpin Tripeni mengabulkan sebagian gugatan Ahmad.

Agus menambahkan, majelis menyatakan Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan Kejati Sumut tidak sah. Pasca pembacaan putusan, Syamsir menelepon Gary dengan menga­takan, Tripeni mau mudik. Gary menyampaikan kepada Indah dan Indah menyatakan, sesuai perintah OC Kaligis, Gary yang akan menyerahkan uang.

Kemudian, sambung Agus, Gary berangkat menuju Kantor PTUN Medan. Syamsir mengantar Gary ke ruangan Tripeni. Gary menyerahkan amplop putih berisi uang 5000 dolar AS kepada Tripeni. Saat ke luar PTUN Medan, Gary ditangkap petugas KPK. Mengetahui ada penangkapan, Syamsir menitip­kan dompet miliknya yang berisi 700 dolar AS kepada M Yudhi Fahmi, rekannya.

Itu sisa uang yang diterimanya dari OC Kaligis dan Gary. Sedangkan uang sebesar 1300 dolar AS telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. "Dengan demikian, terdakwa mengetahui atau patut menduga, uang itu berkaitan dengan perkara yang disidangkan Tripeni, Dermawan, dan Amir, dimana terdakwa menjadi paniteranya," tutur jaksa Agus.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum Syamsir, John Ely Tumanggor menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami hanya akan mengajukan pembelaan nanti," ujarnya.

Syamsir saat ditemui usai sidang, hanya tertunduk menghindari sorotan kamera me­dia. Namun, saat ditanya ke­napa tidak mengajukan eksepsi, Syamsir menjawab singkat. "Pasrah saja."

Kilas Balik
Syamsir Akui Terima Duit dari OC Kaligis

Pengacara Panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, John Ely Tumanggor mengatakan, kliennya mengakui menerima uang 1000 dolar ASdari advokat OC Kaligis. Namun, John membantah jika Syamsir terlibat dalam perkara suap yang diduga dilakukan OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, dan tiga hakim PTUN Medan.

Dalam konteks menyuap antara Pak OC dengan hakim, menurut John, kliennya sama sekali tidak berperan. Syamsir, belanya, hanya diminta OC untuk menghubungkan dengan Ketua PTUN Medan.

"Kesalahannya hanya me­nyangkut etika dan menerima se­suatu dari Pak OC. Apa konteks pemberian itu, Pak Syamsir tidak tahu," katanya, Selasa (25/8).

John menjelaskan, sebelum OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, advokat senior ini pernah mendatangi Syamsir. OC Kaligis menyampaikan kepada Syamsir mengenai rencananya untuk menggugat surat panggi­lan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kepada seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sumut.

Kemudian, lanjut John, OC Kaligis meminta tolong agar Syamsir mempertemukannya dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Mengingat kedudukannya yang hanya sebagai panitera, Syamsir tidak bisa menolak. Akhirnya, Syamsir mendatangi Tripeni dan me­nyampaikan bahwa OC Kaligis meminta izin untuk bertemu.

"Jawaban dari Pak Ketua PTUN pada waktu itu, 'oke silakan saja'. Oleh karena sudah ada izin dari Pak Ketua PTUN, Pak Syamsir menyampakan kepada Pak OC, 'Silakan, Pak Ketua sudah menunggu'. Setelah diantarkan, Pak OC dipersilakan masuk. Pak Syamsir tidak masuk ke ruangan, dia langsung permisi kembali ke ruangannya," urainya.

Begitu pula ketika OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan. Pasca pendaftaran guga­tan, menurut John, OC Kaligis kembali meminta tolong Syamsir untuk dipertemukan dengan Tripeni. Syamsir mempertemu­kan OC Kaligis dengan Tripeni, lalu Syamsir pamit ke ruangan­nya tanpa mendengar percaka­pan OC Kaligis dan Tripeni.

Berselang beberapa waktu setelah pengajuan gugatan, John menyatakan, OC Kaligis tiba-tiba memberikan sebuah amplop putih kepada Syamsir. Panitera PTUN Medan ini, memeriksa amplop tersebut dan mendapati uang pecahan 100 dolar ASse­banyak 10 lembar atau berjum­lah 1000 dolar AS.

Setelah putusan dibacakan dan PTUN menyatakan surat pang­gilan dari Kejati Sumut batal, bebernya, Gary (anak buah OC) menyerahkan uang 1000 dolar AS kepada Syamsir. "Ini juga tidak pernah diduga Pak Syamsir. Jadi, hanya sebatas itu, sehingga saya berani mengatakan Pak Syamsir tidak berperan apa-apa dalam suap menyuap antara Ketua PTUN dengan Pak OC," belanya.

Dengan demikian, John men­egaskan, meski Syamsir menerima uang dari OC Kaligis dan Gary, kliennya tidak tahu-mena­hu mengenai penyuapan yang di­duga dilakukan OC Kaligis dan Gary kepada tiga hakim PTUN Medan. Terlebih lagi, Syamsir sebagai panitera tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam me­mutus suatu perkara.

Namun, John tidak menampik jika Syamsir telah melakukan kesalahan karena menerima uang pemberian OC Kaligis dan Gary. John juga membenarkan jika Syamsir telah mengakui semua perbuatannya. Untuk itu, Syamsir tidak bisa lepas dari pemidanaan. "Dia bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya," ucap John.

Pengacara OC Kaligis, Humphrey Jemat belum mau berko­mentar mengenai pengakuan Syamsir. Ia juga tidak berkomen­tar mengenai dugaan pemberian uang 1000 dolar ASdari OC Kaligis kepada Syamsir. "Soal itu nanti OCK ungkapkan dalam persidangan," elaknya.

Timbul Persepsi Hukum Bisa Dibeli Uang
Asrul Sani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Asrul Sani meminta Mahkamah Agung (MA) ber­sikap tegas menghadapi kasus suap yang melibatkan hakim, panitera PTUN Medan serta pengacara ini.

Sebab, menurut Asrul, terkuaknya suap yang didug dilakukan pengacara terhadap hakim guna penanganan perkara itu, semakin mencoreng peradilan di dalam negeri. Terlebih lagi bisa menimbulkan persepsi masyarakat, hukum bisa dibeli pakai uang.

"Kita berharap MA bersikap lebih tegas dalam kasus-kasus seperti ini, tidak sekadar menonaktifkan hakim, tetapi langsung melakukan pemberhentian sementara untuk kasus-kasus operasi tangkap tangan," pintanya.

Menurut dia, Komisi III DPR prihatin terjadi kem­bali operasi tangkap tangan terhadap hakim. Padahal, DPR telah menyetujui kenaikan re­munerasi, utamanya tunjangan kinerja hakim.

"Diharapkan, kenaikan itu menjadi alat pencegah hakim dari godaan suap dari pihak berperkara," ujar politisi berla­tar belakang advokat ini.

Sayangnya, masih saja ada hakim yang tergoda praktik suap. Asrul menilai, pencega­han terhadap praktek suap itu harus juga ditegakkan organisasi advokat.

"Yakni berhentikan semen­tara, kemudian jika sudah ada putusan tetap, maka advokat yang bersangkutan dipecat dan tidak bisa lagi menjadi advokat seumur hidup," saran politisi PPP itu.

Lalu, bagaimana dengan perkara yang sudah diputus, tapi diduga dipengaruhi suap. "Saya kira, itu bisa menjadi alasan dalam memori banding oleh kejaksaan yang dikalah­kan," tuntas Asrul.

Membuat Masyarakat Tidak Percaya Kepada Hakim

Fariz Fachryan, Pengamat Hukum

Pengamat hukum pi­dana dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, memalukan.

Dia menegaskan, hal terse­but membuat nama baik korps pengadil tercemar. "Kasus itu, sangat merusak citra hakim di negeri ini," katanya.

Fariz menambahkan, praktik suap menyuap yang dilakukan aparat penegak hukum, otoma­tis membuat masyarakat tidak percaya terhadap kinerja hakim yang mengeluarkan putusan. Padahal, tidak semua hakim seperti itu.

"Masyarakat bisa menilai, dalam mengabulkan suatu putusan, berarti memerlukan uang, dan dimana lagi letaknya penegakan hukum bagi pencari keadilan?" tanya dia.

Fariz pun merasa heran jika hakim bermain uang da­lam mengeluarkan putusan. Padahal, gaji hakim cukup besar, sehingga tidak lagi mengalami kekurangan dalam memenuhi biaya hidup mereka.

"Hal ini, kemungkinan men­galami godaan dan kurangnya keimanan seseorang, sehingga terjadi pelanggaran hukum," tuturnya.

Dia berharap, hal seperti ini tidak terjadi lagi jika Mahkamah Agung lebih tegas dan ketat da­lam proses seleksi calon hakim.

"MA harus memilih hakim yang benar-benar memiliki integritas tinggi, profesional, tidak mudah dipengaruhi, mempunyai kepribadian baik, dan tidak mau menerima suap," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA