Polisi Telisik Pembobolan Dana Nasabah Bank

Kasusnya Bermula dari Internet Banking

Senin, 07 September 2015, 09:14 WIB
Polisi Telisik Pembobolan Dana Nasabah Bank
ilustrasi/net
rmol news logo Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pembobolan rekening nasabah bank. Akibat kejahatan menggunakan teknologi cyber ini, nasabah kehilangan dana miliaran yang tersimpan di rekeningnya.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir-Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri kasus pem­bobolan dana nasabah bank miliaran rupiah. Dia tak menyebut­kan, identitas korban kejahatan cyber tersebut.

Yang jelas, kata dia, akibat pembobolan rekening nasabah ini, polisi mengidentifikasi adanya dugaan kerugian yang dideri­ta nasabah dan pihak bank. "Kita sudah memeriksa korban dan pihak bank," katanya, kemarin.

Bekas Kapolsek Penjaringan, Jakut ini, juga tak bersedia menyebutkan nama bank yang rekening nasabahnya dibobol miliaran rupiah. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa raibnya dana di rekening nasabah itu, terjadi ketika korban melakukan tran­saksi perbankan melalui internet banking.

Tiba-tiba, komputer yang digunakan mengisi data nasa­bah, mati alias blank. Begitu korban menghidupkan komputer serta melanjutkan transaksinya, korban menemukan data reken­ingnya berkurang dalam jumlah miliaran rupiah. "Pelaku cyber crime ini sudah lebih dulu men­transfer dana nasabah tersebut ke rekening orang lain," ucapnya.

Krishna menduga, rekening yang digunakan menampung alias menerima transferan dana tersebut, tidak lain adalah rek­ening anggota atau kelompok pelaku. "Kita sudah mengiden­tifikasi kelompok pelakunya," tandasnya.

Diharapkan, dalam waktu dekat, kepolisian bisa mengungkap perkara tersebut. Dia menambah­kan, kejahatan pembobolan bank umumnya dilakukan dengan metode cyber malware. Modus kejahatan tersebut dilaksanakan dengan cara menyebarkan virus. Virus tersebut berfungsi melum­puhkan sistem yang digunakan untuk menjalankan fungsi inter­net banking.

"Saat virus itu bekerja, pelaku menyedot dana yang tersimpan di rekening korbannya. Metode sejenis lainnya, beber dia, dikenal dengan istilah phising. Dijelaskan, phising ialah metode pembobolan dana nasabah bank dengan cara memperoleh infor­masi pribadi nasabah."

Informasi pribadi itu meliputi user id atau data pengguna inter­net, nomor PIN, nomor rekening bank, serta nomor kartu kredit. Perolehan data secara tidak sah tersebut dilakukan pelaku dengan cara menduplikasi atau menggandakan email ataupun situs milik bank.

Email palsu biasanya dikirim pelaku ke alamat email nasabah bank. Situs palsu digunakan pelaku kejahatan cyber dengan menyediakan kolom-kolom yang harus diisi oleh nasabah. Pengisian data-data tersebut bertu­juan memperoleh informasi alias menyedot data lengkap nasabah.

Begitu data nasabah lengkap, pelaku acap mengirimkan ber­bagai penawaran transaksi lewat online banking maupun meminta nasabah untuk mentransfer dana ke alamat email atau situs palsu tersebut.

Dia menambahkan, untuk meyakinkan korban-korbannya, pelaku kerap memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti bank atau penerbit kartu kredit pada situs palsu yang dibuatnya.

"Kejahatan perbankan meng­gunakan metode phising ini kerap menimbulkan kerugian negara," tuturnya.

Lebih jauh, Krishna menyata­kan, jajaran cyber crime Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan BIun­tuk mencegah kejahatan model demikian. "Kita sudah koordi­nasi secara intensif dengan pihak bank guna menangkal aksi-aksi kejahatan tersebut."

Dia pun menghimbau agar nasabah yang memanfaatkan teknologi informatika dalam setiap transaksi perbankan lebih berhati-hati saat melaksanakan transaksinya.

Dikonfirmasi apakah pelaku kejahatan pembobolan kali ini melibatkan sindikat asing, ia belum bersedia mengomentari hal tersebut.

Kilas Balik
Hasil Pembobolan Bank Diduga Dikirim ke Rekening Istri Tersangka

Kasus serupa juga ditangani Polda Kalbar. Penyidik Polda Kalbar menangkap satu kary­awan Bank Kalbar yang diduga membobol dana 54 rekening nasabah senilai Rp 1,6 miliar. Polisi pun melacak aliran dana hasil kejahatan tersangka.

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto membenarkan, jajarannya meringkus tersangka Ikadiah Marles. Karyawan Cabang Pembantu Bank Kalbar, Balai Karanggan itu diduga menjadi otak pembobolan dana nasabah di Bank Kalbar. "Kasusnya ditangani Krimsus. Kita masih lakukan pengembangan," katanya, Sabtu (5/9) di Jakarta.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar Kombes Agus Nugroho menga­takan, sejak menerima laporan pada 25 Agustus 2015, pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi. Saksi-saksi itu antara lain, peja­bat Bank Kalbar, auditor Bank Kalbar serta istri tersangka.

Dia menandaskan, dana na­sabah yang dibobol dialihkan ke rekening istri tersangka. "Istrinya mengaku, sejauh ini hanya disuruh suaminya."

Ironisnya, pada pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku, dana nasabah itu digunakan un­tuk main judi. Dari penyidikan perkara tersebut, tambah dia, ke­polisian menyita 24 ATM Bank Kalbar, dan dua buah buku sali­nan register permohonan ATM yang diajukan nasabah bank.

Dia menguraikan, adapun modus kejahatan tersangka di­lakukan dengan cara membuat kartu ATM atas nama nasabah yang membuka rekening di Bank Kalbar. Padahal sesungguhnya, nasabah-nasabah tersebut tidak meminta atau memohon pem­buatan ATM.

Dengan ATM-ATM tersebut, pelaku pun mentransfer dana milik nasabah ke rekening pe­nampung, yakni rekening atas nama istrinya. Sebagian lainnya, lanjut dia, dana nasabah diambil secara tunai di jaringan ATM Bank Kalbar.

Agus mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak tertutup kemungki­nan, penyidik menetapkan status tersangka lainnya. "Hingga saat ini baru satu tersangka. Kami masih menyidik kasus ini lebih lanjut untuk kemungkinan adan­ya tersangka tambahan."

Atas pelanggaran tersebut, penyidik pun menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perbankan dengan hukuman penjara maksi­mal delapan tahun penjara, dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dia menambahkan, kasus ini terungkap berkat laporan nasa­bah bank ke pihak bank. Laporan tersebut lantas diteruskan oleh pihak bank ke kepolisian.

Menurutnya, laporan nasabah yang kehilangan dana di rekeningnya telah diaudit oleh pihak bank. Kepada polisi, Direktur Kepatuhan Bank Kalbar Musafir menerangkan, begitu menerima laporan terkait pembobolan dana tersebut, bank lantas melakukan audit internal oleh pihak auditor Bank Kalbar di Kota Pontianak.

Setelah terbukti ada unsur tindak pidana, barang bukti dan tersangka, pihak bank berkoor­dinasi dengan kepolisian untuk menyerahkan bukti-bukti dan tersangka pada kepolisian.

"Kita pun melanjutkan pemeriksaan untuk mengetahui aliran-aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka."

Tuntaskan Kasus Pembobolan Dana Nasabah
Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub mendorong kepolisian lebih intensif menuntaskan kasus-kasus pidana yang berkaitan dengan kerugian nasabah bank.

Hal itu ditujukan dalam rang­ka menjaga nama baik bank sekaligus mencegah rusaknya perekonomian. "Kepercayaan atau trust bagi bank sangat ber­pengaruh besar," katanya.

Oleh sebab itu, bila kerugian nasabah tidak segera mendapat respon positif dari bank, hal ini bisa berakibat buruk bagi bank.

Bukan tidak mungkin, sebutnya, masyarakat akan berbondong-bondong menarik dana yang tersimpan di bank. Bila kejadian ini dibiarkan, otomatis akan menciptakan ketakstabilan bank yang berdampak pada ekonomi baik secara nasional.

"Intinya, prinsip kehati-ha­tian bank perlu dikedepankan guna menjaga kepercayaan masyarakat," terangnya.

Dia menambahkan, bank ju­ga tidak sepatutnya menyembunyikan data maupun pelaku dari internal yang diduga ikut ambil bagian dalam kejahatan pembobolan dana nasabah.

Jadi, terang dia, kejahatan perbankan baik yang dilakukan secara konvensional maupun lewat penggunaan teknologi cyber crime seyogyanya dian­tisipasi secara dini.

Adapun metode yang dirasa cukup ampuh, salah satunya adalah meningkatkan pengamanan sistem teknologi informatika yang digunakan bank. "Perlu ada pembaruan sistem secara berkala serta pengawasan yang benar-benar melekat."

Selain itu, tambahnya, bank juga perlu menjalin koordinasi dengan penegak hukum agar penanganan perkara pidana perbankan dapat dilakukan secara cepat.

Tingkatkan Kemampuan Teknologi Informatika
Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta meminta kepolisian senantiasa meningkatkan kemampuan di bidang teknologi informatika. Sebab, pola kejahatan bela­kangan ini, diyakini semakin berkembang.

"Cara-cara tradisional atau konvensional sudah ditinggal­kan. Pelaku kejahatan sudah menggunakan modus operandi yang sangat canggih," katanya.

Atas asumsi itu, bekas ang­gota Komisi III DPR terse­but mengingatkan kepolisian senantiasa meningkatkan pro­fesionalismenya. Kemampuan penyidik yang berhubungan dengan teknologi informatika, idealnya menjadi fokus perha­tian para pimpinan kepolisian.

"Jangan sampai penyidik kalah profesional dengan para penjahat," ucapnya.

Dia menambahkan, penggunaan teknologi informatika tidak terjadi pada kejahatan terkait bank saja. Perkara-perkara lain seperti peredaran narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional maupun pengedar kecil pun sudah memanfaatkan teknologi canggih.

Intinya, sebut dia, pola kejahatan berkembang seiring dengan peradaban manusia. "Semakin canggih teknologi, maka pola kejahatan juga di­lakukan secara canggih pula."

Disampaikan, khusus untuk mengendalikan kasus-kasus pembobolan bank, dia meng­ingatkan agar pihak bank juga selektif dalam menerima kary­awan bank.

Jadi, tandasnya, selain ke­jahatan perbankan dilakukan menggunakan basis teknologi, pihak bank perlu meningkat­kan sumber daya manusia yang dimiliki. Dengan sumber daya manusia yang kuat dan profesional, dia yakin, teknologi kejahatan secanggih apapun bisa dikalahkan atau setidaknya diantisipasi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA