Kejagung Cari Tersangka Baru Korupsi PD Dharma Jaya

Setelah Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 06 September 2015, 09:38 WIB
Kejagung Cari Tersangka Baru Korupsi PD Dharma Jaya
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan anggaran fiktif di Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya Rp 4,2 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana menyatakan, sekalipun telah menetapkan tiga tersangka, jaja­ran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pertangungjawaban dana fiktif di PD Dharma Jaya.

Dia menyebutkan, untuk keperluan menuntaskan perkara, setiap hari hampir selalu ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Saksi-saksi itu, lanjutnya, diperiksa dalam rangka meleng­kapi berkas perkara tiga tersangka, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak lain di kasus tersebut.

Menjawab pertanyaan terkait identitas saksi-saksi yang diperiksa, Tony tak bersedia membeberkannya. Dia bilang, sak­si-saksi berasal dari berbagai lingkungan. Antara lain, pihak Dharma Jaya dan kalangan DPRD DKI.

"Saksi-saksinya ada yang dari perusahaan, juga ada yang berasal dari DPRD DKI," katanya.

Intinya, saksi-saksi tersebut dianggap memahami teknis penyerapan dana dan penggu­naan dana di perusahaan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI itu.

Hal lebih krusial, lanjut pe­jabat yang diplot menempati pos Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta tersebut, pe­meriksaan saksi-saksi berkaitan dengan siapa saja yang diduga mendapatkan aliran dana hasil penyimpangan di sini.

Di luar itu, penyidik perlu mengembangkan apa kepentin­gan dari penggunaan dana-dana tersebut. "Semestinya anggaran itu dimasukkan ke kas perusa­haan," jelasnya.

Tony memastikan, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga mendapat­kan dana-dana tersebut. Tapi lagi-lagi, Tony belum bersedia menyebutkan nama-nama.

Dikemukakan, untuk memas­tikan pihak-pihak yang menerima aliran dana melalui modus laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif ini, pihaknya masih perlu mencocokkan doku­men dan bukti-bukti yang ada. Dia menjamin, penyidikan kasus ini bakal segera rampung alias selesai. Sebab, sejauh ini, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup mendukung.

Dicontohkan, penetapan status tersangka pada bekas Direktur Usaha dan bekas pelaksanan tu­gas Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Rabu (2/9) lalu menunjukkan adanya tindaklanjut atas penanganan perkara. "Kita tetap­kan dua tersangka baru setelah mengembangkan penyidikan ter­hadap tersangka sebelumnya."

Diketahui, tersangka pertama yang ditetapkan Kejagung ada­lah bekas Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin. Zainuddin su­dah ditahan di Rutan Salemba. Sementara dua tersangka lain­nya, lanjut Tony, belum ditetap­kan penahanannya.

Menurutnya, penahanan dua tersangka bisa dilakukan kapan saja. Hal itu sangat tergantung pada penyidik.

Hal senada dijabarkan oleh Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sardjono Turin. Bekas penyidik KPK ini menyatakan, ja­jarannya tengah menginventarisir bukti-bukti. Lewat analisis bukti-bukti tersebut, dia yakin, kasus ini dapat segera diselesaikan.

Lebih jauh, Turin yang dim­inta menjelaskan, modus keja­hatan dalam kasus ini menolak merincinya. Dia hanya mengin­formasikan bahwa tindak pidana dalam perkara ini dilakukan dengan cara melaporkan pertang­gungjawaban keuangan fiktif.

"Laporan keuangan PD Dharma Jaya dibuat secara fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,2 miliar," tuturnya.

Ditambahkan, dugaan lapo­ran keuangan fiktif itu terjadi pada medio 2008 hingga 2011. "Kita sudah cek dan minta audit keuangan perusahaan itu."

Dari hasil audit tersebut, dis­ampaikan, penyidik menemukan kejanggalan. Hal itulah yang menjadi dasar untuk menetapkan tiga tersangka kasus ini.

Kilas Balik
Bekas Direktur Utama PDDharma Jaya Ditangkap Tim Kejaksaan di Cilegon

Kejagung menangkap bekas Dirut PD Dharma Jaya pada 10 April lalu. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cilegon, Banten.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penyidik Kejagung terpaksa menang­kap tersangka bekas Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin. Menurut Tony, penangkapan dilatari ketakkooperatifan tersangka menjalani proses pemeriksaan di Kejagung.

"Selain dikuatirkan melarikan diri, tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik," ucapnya.

Ketakhadiran tersangka me­menuhi panggilan penyidik, sambungnya, juga tak disertai alasan yang jelas.

Tony menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik menguntit jejak Zainuddin selama dua hari. Begitu diringkus, penyidik membawa tersangka ke Kejagung untuk kepentingan penahanan.

Sebelum ditahan, Zainuddin sempat diperiksa. Kata Tony lagi, pemeriksaan tersangka berhubungan dengan tugas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Dirut PD Dharma Jaya.

"Penyidik ingin seluk-beluk penggunaan dan pengelolaan keuangan BUMD pada 2008 sampai 2011," jelasnya.

Setelah mendapatkan keteranganterperinci dari tersangka, penyidik pun mengirim tersangka ke Rutan Salemba.

Dikemukakan, selain mena­han Zainuddin, penyidik juga menyita mobil Lexus biru keluaran tahun 2005. Lexus bernopol B-89-IT itu disita untuk keper­luan melengkapi barang bukti kasus ini.

Namun saat dikonfirmasi, apakah Lexus tersebut dibeli tersangka menggunakan uang hasil kejahatan di sini, Tony be­lum bersedia membeberkannya. "Data tentang hal itu ada sama penyidik. Nanti saya informasi­kan perkembangannya."

Diminta menjabarkan menge­nai peran istri ketiga tersangka, Aam Maryamah, Tony menan­daskan, keperluan penyidik memeriksa Aam berhubungan dengan pelarian tersangka. Artinya, sejauh ini, Aam hanya dijadikan saksi atas pelarian tersangka yang sempat buron.

Diketahui, kasus dugaan ko­rupsi di PD Dharma Jaya ditin­daklanjuti Kejagung berdasar­kan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga, pe­nyimpangan anggaran ini juga melibatkan oknum DPRD.

Untuk membuktikan hal terse­but, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyatakan, penyidik bakal menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke­pada PD Dharma Jaya senilai Rp 4,2 miliar.

Tersangka baru tersebut didu­ga berasal dari kalangan DPRD DKI dengan inisial NAS.

Menurut bekas Kajati Jateng ini, yang bersangkutan se­jauh ini masih berstatus saksi. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap NAS, untuk didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Semua yang Terlibat Idealnya Ditindak Tanpa Kecuali
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menilai, langkah Kejagung menetapkan tersang­ka kasus pertanggungjawaban dana fiktif ini perlu ditindak­lanjuti. Siapapun yang diduga terlibat, idealnya ditindak ses­uai ketentuan yang ada.

"Jika masih ada pihak yang belum ditetapkan tersangka, ini tentunya perlu mendap­atkan perhatian khusus," ka­tanya. Terlebih, oknum yang dimaksud notabene adalah orang dari kalangan politisi atau legislatif.

Dia meyakini, kejaksaan mempunyai mekanisme tersendiri dalam menentukan upaya hukum. Yang jelas, rang­kaian upaya hukum tersebut tepat sasaran atau dengan kata lain, benar-benar didasari oleh bukti-bukti mendasar. "Bukan asal-asalan. Atau sekadar men­cari popularitas saja."

Dia menambahkan, pada prinsipnya, seorang politisi atau anggota legislatif mempunyai kesadaran mentaati prose­dur hukum yang ada. "Artinya, saya yakin mereka mempunyai sikap bertanggung jawab dan menghormati azas hukum."

Dikemukakan, tanpa kesa­daran tersebut, kemungkinan besar seseorang tidak akan dipilih untuk mewakili rakyat di DPRD maupun DPR.

Dia menekanan, proses penanganan perkara ini sudah berjalan cukup lama. Oleh karenanya, dia meminta agar pengusutan perkara tersebut ditindaklanjuti secara propor­sional tanpa memicu terjadinya kegaduhan.

Yang paling penting, ura­inya, seluruh proses pen­gusutan perkara dilaksana­kan secara cepat. Dengan tak berlarut-larutnya penanganan perkara, maka hal tersebut juga akan meminimalisir ke­mungkinan terjadinya peny­impangan pengusutan sebuah perkara.

Bila Masih Ada yang Belum Ditahan Hendaknya Dievaluasi

Togar M Sianipar, Waketum PP Polri

Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Togar M Sianipar opti­mis, penyidik Kejagung bisa menuntaskan kasus ini secara proporsional.

Penetapan status tiga ter­sangka setidaknya menunjuk­kan, adanya kemauan penyidik memberantas korupsi. "Saya melihat ada suatu komitmen dari penyidik untuk memberan­tas korupsi di sini," katanya.

Sinyal ini hendaknya disikapi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengawasi dan mengawal upaya penegakan hukum.

Dia menambahkan, penanganan kasus-kasus korupsi di kejaksaan belakangan juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal itu idealnya menjadi semacam pemantik untuk senantiasa bersikap profesional.

"Bila masih ada tersangka yang belum ditahan, ini hen­daknya dievaluasi secara utuh. Toh penyidik mempunyai ke­wenangan untuk menetapkan penahanan tersangka atau tidak," ucapnya.

Dia pun menandaskan, sinergi yang dibangun kejaksaan dengan kepolisian, dan KPK sudah baik. Yang penting, kata dia lagi, rangkaian penindakan hukum yang dilakukan masing-masing lembaga tidak saling berbenturan.

Kalaupun ada hal-hal yang mengganjal dalam proses pen­anganan suatu perkara korupsi, hal tersebut seyogyanya dik­oordinasikan untuk dicarikan jalan keluar terbaik. Bukan justru memicu atau menimbul­kan kegaduhan.

"Biar bagaimanapun, proses penegakan hukum di sini masih sangat terpengaruh oleh hal-hal yang menyangkut politik dan ekonomi. Dua sektor itu, kerap memicu terjadinya pele­mahan hukum. Ini semestinya diperbaiki."

Adapun target dari pembena­han di lini ini, ialah semata-ma­ta menciptakan kepastian dan kewibawaan hukum. "Katanya, negara ini berdasarkan hukum," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA