Undang-Undang MD3 Sudah Dibahas di Baleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 04 September 2015, 18:35 WIB
Undang-Undang MD3 Sudah Dibahas di Baleg
rmol news logo Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Lukman Edy mengatakan posisi UU tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) sangat dinamis. Maksudnya, bisa saja UU itu direvisi dalam waktu yang tidak menentu.

Saat ini saja, kata dia, revisi UU itu telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu pasal yang diperbincangkan adalah, soal mitra kerja komisi-komisi dengan kementerian-kementerian.

Selain itu, ada masukan agar UU antara lembaga di Parlemen, seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD dipisahkan saja.

"Ini semua sedang dibahas di Baleg," sebut Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 4/9).

Soal kocok ulang pimpinan DPR yang ada dalam salah satu pasal di UU itu, menurutnya sah-sah saja dibahas.

"Kita terbuka, apa saja untuk kebaikan mari kita bahas," tukas Lukman.

Sebelumnya, banyak dorongan setelah PAN bergabung dengan Pemerintah, UU MD3 direvisi. Alasannya, dikembalikan saja aturan lama dimana partai pemenang pemilu otomatis menduduki kursi ketua DPR.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA