Saat ini saja, kata dia, revisi UU itu telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu pasal yang diperbincangkan adalah, soal mitra kerja komisi-komisi dengan kementerian-kementerian.
Selain itu, ada masukan agar UU antara lembaga di Parlemen, seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD dipisahkan saja.
"Ini semua sedang dibahas di Baleg," sebut Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 4/9).
Soal kocok ulang pimpinan DPR yang ada dalam salah satu pasal di UU itu, menurutnya sah-sah saja dibahas.
"Kita terbuka, apa saja untuk kebaikan mari kita bahas," tukas Lukman.
Sebelumnya, banyak dorongan setelah PAN bergabung dengan Pemerintah, UU MD3 direvisi. Alasannya, dikembalikan saja aturan lama dimana partai pemenang pemilu otomatis menduduki kursi ketua DPR.
[dem]
BERITA TERKAIT: