Tersangka Suap Hakim PTUN Diperiksa jadi Saksi Mahkota

Dari Siang Hingga Malam

Rabu, 02 September 2015, 10:48 WIB
Tersangka Suap Hakim PTUN Diperiksa jadi Saksi Mahkota
Gatot Pujo Nugroho/net
rmol news logo KPK pertajam penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Untuk itu, tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang juga "saksi mahkota" kasus tersebut.

Kali ini, rencananya penyidik memeriksa tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (MYB). Gerry yang juga anak buah advokat kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. MYB dan hakim anggota PTUN Medan Amir Fauzi (AF) diperiksa seba­gai saksi untuk tersangka Tripeni Irianto Putro (TIP).

Menurut pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPKYuyuk Adrianti, Amir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tripeni yang menangani perkara gugatan Pemprov Sumut, terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengenai dana bantuan sosial (bansos) Sumut 2011-2013.

Selain itu, Yuyuk menambahkan, tim penyidik berencana memeriksa Tripeni sebagai saksi untuk tersangka AF. "Sebaliknya, TIP juga akan diperik­sa sebagai saksi untuk tersangka AF," tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Gerry, Amir, maupun Tripeni masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan itu berjalan dari siang hingga malam.

Dalam kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, serta Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan serta Gerry, ditangkap KPKpada 9 Juli lalu.

Saat penangkapan, penye­lidik KPK mengamankan 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana bansos.

OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Kaligis disangka KPK memerintahkan Gerry untuk menyuap hakim PTUN atas perintah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evi Susanti.

Bahkan, setelah pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka lantaran dianggap terlibat dalam perkara suap me­nyuap tersebut.

Seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan di rutan ber­beda. Hingga saat ini, KPK baru melimpahkan berkas OC Kaligis ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, perkaranya sudah mulai disidangkan.

Namun, dalam sidang per­dananya, OC Kaligis tidak mau disebut menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam perkara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

OC Kaligis justru menyebut bahwa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

"Uraian peristiwa yang didal­ilkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya menunjukkan, Gerry yang tertangkap tangan telah memberikan sejumlah uang kepada hakim PTUN dan panitera PTUN. Dengan de­mikian, Gerry sebagai advokat yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan saya," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus.

Kaligis menyatakan, tidak mengetahui mengenai penyerah­an uang yang dilakukan Gerry kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Lantaran, menurut dia, Gerry pergi ke Medan tanpa sepengetahuan dirinya. OC Kaligis menyebut, Gerry pergi setelah memaksa kliennya, Ahmad Fuad Lubis untuk membelikan tiket.

Selain itu, OC Kaligis menga­takan bahwa hakim tidak pernah meminta uang suap terkait gu­gatan yang diajukannya. Ayah dari aktris Velove Vexia itu juga mengaku, tidak pernah mempengaruhi putusan hakim. "Saya juga tidak pernah terlibat ketika hakim secara rahasia bermusyawarah untuk putusan tersebut," ujar Kaligis.

Berdasarkan uraian tersebut, OC Kaligis berharap majelis hakim dapat mengabulkan nota keberatannya tersebut.

"Kiranya majelis hakim menerima keberatan saya ini," tandas dia.

Kilas Balik
Gubernur Sumut Khawatir Penyelidikan Kasus Bansos Mengarah Kepadanya


Dalam sidang pembacaan dak­waan terhadap Otto Cornelius (OC) Kaligis disebutkan, pengac­ara kondang itu melakukan per­buatan melawan hukum bersama anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evy Susanti.

Merujuk berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kaligis bersama anak buahnya menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

"Pemberian 5000 dolar Singapura dan 15000 dolar AS kepada Tripeni, 5000 dolar AS masing-masing kepada Dermawan dan Amir, serta 2000 dolar AS kepada Syamsir dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," kata JPU Yudi Kristana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Yudi menjelaskan, sekitar Maret 2015, Gatot memberitahukan kepada OC Kaligis bahwa anak buahnya, Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis menda­pat surat panggilan permint­aan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tertanggal 19 Maret 2015.

Surat panggilan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tung­gakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.

Gatot merasa khawatir jika surat panggilan itu akan menga­rah kepadanya. Kemudian, Gatot bersama Evy mendatangi kantor OC Kaligis di Jalan Majapahit, Blok B 122-123, Jakarta Pusat untuk bertemu OC Kaligis, Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai guna membahas bagaimana agar panggilan-pang­gilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot.

Atas kekhawatiran Gatot, lan­jut Yudi, OC Kaligis menyarank­an agar panggilan Kejati Sumut tidak dipenuhi. OC Kaligis juga mengusulkan untuk mengajukan permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan. Atas usulan OC Kaligis, Gatot dan Evy setuju.

Kemudian, Gatot meminta Ahmad menandatangani surat kuasa kepada kantor OC Kaligis. Ahmad memberikan kuasa ke­pada sejumlah advokat di kantor hukum OC Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai untuk menga­jukan permohonan pengujian kewenangan sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Namun, menurut Yudi, sebe­lum pendaftaran gugatan, OC Kaligis bersama Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir untuk mem­inta dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Mereka ingin berkonsul­tasi kepada Tripeni mengenai gugatan pengujian kewenangan yang akan diajukan Ahmad.

"Tripeni mengatakan, 'Silakan dimasukkan saja, nanti akan kita periksa'. Setelah konsultasi, Gary dan Indah ke luar ruan­gan terlebih dahulu, sedangkan terdakwa tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang 5000 dolar Singapura kepada Tripeni. Selanjutnya, terdakwa kembali menemui Syamsir di ruangannya dengan memberikan uang sebesar 1000 dolar AS," urai jaksa.

Sudah Keblinger Jika Tidak Kapok
Supriyadi W Eddyono, Direktur ICJR

Direktur Eksekutif LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, penang­kapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, oleh KPK, mencoreng muka penegak.

Menurutnya, kasus suap ini sangat tidak patut dilakukan para penegak hukum, yang se­mestinya berlaku adil dan jujur, sehingga menjadi ujung tom­bak penegakan hukum. "Sudah keblinger memang, jika hakim tidak kapok melakukan korupsi," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Eddy ini, lantas meminta agar ketiga oknum tersebut dihukum maksimal, seperti bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dikirim ke dalam bui seumur hidup.

"Harus ada hukuman keras bagi para penegak hukum yang nakal, seperti hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Akil Mochtar," tegas Supriyadi.

Guna menghindari hal se­rupa, Supriyadi meminta agar proses rekrutmen hakim selan­jutnya harus dievaluasi. "Agar penegak hukum tidak tercoreng kembali oleh oknum penegak hukum yang tidak memiliki integritas tinggi."

Hakim, lanjutnya, harus mengedepankan faktor moral sebagai standar baku yang utama, sehingga proses seleksi berjalan lebih ketat.

Sebab, Supriyadi menilai, dengan banyaknya hakim yang tersandung kasus korupsi, menjadi pertanda bahwa prak­tek mafia hukum sudah men­darah daging. "Jadi, hukum diperjualbelikan dan mafia hukum menyandera hukum kita," tuntasnya.

Perkara ini Sangat Memalukan
Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, terungkapnya kasus suap yang disangka melibatkan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis, sangat memalukan.

Dia pun bertanya, apakah OC Kaligis satu-satunya pen­gacara yang diduga menyuap seperti ini.

Anggota Komisi III DPR ini pun menilai, lembaga yudikatif perlu diperbaiki, selain mem­perbaiki eksekutif dan legislatif. "Ini pertanda bahwa penegakan hukum kita belum maksimal," nilainya.

Desmond pun meminta agar KPK menuntaskan kasus tersebut sampai ke akarnya. Termasuk menangkap pelaku lain. "Kita harus dukung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut, sampai pihak-pihak yang terlibat ikut bertanggungjawab," tandasnya.

Ditambahkan Desmond, carut-marut penegakan hukum ini harus segera diselesaikan agar masyarakat merasa hu­kum tidak bisa dipermainkan. Terlebih jika cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Contohnya, kata dia, upaya tersebut bisa dilakukan dengan sanksi kode etik yang lebih tegas dan harus benar-benar dilaksanakan. Terutama bagi mereka yang melakukan suap menyuap dalam dunia pera­dilan.

Bahkan, menurutnya, organisasi advokat perlu melakukan pergerakan untuk membukti­kan kredibilitasnya. "Kondisi ini harus segera diperbaiki dengan membersihkan seluruh penegak hukum dari tindakan atau keinginan melakukan suap, dan yang terbukti 'nakal' harus diberikan sanksi tegas," tuntasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA