Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan keputusan itu tak terlepas dari keinginan Presiden Jokowi meningkatkan kran investasi di Indonesia. Sebab, aturan itu menjadi salah satu pembatas bagi investor.
Namun DPR mengkritik keÂbijakan tersebut. Lembaga legÂislatif memandang, penguasaan berbahasa Indonesia wajib dimiÂliki TKA.
"Sebaiknya ditinjau kemÂbali kebijakan tersebut. TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan," tegas anggota Komisi IX DPR yang berasal dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Berikut kutipan selengkapÂnya:Kenapa Anda minta ditinjau ulang kebijkan itu?Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapanÂgan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk pekerÂjaan menengah ke bawah tanÂpa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja.
Kenapa Desember?Desember 2015 lonceng Masyarakat Ekonomi ASEAN berdentang. Hingga saat ini beÂlum tersosialisasi dengan baik. Bukan hanya modal dan barang yang bergerak tanpa sekat, tapi juga manusianya, yaitu tenaga kerja.
Free Trade Zone bukan berarti bebas tanpa aturan. Indonesia harus berlari untuk mempersiapÂkan semua aturan hukum yang jelas, tegas dan tidak berubah-ubah. Indonesia harus mampu menjadi negara industri.
Namun tetap dengan semangat menciptakan lapangan kerja, penguatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yang harus simultan dengan penguaÂtan dan perlindungan industri nasional.
Bagaimana dengan mafia investasi?Pemerintah harus tegas terÂhadap mafia investasi, mafia bea cukai dan pajak, serta mafia perizinan. Berantas pungli, itu juga penting. Saya mendorong agar segera dibuat perizinan yang tak berbelit-belit, sinkron terintegrasi antara aturan pusat dan daerah.
Regulasi industri dan perdaÂgangan yang berbiaya tinggi termasuk pungli harus sudah saatnya dihilangkan.
Kebijakan energi dan perÂbankan yang berpihak kepada industri serta infrastruktur yang memadai dan layak juga penting segera ditatakelola dengan baik.
Betulkah kewajiban berbahasa Indonesia jadi kendala masuknya investasi modal asing? Selama ini kewajiban berbaÂhasa Indonesia bagi TKA diatur di Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk memiÂnimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.
Namun aturan tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik, sehingga bisa dipastikan mayoritas TKA tidak tahu ada aturan tersebut.
Salah satu contoh maraknya TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Jangankan keÂmampuan bahasa, kedatanganÂnya pun sebagian melalui jalur dan prosedur ilegal.
Apa investasi semakin baik?Nyatanya problem industri di Indonesia tidak kunjung teratasi. Berdasarkan hasil advokasi di lapangan dan analisa empirik yang telah dilakukan, problem masuknya investasi atau probÂlem industrialisasi bisa dipastiÂkan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia, yang justru bagi saya seharusnya dipertahankan.
Ketentuan tersebut sudah direÂvisi dengan Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.