DPR Tanya Jaksa Agung Kenapa Diusut Sekarang

Soal Pembelian Aset Victoria Tahun 2002

Selasa, 25 Agustus 2015, 10:23 WIB
DPR Tanya Jaksa Agung Kenapa Diusut Sekarang
ilustrasi/net
rmol news logo Penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian aset oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh tim Satgasus Kejaksaan Agung, menuai polemik.

Pimpinan DPR memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menindaklanjuti pengaduan PT Victoria Securites Indonesia (VSI) pada Jumat lalu (21/8).

Prasetyo menyatakan, lang­kah yang diambil tim penyidik sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, saat ini Kejaksaan tengah mem­inta pihak-pihak terkait untuk melakukan audit. "Kita sudah minta opini dari pihak-pihak yang memang diberikan kewenangan audit," ujar Prasetyo.

Tapi, perusahaan investasi yang berdiri pada 2011 tersebut menilai, tim satgas melakukan kesalahan dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Pasalnya, penyidik justru menggeledah kan­tor PT VSI di Panin Tower lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Direktur VSI Yangky Halim menegaskan, perusahaannya yang berdiri tahun 2011, tidak memiliki keterkaitan dengan VSIC.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung datang beserta ja­jarannya menghadiri pertemuan yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto. Hadir pula dalam per­temuan itu Wakil Ketua DPR Fadil Zon dan Fahri Hamzah.

Usai menggelar pertemuan tertutup, Fadli mengatakan, pihaknya mempertanyakan lang­kah Kejaksaan Agung menelu­suri pembelian aset yang terjadi pada 2003 tersebut. "Ini kan kasus lama, kasus BPPN yang sudah dari tahun 2002, 2003. Ini kenapa diangkat baru sekarang," ujar Fadli seusai menghadiri pertemuan dengan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.

Perkara penjualan aset per­bankkan oleh BPPN, bukan kasus baru bagi Kejaksaan Agung. Ini merupakan rangkaian dari kebijakan pemerintah saat Indonesia terjerat krisis mon­eter pada 1998. Di mana negara melalui BPPN banyak mem­berikan diskon pada aset obligor yang berutang kepada bank yang menjadi pasien BPPN.

Dalam penelusuran diketa­hui, kronologis pembelian aset beruapa tanah seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ini, bermula dari hutang Adyaesta Group (AG) kepada Bank Tabungan Negara (BTN) pada September 1995. Pinjaman tersebut untuk proyek peruma­han Karawang Idan II.

Namun pada perjalanannya, proyek tersebut terhenti lantaran krisis ekonomi. BTN menjadi salah satu bank yang masuk sebagai pasien BPPN. Pada 2002, BPPNmenggelar lelang hak tagih atas utang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak, yakni PT First Capital, Harita Kencana Securities dan VSIC. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.

Setelah memenangkan lelang, PT First Capital membatalkan pembelian. Alasannya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hektar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembata­lan pembelian tersebut, VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.

Melalui surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003, VSIC diumumkan sebagai pemenang. Sepekan setelah diumumkan, pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 di depan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.

Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Rendahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai mer­ugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu, me­mang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.

Setidaknya ada 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.

Panangian Simanungkalit, konsultan BPPNdalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) sempat mengatakan, inovasi diskon dilakukan karena me­mang minimnya peminat jika aset dijual sesuai harga pasar. Diskon itulah kemudian yang akan digunakan oleh pembeli untuk mengurus surat dan akta aset yang bermasalah.

Panangian mencontohkan, bangunan yang jika surat-surat­nya lengkap berharga Rp 100 juta, ditawarkan dengan harga Rp 30 juta. "Diskon tujuh puluh juta tersebut untuk menutup biaya pembuatan surat-surat. Asalkan harga cocok, tidak ada aset properti yang tidak laku," ujar Panangian tahun 2003 ke­pada sejumlah media.

Melihat rumitnya kasus yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, Fadli Zon berharap Korps Adiyaksa berhati-hati. Pasalnya bukan hanya pembe­lian aset milik VSIC saja yang harus dibongkar. Akan banyak aset dengan nilai triliunan rupiah yang dijual dengan mekanisme yang sama. Aset tersebut saat ini telah dimiliki oleh orang-orang yang menopang ekonomi nasional.

Ia khawatir jika penyidikan ini akan membawa Indonesia kepada pusaran krisis seperti tahun 1998. "Dalam kondisi ini bisa efek penularan, 1998 juga ada efek begini, membuat orang berpikir ulang investasi di sini. Ini juga kan kasus puluhan tahun diangkat lagi," imbuhnya.

Fadli mengatakan bahwa pengusutan harus dilakukan terhadap semua kasus masa lalu yang merugikan negara. "Kalau mau usut, jangan satu, usut semua. Buka saja semua," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kilas Balik
Perkara Serupa Tahun 2007 Berujung Terbit Surat Penghentian Penyidikan


Kejaksaan Agung bukan hanya kali ini menyidik kasus penjualan aset yang dilakukan oleh BPPN. Pada 2006, Kejaksaan Agung menyidik kasus penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo.

Aset milik BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang akhirnya dimenangkan oleh Delux International Ltd.

Saat itu penyidik menilai, pembelian aset senilai Rp 95 miliar tersebut terlalu murah dibandingkan taksiran harga sebe­sar Rp 600 miliar. Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung dan Komisaris PT RNINjono Soetjipto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan sempat mengatakan, kerugian negara dalam kasus jual beli aset tersebut mencapai Rp 505 miliar.

Namun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaku­kan audit investigasi, disimpul­kan tidak terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut. "Setelah saya bersama dengan tim mem­pelajari secara seksama, dari fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, tim berkesimpulan bahwa terhadap kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan mel­awan hukum dan tidak ditemu­kan unsur kerugian negara," kata Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejaksaan Agung, Jumat, 15 Juni 2007.

Akhirnya pada 2007, Kejaksaan Agung memutuskan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka. Dalam kasus VSIC, hingga kini Kejaksaan Agung belum meminta audit kerugian negara kepada BPKP maupun BPK.

Sejak dibentuk pada 1999 hing­ga dibubarkan pada 27 Februari 2004, total Rp 650 triliun aset dikelola dari hasil pengambilalihan bank-bank yang yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebesar Rp 18,2 triliun dijual oleh BPPN, sementara Rp 10,18 triliun dijual oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana men­egaskan, tindakan hukum yang dilakukan lembaganya telah sesuai prosedur. Menurut Tony, jika ada yang keberatan dengan penggeledahan dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia. "Akan kami hadapi dan kami berikan alasan dan argumentasi hukum. Karena ini adalah proses hukum yang diatur oleh undang-undang."

Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon Jaksa Agung perlu me­lihat tindakan itu perlu dievaluasi benar atau tidak. "Sesuai aturan atau tidak," ucap Fadli.

Politisi Partai Gerindra ini meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus ini den­gan serius. "Kalau mau serius dalam penegakan hukum, ya melakukan evaluasi terhadap posisi-posisi hukum. Karena hu­kum berada di atas poltik. Kalau memang konsisten dengan apa yang diucapkan. Kecuali mau menjadikan hukum ini sebagai alat politik," tutupnya.

Victoria Bebas Jika Kejagung Tak Bisa Buktikan Kongkalikong
Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, perusahaan Victoria Securities International Corporation (VSIC) bisa saja bebas dari jer­atan kasus penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurutnya, hal itu akan terjadi jika pihak Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan adanya 'kongkalikong', ketika VSIC sepakat membeli sejum­lah aset dari BPPN.

"Apakah tidak ada teka­nan dalam penjualan cessie BPPN, sehingga nilai jualnya rendah. Karena tidak ada te­kanan mereka beli dengan jual rendah, VSIC tidak bisa disalahkan," terang Margarito, Senin (24/8).

Maka dari itu, lanjut Margarito, jika pihak Kejagung benar ingin mengungkap kasus ko­rupsi cessie BPPN, harus ada penyelenggara yang diperiksa. Dalam hal ini, HM Prasetyo Cs harus meminta konfirmasi dari pihak BPPN, mengenai proses penjualan aset tersebut.

"Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN. Kalau mau dibongkar, bongkar semua, jangan seten­gah-setengah," tandasnya.

Menurut Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo, Tim Satgasus perlu hati-hati sebelum melakukan tinda­kan hukum terhadap siapapun, termasuk dalam menangani perkara ini.

Menurut Karyono, penegak hukum harus menggunakan azas prudensial (kehati-hatian) dalam menangani suatu perkara, tidak bisa dengan cara seram­pangan. Kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menim­bulkan masalah ke depannya. Status hukumnya mesti kuat agar kasusnya tidak seperti Dahlan Iskan yang akhirnya menang di praperadilan karena kejaksaan dinilai lemah dalam membuat sangkaan.

Setelah Krisis '98, Banyak Aset Dijual Dengan Harga Miring

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berusaha menekankan kehati-hatian dalam penan­ganan kasus Victoria, lantaran Kejaksaan Agung kali ini ten­gah bersinggungan dengan pihak sekuritas.

Fadli khawatir, penanganan perkara bisa berdampak pada kekacauan ekonomi, terutama di bidang perbankan. "Jangan sampai gara-gara ada peng­geledahan, situasi menadi rush. Investor pada lari ketakutan, me­narik investasinya," ujar Fadli.

Fadli mengatakan, pasca krisis 1998, banyak aset yang dijual dengan harga miring. Pengusutan kasus yang kini menimpa PT Victoria pun ibarat membuka kotak pandora usang. "Kalau mau diusut, jan­gan satu dong. Usut semuanya. Tapi dengan begitu, bisa kacau ekonomi kita. Nanti siapa yang mau tanggung jawab," kata dia.

Kasus PT VSI ini pun, belum disebutkan berapa kerugian negaranya. Selain itu, belum dijelaskan, apakah ada laporan dari BPK atau BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara.

Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPNdalam kasus ini. Maka agar kasus ini menjadi terang ben­derang, mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai, tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bisa gugur. "Itu batal penindakannya dan harus dipertanggungjawabkan," kata Abdul Fikar.

Dia menilai, apa yang di­lakukan oleh Kejagung melam­paui kewenangan penegak hu­kum lainnya. Padahal, selaku penegak hukum, Kejagung harus terlebih dulu koordinasi. "Karena menjadi kontrol begi penengak hukum."

Dia pun mengkritisi sikap yang ditunjukkan oleh Kejagung dalam melakukan penggeledahan terhadap Kantor Victoria Securities Indonesia. Padahal, kata dia, berdasarkan pemberitaan yang berkembang, Kejagung salah tempat dalam melakukan penggeledahan itu.

"Itu sudah jelas putusan MK, kalau ada yang dirugikan da­lam tindakan lembaga hukum, bisa diuji saja di praperadilan. Artinya, tak ada kepastian hu­kum, nama perusahaan benar, tapi salah menggeledah."

Dia menambahkan, tindakan yang dilakukan Kejagung da­pat merusak citra kantor VSI. "Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Itu seharusnya bisa mengajukan permohonon praperadilan," kata dia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA