Polisi Cari Tersangka Kasus Penimbunan Sapi

Korek Keterangan Pengusaha

Selasa, 25 Agustus 2015, 10:20 WIB
Polisi Cari Tersangka Kasus Penimbunan Sapi
ilustrasi/net
rmol news logo Bareskrim menemukan bukti-bukti pelarangan pemotongan sapi. Polisi belum menetapkan status tersangka pada pihak yang diduga berupaya menaikkan kuota impor daging sapi.

Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menerangkan, berdasarkan hasil analisis kepolisian terkait pemeriksaan dua saksi kasus kelangkaan daging sapi di pasaran, ditemukan data bahwa hal itu dilakukan secara sengaja.

Kesengajaan tersebut dilaksan­akan secara terstruktur lewat cara mengeluarkan edaran pelarangan memotong sapi. Dua saksi yang mengakui mengeluarkan surat berisi edaran pelarangan pemotongan sapi ialah, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Johny Liano serta

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia, Abud Hadiyanto. "Mereka mengaku mengeluar­kan surat berisi larangan pemo­tongan sapi," katanya.

Target instruksi yang ter­tuang dalam surat itu adalah, menciptakan kondisi kelang­kaan daging sapi, khususnya di wilayah Jakarta. Dengan kondisi demikian, selain bisa menaikkan harga, mereka mengharap agar kuota impor sapi dinaikkan.

Efektivitas surat edaran itu, sebutnya, cukup signifikan. Rumah-rumah potong hewan pun mematuhi. Mereka secara spontan menghentikan aktivitas pemotongan hewan. Akibatnya, para pedagang daging tidak mendapat pasokan, sehingga tak bisa berjualan.

Kalaupun ada daging sapi di pasaran, harganya dipatok selan­git alias tak wajar. Dengan kata lain, beber Victor, upaya saksi mengeluarkan edaran larangan pemotongan sapi, bisa dikategori­kan sebagai proses penimbunan.

"Penimbunan daging sapi itu diatur dalam Undang-Undang Pangan," tuturnya.

Victor optimis, upaya menelu­suri kelangkaan daging sapi ini, dalam waktu dekat membuahkan hasil yang signifikan.

Hal senada dikemukakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Jenderal bintang tiga itu menga­takan, tidak lama lagi, kepolisian bakal menetapkan status tersangka penimbunan daging sapi. Dia be­lum menyebutkan, dari mana asal tersangka yang dimaksud.

Selain memproses pelanggaran seputar penimbunan yang berefek pada kelangkaan daging di pasa­ran, terangnya, kepolisian tengah menelusuri dugaan permainan pajak impor sapi.

"Semua kemungkinan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran ini, sedang kita dalami," jelasnya.

Dia mengaku, pihaknya mema­hami motivasi pengusaha daging sapi menekan pemerintah untuk membuka keran impor lebih besar. Hanya, apapun dalih yang dilaku­kan pengusaha tersebut, idealnya dilakukan sesuai ketentuan.

Jangan sampai dilaksanakan dengan cara-cara melawan hukum. "Bukan malah menciptakan situasi yang tidak kondusif atau keresa­han masyarakat," tandasnya.

Apalagi, bebernya, begitu dilakukan pengecekan ke sejumlah penampungan untuk penggemu­kan sapi potong di Tangerang dan Cileungsi, kepolisian menemu­kan sedikitnya 21.933 sapi. Dari jumlah itu, 5.498 ekor merupakan sapi siap potong.

Total stok sapi itu, terangnya, cukup untuk memenuhi kebu­tuhan daging sapi masyarakat hingga Januari 2016. Anehnya, di tengah kesediaan stok daging sapi itu, justru ada upaya pengu­saha sapi potong meminta kenai­kan kuota impor, menimbun stok sapi dengan mengedarkan surat pelarangan pemotongan sapi.

"Persoalan inilah yang sedang kita selesaikan melalui koordi­nasi dengan pihak-pihak terkait lainnya," kata Victor.

Kilas Balik
Surat Larangan Pemotongan Sapi Jadi Petunjuk Bagi Penyidik Kepolisian

Surat pelarangan pemotongan sapi yang diterbitkan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) jadi bukti sekaligus petunjuk bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Surat satu lembar itu ditandatangani Ketua Umum APPHI Abud Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal APPHI Nikmadi. Dalam surat, putusan organisasi menyoal dua poin keputusan.

Poin pertama berkaitan dengan permintaan agar Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian segera memberikan kepastian kebijakan, khususnya dalam menentukan angka impor tiap tahunnya. Poin kedua me­nyoal tentang instruksi meniada­kan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan selama em­pat hari empat malam.

Instruksi penutupan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan tersebut berlaku pada Sabtu (8/8) sampai Selasa (11/8) lalu.

Direktur IIEksus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menyatakan, "Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia mengeluarkan surat ini," katanya.

Dia menunjukkan secarik kertas berkop APPHI di kantornya. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen tersebut, katanya, berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Menurutnya, setelah dianalisis, surat itu secara tegas bernada pelarangan operasional.

"Karena kuota ini nomor satunya meminta keseriusan pe­merintah Kemendag, Kementan menentukan kebijakan angka impor per tahunnya, kepentingan dia sendiri ini," tuturnya.

Akibat penerbitan surat tersebut, kepolisian menduga, hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya kelangkaan daging di pasaran.

Lebih jauh, untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut, ja­jarannya memeriksa sedikitnya 16 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai institusi yang ber­hubungan dengan tata laksana atau distribusi daging sapi.

Artinya, bagaimana meka­nisme perizinan impor, pelak­sanaan impor sapi, distribusi, sampai tata kelola pemotongan dipelajari oleh kepolisian. Menurutnya, penyelidikan kasus ini dilakukan secara terstruktur. Hal ini ditujukan agar penanganan perkara yang terkait dengan pangan dan kebutuhan pokok tersebut bisa diselesaikan secara menyeluruh.

Dia belum menyebutkan, apakah pelanggaran seputar hal ini diatur dalam ketentuan pidana. Yang jelas, sejauh ini kepolisian merujuk penyelesaian perkara pa­da Undang-Undang Perdagangan dan perundangan pangan.

Selebihnya, polisi juga menggunakan ketentuan Kepres terkait tata kelola produk kebutu­han pokok masyarakat dalam menyesaikan perkara ini.

"Kita sudah minta keterangan saksi-saksi dari asosiasi yang mengirim surat itu, pedagang-pedagang, dan feedloter untuk mengetahui informasi seleng­kap-lengkapnya."

Selain hal tersebut, pihaknya juga meminta kesaksian dari Kementerian Perdagangan yang mengurusi teknis perizinan impor serta Kementerian Pertanian yang berhubungan dengan kuota impor.

Dia menambahkan, kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Yang paling penting, terang jenderal bintang satu tersebut, meski belum menetap­kan status tersangka, jajarannya sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup lengkap.

Lewat bukti-bukti tersebut, dia berkeyakinan, jajarannya mam­pu menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Ini sedang kita proses. Kita matangkan agar dugaan pelanggarannya menjadi jelas," tandasnya.

Disampaikan, alasan saksi yang menyebutkan pelarangan pemotongan sapi dipicu tidak adanya pesanan dari pedagang daging, diduga adalah suatu kebohongan semata. Dia bilang, alasan itu terlalu mengada-ada.

Justru duganya, di sini ada upaya sejumlah pihak untuk mengkondisikan situasi ketakpastian. Adapun target dari ketakpastian tersebut, ialah memaksa pemerintah membuka dan menaikkan kuota impor sapi. Upaya tersebut, lanjutnyan berkaitan dengan langkah pemerintah yang mem­batasai keran impor sapi.

Terkait dengan persoalan ke­langkaan daging sapi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun telah memeriksa lima importir sapi.

"Sejauh ini mereka mengaku bukan importir yang menaikkan harga, tetapi pasar yang meminta menaikkan harga dan pedagang mogok karena harga naik. Padahal kan pedagang pada mogok karena importir yang me­naikkan harga," terang Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro AKBP Agung Marlianto.

Sejauh ini, polisi belum me­nentukan ada-tidaknya pelang­garan pidana yang dilakukan importir terkait hal ini.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa feedlot­ter sapi di Cileungsi milik PTWMP. Di lokasi itu, petugas menemukan ada 2500 ekor sapi siap potong.

Berefek Terhadap Kesinambungan Hidup Masyarakat
Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub menilai, langkah kepolisian mengungkap persoalan pen­imbunan daging sapi perlu diselesaikan segera. Bila prak­tik ini terbukti benar, pelaku-pelakunya hendaknya diproses sesuai ketentuan yang ada.

"Hukumannya bisa diper­berat," katanya.

Alasan dia, pelanggaran mengenai hal ini berefek besar terhadap kesinambungan hajat hidup orang banyak.

Dia menjabarkan, pelang­garan atas persoalan ini dapat dikategorikan dalam kejahatan penimbunan bahan pokok. Diduga, pelaku-pelaku kejahatan di sini pun adalah orang-orang yang biasa mempermainkan stok atau jumlah bahan pangan untuk kepentingan pribainya.

"Ini tidak bisa dibiarkan be­gitu saja. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk membongkar dugaan konspirasi yang me­manfaatkan kebutuhan bahan pokok dalam mengeruk keun­tungan," tuturnya.

Disampaikan, pengusutan kasus ini juga hendaknya tak diserahkan pada kepolisian saja. Para pihak yang berkompeten di bidang ini, idealnya ikut turun tangan atau setidaknya ambil bagian da­lam mengatasi kelangkaan kebutuhan pokok masyarakat tersebut.

Dengan kata lain, dia juga meminta pemerintah untuk tidak segan-segan mengevaluasi kebijakan yang diterapkan. "Apakah sejauh ini kebijakan yang ditelurkan tersebut pro rakyat atau tidak."

Bila pada kenyataannya hanya menguntungkan pihak ter­tentu saja, regulasi mengenai kuota impor sapi semestinya ditata kembali.

Yang jelas, tujuan dari evaluasi ini ditujukan memper­baiki tata kelola impor bahan pokok. Sehingga, dengan begitu, masyarakat senantiasa tidak se­lalu menjadi korban.

Polisi Hendaknya Tidak Ragu-ragu Tetapkan Tersangka
Edi Hasibuan, Komisioner Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menekankan, penanganan perkara dugaan penyalahgunaan tata kelola kebutuhan pokok masyarakat, perlu lebih diintensifkan.

Bila bukti-bukti yang ada sudah mencukupi, kepolisian hendaknya tidak ragu-ragu untuk menetapkan status ter­sangka kasus ini.

"Supaya ada warning. Syok terapi yang tegas," ucapnya.

Menurut dia, selama ini pe­langgaran-pelanggaran seputar permasalahan ini masih kerap luput dari perhatian. Oleh sebab itu, kepolisian saat ini mempunyai pintu masuk untuk membuktikan bahwa mereka pun bisa menangani perkara secara profesional.

"Ini momentum bagus. Bisa jadi starting poin untuk mengungkap persoalan-persoalan serupa lainnya."

Dia menduga, kasus-kasus dugaan pelanggaran dengan modus menciptakan kelang­kaan bahan pangan dilakukan kelompok atau sindikat yang profesional. Mereka diduga mempunyai jaringan yang kuat hingga kadang mampu men­ciptakan iklim ketakpastian pada stok kebutuhan pokok masyarakat.

"Seperti inilah yang secara langsung maupun tidak langsung menggerogoti kewibawaan pemerintah," terangnya.

Dengan kekuatannya, lanjut dia, kelompok terorganisir itu menekan pemerintah agar men­gubah kebijakan agar menguntungkan kelompoknya.

Selebihnya, dia optimis bah­wa dugaan kejahatan ini bakal diketahui secara gamblang. Keuletan penyidik menangani perkara tersebut, diharapkan, mampu memberi jawaban lengkap terkait siapa saja pe­main di kasus ini. Termasuk di dalamnya, otak dari seluruh rangkaian kelangkaan kebutu­han pokok selama ini.

Intinya, pesan dia, kepoli­sian idealnya mengambil peran strategis dalam penangananperkara ini. Hal-hal yang menjadi tanggungjawabnya sepantasnya dilakukan terukur. Sehingga, hasil penyelidikan perkara tersebut benar-benar merepre­sentasikan upaya penegakan hukum yang tepat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA