Dalam menertibkan bangunan, pemerintah juga seharusnya memperhitungkan secara benar efek psikologis warga yang telah tinggal selama tiga generasi. Bahkan di antara mereka juga ada yang memiliki surat-surat resmi, meskipun banyak juga diantaranya yang tidak memiliki surat-surat resmi.
"Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan secara baik relokasi yang manusiawi bagi mereka yang terkena penertiban, jangan setelah mereka di tertibkan, malah jadi terlantar," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi Pemerintahan dari Fraksi PKS, Achmad Yani, dalam keterangan beberapa saat lalu (Minggu, 23/8).
Menurut Yani, penertiban yang paling manusiawi adalah apabila penertiban itu dilakukan setelah proses ganti rugi selesai semua. Dan jangan sampai, Pemprov DKI melakukan penertiban namun melanggar hak-hak asasi manusia.
"Boleh jadi hal ini belum tuntas, sehingga masih terjadi penolakan dari warga, Kita ingin mengatasi masalah dengan tidak menimbulkan masalah yang baru," demikian Yani.
[ysa]
BERITA TERKAIT: