Sebentar Lagi Rano Karno Jadi Gubernur Definitif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 30 Juli 2015, 07:19 WIB
Sebentar Lagi Rano Karno Jadi Gubernur Definitif
rano karno/net
rmol news logo . Presiden Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015 telah memberhentikan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu usulan DPRD Banten untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno sebagai gubernur definitif.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Keppres pemberhentian Atut telah dikirimkan ke Banten, dan diharapkan DPRD Banten segera menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan Plt Gubernur Banteng sebagai gubernur definitif.

"Total setidaknya butuh waktu minimal 2 minggu, prosesnya tergantung kecepatan DPRD Provinsi Banten melaksanakan sidang paripurnanya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (29/7) kemarin.

Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Rano sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden melalui Mendagri.

"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," demikian Tjahjo seperti dikabarkan laman setkab.go.id.

Sebagaimana diketahui Ratut Atut Chosiyah tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman kepada Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Atut dan Rano adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada Banten 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA