Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Teguh R menyatakan, jajarannya merasa aneh dengan putusan hakim praperadilan yang memenangkan gugatan tersangka Kusnandar.
Kusnandar adalah Direktur PT Gompar Paluga Jaya (GPJ), rekaÂnan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan pada proyek pembangunan rumah pemotongan ayam di wilayah Petukangan Utara.
Pada Putusan Praperadilan Nomor 54/PID/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel, 6 Juli lalu, hakim Ahmad Yunus menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan, tidak sah.
Hakim memerintahkan jaksa sebagai termohon, menghentikan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Kusnandar.
Putusan tersebut ditanggapi Teguh sebagai suatu hal yang janggal. Sebab, sebelumnya, kejaksaan sudah memproses perkara dugaan korupsi atas nama bekas Kasudin Perikanan dan Peternakan Jakarta Selatan, Chaidir Taufik ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Perkaranya telah dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Kita tidak mungkin menghentikan perkara tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, penghentian penyidikan hanya bisa dilakukan apabila perkara tidak cukup bukti, peristiwa tersebut tidak melanggar tindak pidana, dan adanya perintah penyidikan dihentikan demi hukum.
Jadi, sambungnya, aneh apaÂbila putusan praperadilan yang diajukan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 3 miliar ini, dikabulÂkan hakim.
Dia menambahkan, saat proses praperadilan, hakim sama sekali tak memberikan kesempatan bagi jaksa untuk membacakan tanggapan. Padahal, kesempatan ini merupakan hak termohohon untuk meyakinkan hakim bahwa permohonan praperadilan itu tidak benar.
Lantas, sambungnya, pada saat sidang beragenda pembuktian, tanggal 1 Juli lalu, hakim juga menolak jaksa untuk mengajukan bukti-bukti surat, saksi dan ahli. Padahal, saksi yang diajukan adalah jaksa penyidik dan ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung nilai kerugian negara pada proyek tersebut.
Pada upaya pembuktian ini, jaksa selaku termohon juga mengajukan alat bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi-saksi, berita acara pemeriksaan ahli, rekening atas nama tersangka dan pemohon praperadilan Kusnandar yang diduga korupsi Rp 700 juta, serta laporan hasil audit BPKP. Atas hal itu, Teguh menambahkan, putusan praperaÂdilan perkara ini janggal.
Senada dengan Teguh, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta Waluyo mengatakan, hakim tidak menÂdasari putusan pada Pasal 82 ayat 2 KUHAP.
"Hakim praperadilan tidak memberikan alasan atas putuÂsan yang diambil sesuai dengan amanat pasal itu," tuturnya.
Jadi, lanjutnya, dasar inilah yang menjadikan hakim Ahmad Yunus, dipertimbangkan oleh jaksa untuk dlaporkan ke MA dan KY.
Saat disinggung mengenai doÂkumen laporan tersebut, Waluyo memastikan, berkas laporan suÂdah disusun dan dipelajari oleh tim dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI.
Bahkan, bebernya, Kajati DKI M Adi Toegarisman telah memberikan pertimbangan dan instruksi pada tim kejaksaan unÂtuk mengajukan laporan secepatÂnya. Pekan ini kita sampaikan laporan ke MAdan KY."
Menanggapi rencana lapoÂran kejaksaan tersebut, hakim Ahmad Yunus tak bersedia memberikan tanggapan. Yang jelas, dalam argumennya, Yunus mengaku, selama persidangan dia telah memberi kesempatan kepada termohon untuk mengaÂjukan saksi dan ahli.
Momentum itu, menurutnya, tak digunakan kejaksaan secara optimal. Ketika sidang sudah masuk tahapan pembuktian akhir, jaksa baru menghadirkan saksi dan ahli. Dengan kata lain, batas waktu menghadirkan saksi dan ahli sudah lewat.
Maksud dia, proses pembuktian sudah lewat karena persidangan sudah masuk tahap kesimpulan.
Kilas Balik
Bermula Dari Audit BPKP Tentang Pembangunan Rumah Potong AyamKasus ini berawal ketika BPKP mengeluarkan audit mengenai dugaan korupsi pada proyek pemÂbangunan Sentralisasi Rumah Pemotongan Ayam (RPA) oleh Suku Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan (Sudin P-2K) Jakarta Selatan tahun 2010.
Indikasi korupsi itu ditindakÂlanjuti Kejari Jakarta Selatan dengan memeriksa Kasudin P-2K, Jaksel Chaidir Taufik beÂserta panitia lelang dan Direktur PT Gompar Paluga Jaya (GPJ) Kusnandar selaku rekanan.
Jaksa pun menetapkan terÂsangka kepada Chaidir dan Kusnandar. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek yang dilakuÂkan rekanan, jaksa menyangka pelaksanaan pekerjaan sarat nuansa korupsi.
Dugaan korupsi terjadi pada sektor pengadaan barang yang harganya digelembungkan, wakÂtu pengerjaan proyek, serta meÂkanisme penentuan pemenang lelang proyek tersebut. "Diduga sarat dengan kongkalikong," kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek, urugan tanah untuk pembangunan sentralisasi RPA di Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan,
Jakarta Selatan terjadi penyimpangan pelaksanaan, atau tidak sesuai dengan kontrak dan spesiÂfikasi material yang digunakan.
Selain itu, pelaksana proyek juga dituding tidak transparan dalam melaksanakan proyek, karena tidak pernah mencantumÂkan nilai harga proyek dan waktu pelaksanaan.
Dari temuan bukti-bukti terseÂbut, jaksa pun menentukan terÂsangka kasus ini. Diketahui, tersangka Kusnandar yang menÂgajukan praperadilan atas penÂetapan status tersangka merupaÂkan rekanan Sudin P-2K.
Perusahaan tersangka yang berkedudukan di Jalan Ampera V No 41, Gunung Sahari, Jakarta Utara, tercatat selaku pemenang lelang kegiatan pengurugan tanah dan pembuatan turap RPA dengan kode rekening 522.20.03015, Tahun
Anggaran 2010 yang dibiayai APBD, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 1336/1712.36, tidak mendatangkan tanah merah sebanyak 11 ribu meter kubik (M3).
Tanah itu rencananya dipakai untuk mengurug lokasi proyek. Sesuai dokumen lelang, tanah urugan itu dibawa dari luar Jakarta. Namun, dalam pelaksanaannya, PT GPJ hanya menggeser tanah yang ada di sekitar lokasi untuk mengurug lahan dimaksud.
Bahkan, dari bekas galian yang ada, volume urugan yang harusnya mencapai 11 ribu m3 sesuai yang ada dalam kontrak kerja, juga diragukan terpenuhi karena urugan hanya terlihat ala kadarnya. Alias hanya terlihat asal rata saja.
Menurut Waluyo, apa yang terjadi pada proyek kegiatan pengurugan dan pembuatan turap sekitar Rp 3 miliar itu, diduga melanggar kontrak kerja. "Itu bisa dipidanakan," katanya.
Dikemukakan, dalam setiap kontrak kerja, biaya angkut, biaya sewa kendaraan, ijin linÂtas, koordinasi lingkungan dan lain lain, sudah termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam melaksanakan setiap kegÂiatan proyek.
Bila dalam pelaksanaannya yang tertera pada RAB tidak ada, maka indikasi mengarah adanya kongkalikong antara peÂjabat Sudin P-2K Jakarta Selatan dengan pelaksana proyek.
Di luar itu, jaksa juga menÂemukan sederet dugaan pelangÂgaran terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jaksa sudah mengirim berkas perkara untuk tersangka utamanya ke pengadilan.
"Kenapa yang tersangka kedua atau tersangka yang ikut serta, putusan praperadilannya berbanding terbalik? Keanehan inilah yang perlu diluruskan," tandas Waluyo.
Pengawasan Hakim Untuk Menjaga Kualitas PutusanMuslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR
Politisi PAN Muslim Ayyub meÂminta pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim dioptimalkan.
Peningkatan pengawasan haÂkim diperlukan untuk menjaga kualitas putusan yang dikeÂluarkan pengadilan. "Produk putusan pengadilan, idealnya menjadi tanggung jawab haÂkim," katanya.
Sebesar apapun independensi yang dimiliki hakim, lanjut Ayub, tetap bisa diuji pengadilan yang lebih tinggi. Di situlah, menurutnya, kualitas atau profesionalisme hakim ditentukan.
Menurut Ayub, pengajuan gugatan maupun kasasi yang dilakukan jaksa, seyogyanya menjadi masukan bagi institusi kehakiman.
Jadi, lanjutnya, upaya hukum kejaksaan perlu diapresiasi. Biar bagaimanapun, laporan jaksa ke MA dan KY atau langkah kasasi, merupakan hak hukum setiap individu maupun lembaga.
"Putusan mengadukan haÂkim dan menentukan upaya huÂkum lanjutan itu, pasti didasari argumen yang dianggap bisa dipertanggungjawabkan."
Dengan begitu, upaya ini semestinya ditempatkan dalam posisi yang proporsional. Toh nantinya ada pertimbangan dari pihak yang kompeten untuk meÂnilai putusan hakim tersebut.
"Biarkan semua berproses sesuai dengan koridor yang ada. Jika putusan hakim dinilai terÂbukti melawan konstitusi, pasti akan ada sanksi yang relevan."
Demikian juga sebaliknya, kata Ayub, bila putusan hakim benar, tidak sepatutnya digugat atau dipertentangkan jaksa.
Minta KY & MA Cermat Analisa Dugaan PelanggaranAkhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin meÂminta MA dan KY cermat menganalisa dan memutuskan laporan dugaan pelanggaran etika hakim.
Apalagi, masyarakat sangat mengharapkan instusi penÂgadilan benar-benar menjadi benteng terakhir mencari keaÂdilan. "Independensi hakim idealnya dijaga demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar hakim dan institusi yang kompeten pada masalah penegakan hukum ini, benar-benar mampu mempertanggungÂjawabkan produk hukum yang dikeluarkan.
Jangan sampai, lanjut Akhiruddin, produk hukum berupa putusan-putusan itu tidak berpihak kepada keadilan. "Tak boleh berat sebelah atau terkesan memberi ruang bagi terciptanya ketakharmonisan hukum."
Menurutnya, putusan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pada Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, idealnya sinkÂron dengan perkara yang ada.
Yang terpenting, lanjutnya, produk hukum terkait putusan praperadilan yang memicu kebingungan jaksa, bisa dipertanggungjawabkan secara obyektif. "Sehingga, tidak menimbulkan ketakpastian hukum yang memicu terjadinya disÂharmonisasi antar lembaga."
Akhiruddin menambahkan, upaya jaksa melaporkan keÂjanggalan putusan praperadilan kali ini sudah tepat. Tinggal, lanjutnya, bagaimana MA maupun KY menindaklanjuti laporan kejaksaan tersebut seÂcara baik.
Dia percaya, fungsi pengaÂwasan MA dan KY masih bisa diandalkan. Sehingga, apapÂun putusan atau mekanisme penindakan yang ditentukan, nantinya dapat diterima pihak-pihak yang berperkara. ***
BERITA TERKAIT: