Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK akan Jerat Pejabat Korup Meski Presiden Terbitkan Perpres Antikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 09 Juli 2015, 18:48 WIB
KPK akan Jerat Pejabat Korup Meski Presiden Terbitkan Perpres Antikriminalisasi
Indriyanto Seno Adji
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berpegang pada UU Tipikor untuk menjerat penyelenggaran negara yang melakukan tindak korupsi.

Demikian disampaikan Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dimintai tanggapan atas wacana penerbitan Peraturan Presiden tentang Antikriminalisas terhadap Pejabat.

"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, jika menyimpangi kebijakannya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Indriyanto mengatakan KPK tetap bisa menjerat pejabat meski perpres tersebut diterbitkan. Jika memang ditemukan ada niat jahat dari pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menjeratnya sesuai UU Tipikor.

Terlebih, kata Indriyanto, pejabat yang bersangkutan sengaja untuk mendapat keuntungan pribadi. "Lagi pula kedudukan UU memiliki levelitas yang lebih tinggi dari perpres," tandasnya.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil sebelumnya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perpres untuk menjamin kepala daerah agar tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur di daerah.

Namun, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan Perpres yang tengah disiapkan itu bukan merupakan jaminan bagi kepala daerah agar bebas dari kriminalisasi.

"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Kata antikriminalisasi itu tidak mungkin ada di perpres, itu yang kami fokuskan ialah perpres percepatan pembangunan infrastruktur," tegas Andi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA