Menurut Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional.
“Serangan yang dilakukan Israel tersebut telah melanggar hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), khususnya Resolusi 1701. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus segera mendesak digelarnya sidang darurat DK PBB untuk membahas pelanggaran ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban,” ujar Oleh Soleh, Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Oleh Soleh juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penarikan pasukan TNI yang saat ini masih bertugas di Lebanon. Langkah ini dinilai penting demi menjamin keselamatan prajurit Indonesia yang berada di wilayah konflik.
“Keselamatan prajurit adalah prioritas utama. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan pasukan perdamaian di wilayah tersebut,” tambahnya.
Ia juga menegaskan Indonesia sebagai negara yang aktif dalam misi perdamaian dunia harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap personelnya serta memastikan setiap pelanggaran hukum internasional mendapat respons yang tegas dari komunitas global.
BERITA TERKAIT: