"Ini urgensi yang luar biasa kenapa tidak bisa masuk Prolegnas, perlu payung hukum untuk masalah ini," ujar Irawati Harsono, Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan.
Dia mengatakan itu dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Daerah di ruang Komite I, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7).
Karena itu mereka mendesak RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas 2015.
"DPD punya posisi strategis di legislatif untuk membuat RUU ini bisa diperjuangkan masuk Prolegnas," timpal salah satu komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: